Kamis, April 30, 2026
spot_img

Kades Kertajaya Sosialisasi Ketua RT dan RW Masa Bakti 2025–2030

Kades Kertajaya Sosialisasi Ketua RT dan RW Masa Bakti 2025–2030

Rajawalinews||Purwakarta

Dalam rangka persiapan Ketua RT dan RW periode 2025–2030, Pemerintah Desa Kertajaya mengadakan Sosialisasi Ketua RT dan RW di Aula Balai Desa Kertajaya pada hari Selasa,03 February 2026.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dihadiri oleh perangkat desa, Ketua RT dan RW baru aktif, serta tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini dipandu oleh Ketua BPD Desa Kertajaya, yang menjelaskan secara rinci aturan dan ketentuan Ketua RT dan RW yang baru berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Kertajaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Dalam Ketentuan Ketua RT dan RW yang Baru menjabat

Yadi Swara Kades Kertajaya menyampaikan beberapa poin penting terkait Ketua RT dan RW yang Baru, antara lain:

Syarat Calon Pemilihan Ketua RT dan RW:

Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun.

Dengan Ketentuan Berdomisili di wilayah RT/RW yang bersangkutan.

Harus Memiliki komitmen untuk melayani masyarakat.

Hak dan Kewajiban Ketua RT dan RW:

Sebagai penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Desa.

Selain itu,Mengelola administrasi RT dan RW untuk
Membantu penyelenggaraan program pembangunan desa.

Tata Cara Pemilihan:

Dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara terbanyak di wilayah masing-masing.

Yadi Swara Kepala Desa Kertajaya menyampaikan bahwa masa jabatan Ketua RT dan RW periode 2020–2025 sudah berakhir ucap kades.

Oleh karena itu, pemilihan sudah selesai di bulan Januari 2026.

Ia menambahkan Setiap wilayah RT diberi kebebasan menentukan waktu pelaksanaan sesuai kesepakatan warga, dengan hasilnya segera dilaporkan ke Pemerintah Desa.

Sedangkan,Sosialisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Untuk membahas Ketua RT dan RW yang Baru, acara ini juga digunakan untuk memberikan sosialisasi tentang aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kasi Pemerintahan, menambahkan bahwa masyarakat kini dapat melakukan aktivasi IKD melalui Operator Desa.

Langkah ini diharapkan mempermudah warga dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien.

Pembagian Insentif Ketua RT, RW, dan BPD
Sebagai bentuk apresiasi, acara diakhiri dengan pembagian insentif bagi Ketua RT, RW, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat dan mendukung berbagai program pembangunan di Desa Kertajaya.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kertajaya berharap proses jabatan Ketua RT dan RW yang Baru berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari bersama sukseskan kinerja Ketua RT dan RW untuk masa bakti 2025–2030 demi Desa Kertajaya yang lebih maju tutupnya ( Sopyan )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!