Kuningan, Rajawali News – Sejumlah desa di Kabupaten Kuningan mulai mengalokasikan anggaran untuk membeli mobil ambulans sebagai sarana layanan kesehatan masyarakat. Langkah ini sempat menimbulkan pertanyaan sebagian warga, apakah pembelian ambulans sah dilakukan dengan menggunakan anggaran layanan dasar desa.
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, pengadaan mobil ambulans desa memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk kesehatan. Pasal 26 juga menyebut Kepala Desa berkewajiban mengembangkan pelayanan dasar bagi warga.
Kedua, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa membuka ruang bagi desa untuk membiayai kegiatan yang berskala lokal sesuai kewenangan desa. Dalam lampiran aturan ini, jelas disebutkan bahwa pengadaan sarana dan prasarana kesehatan dapat dimasukkan ke dalam bidang penyelenggaraan layanan sosial dasar, sub bidang kesehatan.
Ketiga, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 secara spesifik mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung layanan sosial dasar, termasuk kesehatan. Salah satu bentuk kegiatannya adalah pengadaan sarana kesehatan seperti ambulans desa atau transportasi untuk rujukan pasien.
Artinya, selama proses perencanaan melalui musyawarah desa dan tercatat dalam RKPDes serta APBDes, pembelian mobil ambulans dari anggaran layanan dasar sah dan sesuai aturan.
Kehadiran ambulans desa diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan, mempercepat penanganan pasien gawat darurat, serta membantu warga yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit.
“Ambulans desa bukan hanya kendaraan, tapi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih cepat dan merata bagi masyarakat,” ujar seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Dengan dasar hukum yang kuat, desa kini memiliki landasan untuk mengalokasikan anggaran layanan dasar pada pengadaan mobil ambulans, asalkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah bersama warga. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


