Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

PENGELOLAN PENDAPATAN RETRIBUSI YANG TIDAK MASUK AKAL,DIDUGA JADI BANCAKAN PARA KORUPTOR

Kab. Lahat, Rajawali News

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Sumsel tahun 2022. Salah satu permasalahan itu berupa Pengelolaan Pendapatan Retribusi Belum Sesuai

Berdasarkan Temuan Ali Sopyan Selaku Ketua Umum Media Rajawali News, yang ditanya perihal temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu Mengatakan Banyaknya Kejanggalan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Sumsel tahun 2022, Seharusnya APH yang terkait Menindak lanjuti temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Sumsel tahun 2022 yang janggal tersebut, pungkas ali sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Belum Sesuai dengan Ketentuan
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Pendapatan Retribusi sebesar Rp4.407.134.500,00 dengan realisasi sebesar Rp6.139.795.839, atau 139,31% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pencatatan penerimaan kas dan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2022 diketahui permasalahan terkait prosedur penerimaan pendapatan retribusi sebagai berikut.

a. Pengelolaan Penerimaan atas Pendapatan Belum Didukung dengan Mekanisme yang
Memadai pada SKPD dan UPT
Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 900/480/BPKAD/2021 perihal Usulan Bendahara
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Lahat Tahun 2022
menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan ditetapkan khusus pada SKPD yang mengelola
penerimaan dengan besaran nilai pagu di atas Rp50.000.000,. Hasil konfirmasi kepada
Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menyatakan bahwa kebijakan tersebut
memperhatikan kemampuan daerah dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP). Hal tersebut berdampak pada hanya ada penetapan Bendahara Penerimaan untuk
tujuh SKPD saja, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas
Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan, Bendahara Penerimaan SKPD memiliki
tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening Kas Umum Daerah,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.

Hasil konfirmasi secara uji petik atas SKPD yang tidak ditetapkan Bendahara Penerimaan
antara lain Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah,
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas
Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan menyatakan bahwa dikarenakan penunjukan
atas tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan belum ada, maka selama tahun 2022 tugas
dan wewenang tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran bersama dengan operator
serta beberapa pihak yang terlibat seperti Pengurus Barang dan Pengelola Gaji. Hal lainnya
terkait user Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) atas Bendahara Penerimaan
dilimpahkan atas nama Bendahara Pengeluaran SKPD.

Hasil pemeriksaan saat cash opname pada 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas
menunjukkan terdapat sembilan UPT Puskesmas yang belum ada penetapan Bendahara
Penerimaan Pembantu dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan .
b. Mekanisme Penyetoran Pendapatan Retribusi Tidak Tepat Waktu

1) Dinas Lingkungan Hidup
Bendahara Penerimaan pada DLH mengelola Pendapatan Retribusi Sampah secara
tunai. Retribusi Sampah dipungut oleh tujuh Petugas Pemungut yang tersebar di
kelurahan/desa. Dalam prosesnya, Petugas Pemungut melakukan penyetoran ke
Bendahara Penerimaan setiap satu bulan sekali biasanya pada akhir bulan dan disertai
dengan rekap rincian retribusi yang telah dipungut.
Hasil pemeriksaan atas bukti setor dan laporan penyetoran Petugas Pemungut
menunjukkan bahwa penerimaan yang telah diterima oleh Bendahara Penerimaan tidak
langsung disetorkan ke Kas Daerah. Hasil konfirmasi kepada Bendahara Penerimaan
menyatakan bahwa penyetoran ke Kas Daerah dilakukan untuk satu bulan ketika hasil
pemungutan melalui Petugas Pemungut telah diserahkan seluruhnya ke Bendahara
Penerimaan.

2) Dinas Perdagangan
Selama tahun 2022, pendapatan yang dikelola oleh Dinas Perdagangan salah satunya
berupa Retribusi Pelayanan Pasar yang dipungut oleh tiga UPT Pasar, yaitu UPT Pasar
Lematang, UPT Pasar Jarai, dan UPT Pasar Bunga Mas. Berdasarkan hasil pemeriksaan
atas register surat tanda setoran, laporan penyetoran Petugas Pemungut, dan permintaan
keterangan, diketahui hal-hal berikut.

a) UPT Pasar Lematang
Pemungutan retribusi pada masing-masing UPT Pasar Lematang dilakukan oleh
Petugas Pemungut. Dalam prosesnya, Petugas Pemungut melakukan pemungutan
retribusi setiap hari dan langsung diserahterimakan

****Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!