Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Disnaker Hanya Mediasi, Pekerja Bogor Terkatung-katung Tanpa Kepastian

BOGOR, Rajawali News– Dalam dua tahun terakhir, sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terutama yang bergerak di sektor tekstil dan garmen, diketahui menghentikan operasional secara tiba-tiba. Fenomena ini memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pekerja, yang mayoritas adalah perempuan.
Beberapa perusahaan yang disebut tutup di antaranya:
• PT. Nobel (Desa Tlajung Udik)
• PT. BPG (Desa Cicadas)
• PT. Don Huang (Desa Cicadas)
• PT. Trus Sindo (Kawasan Perumahan Ferry Sonnevile) …dan sejumlah perusahaan lainnya.

• Alasan yang dikemukakan manajemen perusahaan umumnya seputar kesulitan keuangan atau klaim kebangkrutan, namun tidak disertai putusan resmi dari pengadilan niaga. Bahkan, tidak sedikit pekerja mengaku tidak mendapatkan kejelasan, karena pimpinan perusahaan menghilang tanpa kabar.

“Kami hanya diberi kabar perusahaan tutup. Gaji belum dibayar, pesangon tidak jelas, dan tidak ada kejelasan hukum,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi situasi ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor melalui Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan bahwa mediasi bipartit dan tripartit telah dilakukan, namun banyak yang berakhir tanpa kesepakatan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kami hanya bertugas sebagai mediator. Kalau tidak ada kesepakatan, pihak pekerja atau pengusaha bisa membawa perkara ke pengadilan perdata hingga Mahkamah Agung,” kata Bejo, perwakilan Disnaker. Kamis (9/10/2025)

Persoalan yang dihadapi pekerja tidak hanya soal PHK. Banyak perusahaan juga diduga melanggar hak-hak normatif lain, seperti:
• Upah tidak dibayar tepat waktu
• Tidak adanya jaminan kesehatan
• Jam kerja tidak sesuai aturan
• Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dijalankan
Padahal, semua itu telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021.

Melihat masifnya PHK dan lemahnya perlindungan terhadap pekerja, terutama di wilayah industri padat karya seperti Gunung Putri, publik mendesak agar Bupati Bogor segera mengambil kebijakan baru yang dapat melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga kestabilan sosial ekonomi daerah.(Hesty)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!