Rabu, April 22, 2026
spot_img

Persediaan Obat-obatan yang Telah Kedaluwarsa Sebesar Rp442.891.458,00 pada Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Belum Dimusnahkan

Persediaan Obat-obatan yang Telah Kedaluwarsa Sebesar Rp442.891.458,00 pada Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Belum Dimusnahkan

Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Persediaan sebesar Rp45.734.055.829,59. Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp2.940.095.153,08 atau 6,43% dibanding saldo per 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp42.793.960.676,51. Persediaan tersebut diantaranya dikelola oleh RSUD Cideres, RSUD Majalengka dan Dinas Kesehatan berupa persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Persediaan obat-obatan dan BMHP pada RSUD disimpan diantaranya di gudang induk dan depo farmasi, sedangkan pada Dinkes disimpan di gudang farmasi.Gudang farmasi mengelola obat-obatan dan BMHP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Obat-obatan dan BMHP tersebut sumber dananya berasal dari APBD, DAU, maupun Bantuan Provinsi. Gudang Farmasi menyediakan obatobatan dan BMHP berdasarkan jumlah kebutuhan obat-obatan dan BMHP untuk 32 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa yang tersebar pada gudang farmasi dinkes, 29 Puskesmas dan RSUD Majalengka dengan nilai sebesar Rp442.891.458,00, dengan rincian sebagai berikut.Menurut pengelola obat, obat-obatan kedaluwarsa tersebut salah satunya dikarenakan pola penyakit yang berubah, dimana saat perencanaan obat frekuensinya tinggi namun saat obat telah tersedia frekuensinya berkurang sehingga obat tersebut jarang dipergunakan.

Berdasarkan keterangan Kabid Sumber Daya Kesehatan, diketahui bahwa pemusnahan obat kedaluwarsa oleh Dinas Kesehatan terakhir kali dilakukan pada tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya, karena ketidaktersediaan alokasi anggaran,pemusnahan obat kedaluwarsa belum dapat dilakukan kembali. Berdasarkan informasi Bidang Anggaran BKAD, Dinkes belum mengajukan usulan pengalokasian anggaran terkait pemusnahan obat kedaluwarsa. Sedangkan puskesmas-puskesmas belum mengajukan surat usulan pemusnahan atas obatobatan dan BMHP yang kedaluwarsa ke Dinas Kesehatan karena masih menunggu arahan dari Dinkes. Sementara RSUD Majalengka belum melakukan pemusnahan obat kedaluwarsa karena masih mengkaji prosedur pemusnahannya. Keterbatasan ruang penyimpanan menyebabkan terjadinya penumpukan untuk penyimpanan obat-obat kedaluwarsa, sehingga mengurangi ruang untuk menyimpan obat-obatan dan BMHP lainnya yang masih dalam kondisi baik.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label.

 

Ali Sopyan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!