Pagar Alam,- Rajawalinews,- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran ganja seberat 1.020 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lesung Batu, Kelurahan Ulu rurah, kecsmatan Pagar Alam Selatan,Kota Pagar Alam, Sabtu 22 /11/ 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada ,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi,S.H,M.S.i mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Kami menerima Informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu. Dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” Ujar Iptu Doris.
Saat petugas mendatangi lokasi bersama warga, seorang laki-laki ( F) (34) membuka pintu dan langsung diperiksa. Ketika ditanya, pelaku mengakui menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon.
“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan mencapai 1.020 gram,” tegas Iptu Doris.
Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone OPPO A38 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran Narkoba. Hasil pemeriksaan Urine pelaku pun menunjukkan positif THC serta metamfetamin.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,”
Saat ini, Satres Narkoba tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.”Ungkap Iptu Doris.** Iriel Oyenk


