Prabumulih 2 Desember 2024 Rajawali news group. com corruption wacth

Pimpinan Umum media rajawali news group menyoroti Surat instruksi Kepala Dinas
Pendidikan dan kebudayaan kepada
Bendahara Pengeluaran supaya
memedomani ketentuan dalam
melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan belanja
BBM, Belanja Pemeliharaan dan
Belanja Suku Cadang
b. Menginstruksikan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat
Penatausahaan Keuangan untuk
melakukan verifikasi kebenaran,
kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang, dan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan
Keuangan untuk melakukan verifikasi
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti bukti
pertanggungjawaban belanja BBM,
Belanja Pemeliharaan dan Belanja Suku Cadang; dan
1) Surat Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayan untuk Menginstruksikan Kepala Sub
Bagian Keuangan selaku Pejabat
Penatausahaan Keuangan untuk
melakukan verifikasi kebenaran,
kelengkapan, dan keabsahan buktibukti pertanggungjawaban belanja BBM, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Suku Cadang,
2) Surat instruksi Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan kepada
Kepala Sub Bagian Keuangan selaku
Pejabat Penatausahaan Keuangan
untuk melakukan verifikasi
kebenaran, kelengkapan, dan
keabsahan bukti-bukti
pertanggungjawaban belanja BBM,
Belanja Pemeliharaan dan Belanja
Suku Cadang 10 hari kalender setuju,
c. Memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BBM, Belanja
Pemeliharaan, dan Belanja Suku
Cadang sebesar Rp296.260.925,00
sesuai dengan peraturan perundangundangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BBM, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Suku Cadang sebesar Rp296.260.925,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
1) Surat Walikota Prabumulih kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan untuk Memproses
kelebihan pembayaran atas realisasi
belanja BBM, Belanja Pemeliharaan
dan Belanja Suku Cadang sebesar
Rp296.260.925,00 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan .
Bukti Pertanggungjawaban
Belanja BBM, Belanja Pemeliharan Belanja Suku Cadang Sebesar Rp296.260.925,
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya BPK merekomendasikan kepada Walikota
Prabumulih agar memerintahkanKepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk Walikota Prabumulih memerintahkan:
a. Menginstruksikan Bendahara
Pengeluaran supaya memedomani
ketentuan dalam melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan Belanja
BBM, Belanja Pemeliharaan, dan
Belanja Suku Cadang;
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
untuk menginstruksikan Bendahara
Pengeluaran supaya memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan belanja BBM,
Belanja Pemeliharaan dan Belanja Suku
Cadang,
1) Surat Walikota kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan untuk
Menginstruksikan Bendahara
Pengeluaran supaya memedomani
ketentuan dalam melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan belanja
BBM, Belanja Pemeliharaan dan
Belanja suku. Cadang
bluee5


