Purwakarta,Media Rajawali news.com-
PT KALBE FARMA membeli tanah melalui PT LAGUNA dari para penggarap di Desa sukajaya kec sukatani-purwakarta
sedangkan tanah tersebut atas nama pemilik keluarga inisialnya R.
Sodara R selalu tepat waktu membayar pajak sebidang tanah yang terletak di Desa sukajaya sukatani-purwakarta dan beliau pun masih ada dan sodara R membayar pajak dilakukan sekitar tahun 1973.

Tanah tersebut di Jual oleh oknum PT.LAGUNA ke PT.KALBE FARMA dengan dasar surat-surat sppt.
Lalu sodara R selaku pemilik sudah jelas dengan dasar surat kikitir Atau girik Desa, sampai saat ini soudara R tidak tau jelas dasar sppt yang terbit dari PT LAGUNA sehingga pihak ahli waris memberikan kuasa penuh ke pihak aliansi kiansantang untuk menuntut keadilan dan kebenaran
Gabungan LSM dan ormas Aliansi kiansantang Kab-purwakarta yang di Pimpin oleh ketua H.Elan sopyan SE Sebagai koordinator aliansi kiansantang menjelaskan,apabila terdapat perjanjian jual beli bisa di batalkan sesuai dengan
yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1973 yang menyatakan sebagai berikut jual beli tanah meskipun jual beli sudah memenuhi perundang-undangan agraria,namun harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai dengan yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak jujur“dan benar”ujarnya.
Kepala Desa sukajaya sukatani-purwakarta Nirwan Hermawan berserta staf jajaran Desa menurut mengatakan apabila terjadi keributan jual beli tanah dari dua belah pihak tidak bisa menunjukan ke keabsahan surat-surat tersebut maka dengan tegas akan di ambil alih oleh pihak pemerintahan desa sukajaya”pungkasnya.
(Diki)


