Banyuasin, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemantauan atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Hasilnya, meskipun mayoritas rekomendasi telah dijalankan, masih terdapat 169 rekomendasi yang belum sesuai, dengan nilai mencapai Rp24,05 miliar.
Pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Tahun 2005 hingga Semester I 2023, BPK telah mengeluarkan 1.103 rekomendasi dengan total nilai sebesar Rp.75,78 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 928 rekomendasi (84,13%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, dengan nilai Rp.50,03 miliar (66,02%).
Namun, yang menjadi perhatian adalah masih adanya 169 rekomendasi (15,32%) yang belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, dengan nilai yang masih belum terselesaikan mencapai Rp.24,05 miliar (31,73%). Kondisi ini mengindikasikan bahwa masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi BPK, baik dalam aspek pengembalian keuangan negara maupun perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Sesuai regulasi, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab penuh Pejabat dan Lembaga Perwakilan yang berwenang. Artinya, jika rekomendasi BPK belum sepenuhnya dilaksanakan, maka ada pertanyaan besar mengenai komitmen dan akuntabilitas pihak terkait dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kondisi ini semakin menyorot transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah Banyuasin. Pasalnya, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dapat berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan, ketidakefektifan penggunaan anggaran, serta kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
BPK RI memiliki kewenangan untuk terus memantau implementasi rekomendasi ini. Jika dalam pemantauan lanjutan ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menghambat tindak lanjut, maka tidak menutup kemungkinan ada konsekuensi hukum bagi pejabat yang bertanggung jawab.
Publik tentu menunggu bagaimana respons Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyikapi hasil pemantauan ini. Apakah ada langkah tegas untuk menuntaskan 169 rekomendasi yang belum sesuai? Ataukah persoalan ini justru akan berlarut-larut tanpa kejelasan? (Redaksi/Guntur)


