Purwakarta,Jabar || Rajawalinews – Sudah ada larangan aktivitas pertambangan ( Galian C ) tanah merah tanpa izin namun masih nekad dilakukan oleh pengusaha galian tanah merah.
Hal itu,Yang belum lama ini viralnya galian C di desa Citapen. Selain itu,masih saja ada aktivitas penambangan galian C.
Dalam penulusura awak media ke lokasi masih saja ada dugaan Tanah tanpa ijin aksi nekat dilakukan oleh pengusaha galian tanah merah di kampung citapen desa Sukajaya kecamatan sukatani kabupaten purwakarta.
Ironisnya,aksi yang dilancarkan pengusaha galian ini dengan dugaan modus seolah olah mengajukan ijin untuk pembangunan perumahan tapi di lapangan malah terjadi transaksi penjualan tanah merah ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Aksi nekat perusahaan merusak lingkungan mengeksploitasi tanah merah di sekitar lokasi kawasan industri dilakukan tanpa mengantongi ijin 《 IUP ) dan lain lainnya
Lanjutnya warga meminta terhadap Pj Bupati Purwakarta untuk bersikap tegas terhadap para penambang liar yang merusak lingkungan.
Dalam kegiatan penambang tanah merah di Citapen sudah berlangsung beberapa hari belakangan ini. Walaupun setiap hari kurang lebih puluh armada datang kelokasi penambang. Awak media ini sudah berapa kali kelokasi belum pernah ketemu dari pihak perusahaan penambang galian C tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan,belum berhasil konfirmasi terhadap pengusaha dan Satpol PP.
Bersambung Edisi berikut.
Tim V


