Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda blog

Bom Anggaran Banyuasin! Belanja Pegawai Membengkak 34,83%, Infrastruktur Rakyat Tumbang di Angka 20 Persen

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Banyu Asin Rajawali News— Rencana Aksi Pemkab Banyuasin untuk Menurunkan Proporsi Nilai Belanja
Pegawai Belum Efektif
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan
kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Pegawai sebesar
Rp1.357.166.364.622,51 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp1.011.721.907.020,43 atau sebesar 74,55%.
LHP atas LK Pemkab Banyuasin Tahun 2024 dengan Nomor
46/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 mengungkapkan terdapat temuan
terkait alokasi Belanja Pegawai yang melebihi 30% dari total Belanja APBD
Perubahan serta tidak didukung dengan manajemen kepegawaian yang komprehensif.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan: 1) Sekda
selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana
aksi penurunan proporsi Belanja Pegawai menjadi 30% dari total Belanja Daerah
dalam jangka waktu sesuai ketentuan; dan 2) Kepala BKPSDM agar: a) merancang
sistem informasi dalam penyelenggaraan urusan kepegawaian dan pengembangan
SDM, b) berkoordinasi dengan Sekda supaya menyusun dan menetapkan pedoman
peta jabatan sesuai ketentuan dan standarisasi penyelenggaraan urusan kepegawaian
lainnya; dan c) menginstruksikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian,
Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur
agar memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Atas temuan tersebut, Pemkab Banyuasin telah menyampaikan surat kepada
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Nomor
900.1.1/380/BPKAD-AG/2025 Tanggal 11 Juni 2025 perihal Tindak Lanjut atas LHP
BPK Terkait Belanja Pegawai APBD Kabupaten Banyuasin TA 2024. Pemkab
Banyuasin menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Meminta pertimbangan Pemerintah Pusat jika Pemkab Banyuasin tidak mampu
menekan alokasi Belanja Pegawai menjadi maksimal 30%. Namun sampai saat ini
belum ada jawaban dari kementerian tersebut;
b. Menanyakan sanksi yang akan diterima Pemerintah Daerah atas tidak terpenuhinya
persentase Belanja Pegawai dimaksud; dan
c. Meminta pertimbangan atas penggajian PPPK yang baru diangkat melalui
penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sampai saat ini, belum terdapat jawaban atas permasalahan tersebut dari
kementerian terkait. Namun, untuk DAU TA 2026, Pemkab Banyuasin mendapatkan
alokasi anggaran sebesar Rp1.063.034.206.000,00 dari Rp897.942.540.000,00 atau
mengalami kenaikan sebesar Rp165.091.666.000,00 atau sebesar 18,39%.
Selain itu, BPKP dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) atas Disiplin Belanja
Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2025 pada Pemkab Banyuasin dengan NomorPE.12.03./LHP-371/PW07/3/2025 tanggal 10 September 2025, mengungkapkan
bahwa terdapat temuan terkait porsi Belanja Pegawai yang belum sesuai ketentuan,
dengan rekomendasi kepada Bupati Banyuasin agar: 1) menindaklanjuti rencana aksi
pemenuhan ketentuan Belanja Pegawai yang telah disusun dan ditandatangani Sekda
Kabupaten Banyuasin sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Banyuasin Tahun 2024 oleh BPK;
dan 2) melalui Sekda Kabupaten Banyuasin untuk menginstruksikan kepada seluruh
Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk: a) menerapkan
secara objektif Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja terutama terkait
penilaian kinerja, disiplin, dan pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan b) tidak
menambah jumlah tenaga kerja di instansinya masing-masing dengan penyebutan
apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ASN, Honorer, dan Tenaga Harian Lepas
serta mengoptimalkan kinerja PPPK di instansi masing-masing.
Pengalokasian Belanja Pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan
kebijakan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemda
mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui
TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Belanja Pegawai dimaksud termasuk
untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tambahan
Penghasilan Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Profesi Guru, dan tunjangan
sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil perhitungan Belanja Pegawai di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada LKPD Banyuasin TA 2025
diperoleh porsi alokasi sebesar 34,83%, dengan perincian sesuai tabel berikutDalam LHR BPKP menyebutkan bahwa alokasi Belanja Pegawai melebihi
30% disebabkan oleh:
a. Pengusulan pengangkatan ASN PPPK tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan
karena adanya amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
untuk menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya paling
lambat Desember 2024; dan
b. Penyusunan kebutuhan pegawai/tenaga kerja belum mempertimbangkan
kemampuan Belanja Daerah.Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur pada
BKPSDM, diketahui bahwa:
a. Pemkab Banyuasin mengajukan rencana pengadaan ASN Tahun 2024 melalui
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebanyak 591 formasi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.960 Formasi PPPK. Formasi PPPK ini berasal
dari data yang disampaikan oleh SKPD dan telah masuk dalam database BKN,
yaitu pegawai yang memiliki masa kerja kontrak minimal dua tahun;
b. Atas Formasi Tahun 2024 tersebut, telah dilakukan pelantikan Tahap I pada tanggal
14 Mei 2025 yang terdiri dari 453 CPNS dan 4.099 PPPK, serta pelantikan Tahap
II dilakukan pada 17 Oktober 2025 sebanyak 461 PPPK;
c. Sebanyak 453 CPNS yang dilantik pada 14 Mei 2025 merupakan pengadaan
pegawai TA 2024 melalui seleksi nasional; dan
d. Mekanisme pengadaan PPPK didasarkan atas Surat Kepala BKN, proses perincian
formasi untuk pengadaan ASN Tahun 2024 dilakukan secara nasional dan
terintegrasi melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD
serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, diketahui bahwa
pengangkatan ASN PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebabkan
tingginya alokasi Belanja Pegawai Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025. Hal tersebut
berdampak pada capaian mandatory spending, yaitu tidak tercapainya alokasi
infrastruktur pelayanan publik dengan capaian sebesar 20,43% dari seharusnya
sebesar 40%. Sementara itu, untuk alokasi pendidikan, kesehatan, kompetensi, dan
pengawasan telah sesuai dengan mandatory spending. Sedangkan terkait penurunan
alokasi Belanja Pegawai, diketahui bahwa Pemkab Banyuasin telah menyusun rencana
aksi sebagai berikut.
a. Pada penganggaran TA 2026, Pemkab Banyuasin akan melakukan pengurangan
alokasi belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Belanja TPP pada APBD
2025 dialokasikan sebesar Rp137.254.777.334,66. Sedangkan, pada TA 2026,
dialokasikan sebesar Rp108.881.468.226,94 atau terdapat penurunan sebesar
Rp28.373.309.067,72 atau sebesar 20,67%; dan
b. Pada Tahun 2026 telah dilakukan perhitungan jumlah pegawai secara riil,
khususnya untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun sehingga berdampak
terhadap menurunnya penganggaran belanja gaji dan tunjangan ASN. Pada Tahun
2025, PNS yang telah pensiun sebanyak 453 pegawai. Jika diperkirakan rata-rata
jumlah gaji dan tunjangan sebesar Rp5.000.000,00 dan dikalikan dengan 14 bulan,
maka akan menurunkan Belanja Pegawai sebesar Rp31.710.000.000,00.
Perincian atas Belanja Daerah dalam Rancangan APBD (RAPBD) TA 2026
dapat dilihat pada tabel berikut.

(red)

BAJINGAN MERASA KEBAL HUKUM : Kangkangi UU Pers, Oknum Kades Pemilik Losmen Intimidasi Wartawan Menaratoday.com

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Malang, Rajawali News– 11 Juni 2026 Arogansi pejabat publik kembali mencoreng pilar demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia. Diduga tak terima bisnis penginapannya terseret dalam pemberitaan kasus predator anak, seorang Kepala Desa (Kades) nekat melancarkan aksi premanisme berupa intimidasi dan intervensi langsung ke rumah kediaman jurnalis

Oknum Kepala Desa bernama Tarmuji (pemilik Losmen Gerbang Biru), yang bersekongkol dengan Solikin (diduga staf kecamatan) sebagai pembocor data/alamat pribadi wartawan. Korban adalah Ahmad (alias Bonong), jurnalis resmi dari media menaratoday.com.

Tindakan arogansi, intervensi, dan dugaan intimidasi verbal secara terang-terangan oleh oknum pejabat publik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Aksi pelabrakan terjadi pada Kamis (11/06/2026), menyusul pemberitaan terkait kasus hukum yang rilis pada Sabtu (09/05/2026) lalu.

Intimidasi terjadi langsung di rumah kediaman pribadi Ahmad. Sementara pusaran kasus hukum yang diberitakan berada di Losmen Gerbang Biru, Talanggagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kades Tarmuji berang dan tidak terima nama lini usahanya (Losmen Gerbang Biru) dipublikasikan secara transparan berdasarkan fakta Laporan Polisi (LP) terkait kasus asusila/predator anak asal Segaran, Gedangan

Kades Tarmuji mendatangi rumah korban dengan wajah geram dan melontarkan ancaman verbal menggunakan bahasa Jawa dengan nada tinggi:

“Jangan membuat menyebar sing gak genah, nggonanku ojo diutik-utik! Jangan menyebar berita terkait usaha saya, jangan disentuh Losmen Gerbang Biru!”

Penyalahgunaan Wewenang & Pembocoran Alamat
Tindakan Tarmuji dinilai sangat tidak etis dan mencerminkan mentalitas pejabat yang antikritik. Sebagai pelayan masyarakat, ia seharusnya memahami mekanisme hak jawab, bukan justru menggunakan cara-cara premanisme dengan mendatangi privasi jurnalis untuk melakukan pembungkaman.
Lebih jauh, keterlibatan oknum staf kecamatan bernama Solikin yang diduga kuat bertindak sebagai “pembocor” alamat rumah wartawan menjadi catatan merah. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas birokrasi demi memuluskan aksi intimidasi personal.

Pelanggaran Hukum Pidana: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Aksi yang dilakukan oleh oknum Kades Tarmuji ini bukan sekadar arogansi biasa, melainkan pelanggaran hukum serius terhadap konstitusi.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:

*Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menghalang-halangi, mengancam, dan mengintervensi jurnalis yang menulis produk berita berdasarkan data resmi (Laporan Polisi) adalah tindak pidana murni.

Pernyataan Sikap Korban: Tempuh Jalur Hukum Menolak tunduk di bawah tekanan, Ahmad alias Bonong menyatakan sikap tegasnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi jurnalis.

“Terkait intimidasi ini, saya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan upaya hukum formal terhadap oknum Kades yang bersangkutan. Ini demi keadilan dan perlindungan profesi kita semua,” tegas Ahmad kepada awak media.

Tim Redaksi

Skandal Aset Sumenep Meledak! BUMD Diduga Kuasai Tanah Pemkab Tanpa Bayar, BPK Soroti Peran BKAD dan Sekda

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sumenep, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Sumenep Belum Menerima Manfaat Atas Pemanfaatan
BMD oleh pihak lain
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
menyajikan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar
Rp13.286.088.567,81 atau 113,69% dari anggaran yang telah ditetapkan yakni
sebesar Rp11.686.156.902,56. Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
tersebut mengalami penurunan sebesar Rp209.507.091.415,74 atau 94,04% dari
realisasi Tahun 2023 sebesar Rp222.793.179.983,55.Diketahui bahwa Pendapatan Atas Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan
pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk sewa.
Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan terealisasi sebesar
Rp163.000.000,00 atau 163,00% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar
Rp100.000.000,00.
a. Jenis Pemanfaatan BMD oleh PD Sumekar tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan PD Sumekar diketahui bahwa
kantor PD Sumekar berada di tanah dan atau bangunan ex. Kantor Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep yang terletak di Jalan Dr. Cipto Sumenep
milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Berdasarkan keterangan pihak
PD Sumekar pemakaian tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung ex.
Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Nomor 028/441.1/435.201.7/2022 pada
tanggal 28 Maret 2022. Jangka waktu pinjam pakai dari tanggal 28 Maret 2022
sampai dengan tanggal 27 Maret 2027 (selama lima tahun). Jenis pemanfaatan
BMD berupa pinjam pakai hanya diperuntukkan untuk antar pemerintah daerahatau pemerintah pusat, sehingga perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah
Kabupaten Sumenep dengan PD Sumekar tidak tepat.
b. Pemanfaatan BMD belum didasari perjanjian kerjasama sewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemanfaatan BMD yang
belum didasari dengan perjanijian sewa dikarenakan periode perjanjian sewa
sebelumnya telah habis.
1) PT Wira Usaha Sumekar (WUS)
PT WUS menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep bersama dengan PT Sumekar. Berdasarkan keterangan pihak PT
WUS bahwa PT WUS memiliki kewajiban membayar pemanfaatan sewa
lahan sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tanggal
26 Februari 2018 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang
diatasnya kantor BUMD PT Wira Usaha Sumekar. Berdasarkan Perjanjian
Sewa, jangka waktu sewa adalah 3 (tahun) terhitung sejak tanggal 1 Januari
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dengan biaya sewa per tahun
masing-masing sebesar Rp11.741.400,00. Setelah perjanjian sewa ini belum
ada perjanjian sewa baru lagi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumenep sehingga belum ada pembayaran yang dilakukan PT WUS atas
pemanfaatan BMD yang dipisahkan mulai tahun 2021 s.d. 2024.
2) Perumda Air Minum Sumekar (PDAM)
Perumda Air Minum Sumekar (PDAM) berdiri diatas tanah milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PDAM harus membayar sewa atas
pemanfaatan BMD yang ditempati. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan PDAM dengan Nomor
930/1680.9/435.201.2/2023 pada tanggal 2 Oktober 2023 perjanjian sewa
berlaku 1 tahun sejak tanggal 1 Oktober 2023 s.d. 30 September 2024 dengan
biaya sewa sebesar Rp58.000.000,00. Untuk pembayaran bulan Oktober s.d.
Desember 2024 belum dilakukan oleh PDAM disebabkan menunggu
perhitungan appraisal sebagai dasar pembayaran berikutnya.
c. Penggunaan BMD berupa sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain belum
dibayarkan
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam neraca menyajikan saldo piutang hasil
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan per 31 Desember 2024 sebesar
Rp89.002.800,00 berdasarkan rincian atas piutang diketahui terdapat
pemanfaatan dari BUMD yang masih menunggak dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan BUMD diketahui sebagai berikut.
1) Terdapat pemanfaatan atas BMD yang sama oleh PT Sumekar dan PT WUS
Kantor PT Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PT. Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Berdasarkan keterangan pihak
PT Sumekar bahwa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep tersebut ditempati oleh dua BUMD yaitu PT Sumekar dan PT Wira
Usaha Sumekar (WUS) dan yang melakukan pembayaran sewa atas
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan adalah PT WUS. Atas biaya sewa
BMD tahun 2019 dan 2020 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp23.482.800,00.
2) PD Sumekar
Kantor PD Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PD Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Atas biaya sewa BMD tahun
2012 s.d 2017 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp65.520.000,00.
3) PT BPRS Bhakti Sumekar
Berdasarkan perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tanggal 3 Juli
2017 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT
BPRS (Kantor Pusat), jangka waktu perjanjian sewa dari 1 Juli 2017 s.d. 31
Desember 2028. Tanah yang digunakan terletak di Jalan Trunojoyo No.137
dengan luas 1.290 m2
. Pembayaran uang sewa selama satu tahun akan
mengalami kenaikan 10% dari tahun sebelumnya selama 12 tahun. Rincian
besar uang sewa sebagai berikut.melakukan pembayaran sewa atas pemanfaatan BMD yang dipisahkan
sebesar Rp90.498.422,00.
Atas permasalahan pembayaran sewa BMD tersebut, telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp90.498.422,00 pada tanggal 24 Maret
2025 oleh BPRS Sumekar.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 78 ayat (1)
a) huruf a yang menyatakan bahwa Pemanfaatan Barang Milik Daerah
dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada
dalam penguasaan Pengelola Barang;
b) huruf b yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dengan
persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh
Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
2) Pasal 79 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pendapatan daerah dari
pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang
wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah;
3) Pasal 81 yang menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik
daerah berupa:
a) sewa;
b) pinjam pakai;
c) KSP;
d) BGS atau BSG; dan
e) KSPI.
4) Pasal 130 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyetoran uang sewa harus
dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat dua hari kerja sebelum
ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah;
b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, pada:
1) Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sewa Barang Milik Daerah
dilaksanakan terhadap huruf (a) tanah dan/atau bangunan yang sudah
diserahkan oleh Penggunan Barang kepada Bupati;
2) Pasal 38 ayat (2) yang menyatakan bahwa jangka waktu Sewa Barang Milik
Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pinjam Pakai Barang Milik Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar
Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
c. Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tentang Tanah Milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD PT. Wira Usaha Sumekar
Pasal 2 ayat (8) menyatakan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran,
pihak kesatu (Pemerintah Kabupaten Sumenep) akan memberikan Surat
Penagihan kepada pihak kedua (PT. WUS), dan apabila keterlambatan
pembayaran melewati bulan setelah ditandatanganinya perjanjian kedua belah
pihak, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan.
d. Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan
PDAM dengan Nomor 930/1680.9/435.201.2/2023 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD Perumda Air
Minum Sumekar (PDAM) Pasal 6 ayat (1) huruf (b) menyatakan bahwa
menerima pembayaran sewa dari pihak kedua (PDAM) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1).
e. Perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT. BPRS (Kantor Pusat) Pasal
2 ayat (8) menyatakan bahwa pembayaran 6 (enam) Bulan pertama dilakukan
setelah ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak, untuk selanjutnya
pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo per 1 (satu) Januari setiap
tahunnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan BMD dari jenis pemanfataan BMD yang tidak sesuai
ketentuan;
b. Pemkab Sumenep tidak dapat memanfaatkan pendapatan sewa BMD minimal
sebesar Rp89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melaksanakan pengawasan
atas pemanfataan BMD berupa sewa, pinjam pakai serta pemanfaatan BMD
lainnya dengan semestinya;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum memberikan bantuan
pertimbangan dengan semestinya kepada Pengelola Barang dalam pelaksanaan
pemanfaatan BMD dengan semestinya.
Atas kondisi tersebut diatas Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD
menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan Sekretaris
Daerah dengan dibantu Kepala BKAD agar:
a. lebih optimal melaksanakan pengawasan atas pemanfataan BMD berupa sewa,
pinjam pakai serta pemanfaatan BMD lainnya dengan semestinya;
b. melakukan peninjauan kembali atas bentuk kerjasama pemanfaatan BMD pada
PD Sumekar agar sesuai ketentuan yang berlaku.
c. menentukan status kerjasama pemanfaatan BMD oleh PT. WUS dan PDAM
Sumekar.
d. melakukan penagihan kepada BUMD terkait atas pemanfaatan BMD yang belum
terbayar sebesar Rp 89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00) dan
hasilnya disetor ke Kas Daerah.

 

(red)

Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Bisnis Sabu, Humas Lapas Cibinong Langsung Hubungi Wartawan: Ada yang Panik?

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR Rajawali News– Pemberitaan mengenai beredarnya surat dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang memuat dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan lapas mulai memunculkan reaksi dari internal lembaga tersebut.

Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, seorang oknum yang disebut sebagai Humas Lapas Cibinong berinisial R diketahui menghubungi salah seorang wartawan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan yang diterima wartawan, R mengirimkan tautan berita yang memuat dugaan peredaran narkotika dari dalam lapas tersebut.

Isi pesan yang dikirimkan berbunyi:

“Abangku punten, mau koordinasi bang.”

Pesan singkat itu muncul bersamaan dengan pengiriman link berita yang tengah menjadi sorotan publik. Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar, sebab hingga saat ini pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan klarifikasi resmi terkait substansi dugaan yang tertuang dalam surat yang beredar.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dugaan peredaran narkotika yang disebut terjadi di dalam lapas, upaya komunikasi secara personal kepada wartawan justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, jika informasi dalam surat tersebut tidak benar, maka langkah yang semestinya dilakukan adalah memberikan bantahan resmi disertai data dan fakta, bukan sekadar melakukan komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

Pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya surat tulisan tangan yang diduga berasal dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan sejumlah narapidana di salah satu blok hunian Lapas Kelas IIA Cibinong.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan hanya isi surat yang beredar, tetapi juga bagaimana pihak terkait merespons dugaan tersebut.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara terang-benderang kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang lebih sibuk mengurus pemberitaan dibanding menjawab substansi dugaan yang berkembang,” tegas Agus.

Menurutnya, dugaan peredaran narkoba di dalam lapas merupakan isu serius yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan dan upaya pemberantasan narkotika secara nasional.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan fakta sebaliknya, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat yang beredar maupun maksud komunikasi yang dilakukan oleh oknum humas berinisial R kepada wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Y)

Diduga Rampok Uang Rakyat Lewat Betonisasi Samisade! KCBI Bongkar Dugaan Sunat Volume Proyek Rp1 Miliar di Desa Sukaharja

0
Oplus_16908288
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR, Rajawali News– Penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Desa (Satu Miliar Satu Desa / Samisade) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan surat somasi dan desakan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukaharja terkait dugaan kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada dua paket proyek betonisasi jalan desa.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis teknis, serta pengujian fisik mandiri yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat LSM KCBI, ditemukan indikasi penyimpangan volume fisik yang sangat masif dan manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

​Modus Potong Volume Fisik: Rencana 15 CM, Fakta Lapangan Rata-Rata 8 CM
​Ketua Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H., mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dikucurkan untuk dua titik proyek betonisasi, pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dijadikan ajang “bancakan”.

​”Titik pertama di Kp. Sigeung RT 004/008 dengan anggaran Rp470 juta, dan titik kedua di Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 dengan anggaran Rp530 juta. Keduanya memiliki perencanaan ketebalan beton sebesar 15 CM. Namun, fakta di lapangan melalui core drill sampling mandiri dan pengukuran acak, ketebalan beton rata-rata hanya ditemukan setebal 8 CM. Ini pemotongan volume yang gila-gilaan dan jelas merusak mutu infrastruktur yang dinikmati masyarakat,” tegas Agus Marpaung, S.H., kepada awak media.

​Selisih Harga Berbau Mark-Up dan Durasi Kerja Fiktif
​Tidak hanya manipulasi ketebalan fisik jalan, LSM KCBI juga menyoroti adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) ekstrem. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis (RAPL) yang disusun secara profesional sesuai harga pasar konstruksi di Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut diproyeksikan maksimal hanya menelan biaya sebesar Rp800.000.000,-. Terdapat selisih harga minimal Rp180.000.000,- yang dipertanyakan peruntukannya.

​Kejanggalan lain yang ditemukan tim investigasi adalah pada papan informasi proyek yang mencantumkan durasi pelaksanaan selama 120 hari kalender. Standar teknis untuk pekerjaan swakelola sejenis biasanya hanya memakan waktu 60 hari.

​”Kami menduga keras perpanjangan waktu hingga 120 hari ini sengaja didesain sebagai modus untuk memanipulasi pembayaran upah tenaga kerja atau membuat laporan serapan upah fiktif,” tambah praktisi hukum tersebut.

​Atas temuan kritis ini, LSM KCBI Kabupaten Bogor menuntut Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membuka dokumen perencanaan, RAB, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara transparan dalam forum audiensi resmi. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​LSM KCBI memberikan ultimatum keras berupa tenggat waktu 3 x 24 jam bagi jajaran Pemerintah Desa Sukaharja untuk menunjukkan iktikad baik dan memberikan klarifikasi.

​”Jika dalam 3 x 24 jam surat somasi kami diabaikan, atau ada upaya menutupi dokumen publik, kami tidak akan ragu. Seluruh berkas alat bukti investigasi, foto, dan hasil uji sampling lapangan akan langsung kami serahkan dalam bentuk Laporan Informasi (LI) resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum,” pungkas Agus Marpaung secara berapi-api.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Sukaharja maupun Ketua TPK Kecamatan Sukamakmur terkait tudingan serius tersebut.

(Y)

GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK RI

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK RI

 

Jakarta – rajawalinews.online

Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Batang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah.

Tanah yang di perjual belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel.Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

 

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

 

Red.

KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Aroma Suap di Balik Audit Kasus Bupati Muara Enim Kian Terkuak

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam pusaran korupsi yang menyeret Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Penahanan tersebut menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal yang sejak awal mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah dan independensi lembaga pengawas negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada auditor agar temuan pemeriksaan tertentu tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar. Dugaan tersebut mengarah pada upaya memengaruhi hasil audit demi menjaga citra pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Ketika auditor yang bertugas melakukan pengawasan justru diduga menerima suap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan negara.

Pengamat antikorupsi menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada sektor pelaksana anggaran, tetapi juga dapat merambah hingga institusi yang memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pihak pemberi dan penerima suap, lembaga antirasuah juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Kasus Muara Enim selama ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas. Penahanan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang munculnya fakta-fakta baru terkait dugaan permainan dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.

Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan perkara dilakukan. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah praktik serupa hanya terjadi dalam satu kasus, atau justru menjadi bagian dari pola yang lebih luas dalam relasi antara pihak yang diaudit dan pihak yang melakukan audit.

Rajawali News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

(red)

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK.. RI.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Jakarta Rajawali News- Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Barang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah. Tanah yang di perjuwak belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

( red)

BPK Bongkar Borok Bapenda Bekasi: NIK Ganda Lolos, Rp497 Juta Pajak Hilang dan Ribuan Sertifikat PTSL Tak Tersentuh.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kabupaten Bekasi Rajawali News— Pengenaan Ganda Nilai NPOPTKP pada Pembayaran BPHTB senilai
Rp496.999.998,85
Hasil pengujian atas data transaksi pendapatan BPHTB TA 2024 pada
aplikasi e-BPHTB, diketahui terdapat 244 transaksi yang menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan/atau merupakan pihak yang sama
berdasarkan penelusuran nama dan alamat WP. Kasubid Penetapan menjelaskan
bahwa isian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada aplikasi BPHTB telah
dilakukan verifikasi oleh lima orang staf pada Bapenda terkait kebenaran
perhitungan dan informasi nilai NJOP dan/atau nilai transaksi. Terkait dengan
NIK ganda, kemungkinan luput dari verifikasi karena banyaknya transaksi harian
yang ditangani dan/atau transaksi atas WP yang sama di proses pada waktu/hari
yang berbeda.
Pengembang aplikasi e-BPHTB menjelaskan melalui surat konfirmasi
bahwa terdapat prosedur di aplikasi yang menjadi celah disaat input beberapa
transaksi dengan NIK yang identik yang secara prosedur SSPD yang belum
dibayarkan masih bisa dilakukan editing dan SSPD kedaluwarsa diaktivasi
kembali, setelah dibuat SSPD baru dengan NIK identik yang mendapatkan
NPOPTKP selesai diproses. Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah
dilakukan langkah perbaikan berupa penambahan prosedur isian di aplikasi untuk
menutup celah cheating form SSPD dan penambahan fitur cek transaksi
berdasarkan NIK untuk memudahkan petugas dalam memonitoring transaksi
yang telah memperoleh NPOPTKP.
Hasil perhitungan tanpa mengenakan NPOPTKP untuk transaksi kedua
dan seterusnya diketahui terdapat kekurangan penetapan BPHTB senilai
Rp496.999.998,85. Rincian perhitungan pengenaan ganda NPOPTKP terdapatPendataan dan Penetapan BPHTB atas Penerbitan Sertifikat Program
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Belum
Dilaksanakan
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah melalui PTSL.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan
secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar
dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga
termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran pajak sebagai pemberian jaminan
kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki. Program PTSL diatur melalui
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Hasil analisis data transaksi pada e-BPHTB diketahui bahwa data tersebut
tidak mencakup data yang berasal dari program PTSL. Kasubid Penetapan
menjelaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan karena Bapenda tidak memilikidata terkait PTSL. Selain itu, belum pernah ada laporan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) kepada Pemkab Bekasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Bapenda
melakukan koordinasi dengan BPN sehingga diperoleh data PTSL Tahun 2018
s.d. Tahun 2024. Rincian sertifikasi bidang tanah oleh BPN melalui program
PTSL adalah sebanyak 14.938 bidang dengan rekapitulasi sebagai berikut.Berdasarkan hasil analisis atas data PTSL dari BPN diketahui bahwa data
tersebut belum memiliki informasi NOP dan informasi status BPHTB terhutang.
NOP diperlukan untuk memadankan data luasan bidang tanah dan/atau bangunan
pada sistem PBB, dikarenakan data PTSL hanya memiliki informasi luasan
bidang tanah dan tidak memiliki data luasan bangunan. Sehingga atas hasil
pemadanan data tersebut dapat diketahui Nilai Jual Objek Pajak yang akurat
untuk perhitungan BPHTB.
Selain itu, informasi status BPHTB terhutang diperlukan untuk
mengetahui adanya peralihan hak yang terjadi pada bidang tanah data PTSL
tersebut. Kasubid penetapan menjelaskan bahwa BPHTB terhutang terjadi atas
adanya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bapenda telah berkoordinasi
dengan BPN terkait data peserta PTSL tersebut berdasarkan Surat Kepala
Bapenda Nomor 900.1.13.1/507/Bapenda tanggal 16 Januari 2025 tentang
Permohonan Data dan Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/3954/Bapenda
tanggal 9 Mei 2025 tentang Permohonan Data Penunjuk/Catatan Pendaftaran
PTSL. Dari 14.938 bidang tersebut, Bapenda telah mendapatkan data NOP
sebanyak 2.582 NOP yang terdiri dari 73 NOP untuk Tahun 2021, sebanyak
2.248 NOP pada Tahun 2022 dan sebanyak 261 NOP pada Tahun 2023.
Sedangkan untuk keterangan status BPHTB terhutang, BPN belum dapat
menyampaikan, sehingga Kasubid Penetapan belum dapat melakukan
perhitungan atas potensi BPHTB terhutang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pada:
1) Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penerima sertifikat hak
atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan/atau masih adanyatunggakan pembayaran PPh oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan
maka tetap dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah;
2) Pasal 33 Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal peserta PTSL tidak atau
belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan harus membuat
surat pernyataan BPHTB terutang;
3) Pasal 33 Ayat (6) yang menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan wajib
menyampaikan daftar BPHTB terutang dan/atau PPh terutang secara periodik
dalam waktu 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota setempat untuk BPHTB,
kepada Kepala Kantor Pajak Pratama setempat untuk PPh, yang memuat
identitas peserta (NIK), letak tanah, luas tanah, tanggal dan nomor sertifikat
serta Nilai Jual Objek Pajak/Surat Keterangan Pajak;
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pada:
1) pasal 12:
a) Ayat 1 yang menyatakan bahwa Objek BPHTB adalah Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan;
b) Ayat 2 yang menyatakan bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1) pemindahan hak karena jual beli; tukar menukar; hibah; hibah
wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli
dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha;
pemekaran usaha; atau hadiah; dan
(2) pemberian hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak; atau di luar
pelepasan hak.
2) pasal 14 Ayat (4) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek
Pajak tidak kena Pajak ditetapkan senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah) untuk perolehan hak pertama WP di wilayah daerah;
3) pasal 14 Ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal perolehan hak karena
hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas
atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk suami/istri, nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak
ditetapkan senilai Rp300.000.000,00.
c. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah:
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelaksanaan
tugas, Badan mempunyai kewenangan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan pendapatan daerah meliputi:Huruf f yaitu pendataan dan penetapan pajak daerah, penilaian PBB-P2;
b) Huruf g yaitu pengolahan data dan informasi pajak daerah;
c) Huruf I yaitu penagihan pajak daerah;
2) Pasal 15 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Pendataan dan
Pendaftaran Pajak dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
mempunyai urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan penerimaan, mengoordinasikan hasil pendataan,
pengecekan dan penyisiran potensi pajak daerah oleh UPTD;
b) Melaksanakan penilaian dan verifikasi pajak daerah; dan
c) Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan dan memutakhirkan basis
data pajak daerah.
3) Pasal 16 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Penetepan
Pajak Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, mempunyai
urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan Penilaian dan Verifikasi BPHTB; dan
b) Melaksanakan pengelolaan arsip penetapan pajak daerah dan validasi
BPHTB.
d. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada Pasal 6 ayat (6) yang
menyatakan bahwa dalam hal seseorang memperoleh 1 (satu) atau lebih hak atas
tanah yang berasal dari 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) NOP maka besarnya
NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan 1 (satu)
kali.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kehilangan pendapatan BPHTB atas pengenaan ganda NPOPTKP senilai
Rp496.999.998,85; dan
b. Potensi BPHTB terutang dari pelaksanaan program PTSL belum dapat
diperhitungkan sesuai kondisi sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda:
1) kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya; dan
2) kurang optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
terkait penyampaian daftar BPHTB terutang secara periodik.
b. Kepala Subbidang Penetapan Bapenda belum optimal melaksanakan tugas pokok
dan fungsi dalam melaksanakan verifikasi BPHTB.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Bapenda untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
b. Lebih optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait
penyampaian daftar BPHTB terutang; dan
c. Membuat sistem untuk mencegah pengenaan ganda NPOPTKP.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

( red)

Buntut Korupsi BGN: Ketum LSM KCBI Desak Kejagung Sisir Aliran Dana SPPG hingga Gurita Bisnis Yayasan Parpol

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR , Rajawali News– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel Barus Simbolon, S.H., mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan keras ini mencuat sebagai respons berantai atas kasus korupsi tata kelola yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Menurut Joel Barus Simbolon, pengungkapan kasus di tingkat pusat hanyalah puncak gunung es. Kejagung diminta tidak tebang pilih dan harus berani menyisir potensi penyimpangan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, yang disinyalir kuat menjadi salah satu wilayah rawan praktik lancung penyalahgunaan wewenang.

​Lebih lanjut, Joel mengungkap adanya indikasi kuat bahwa program kerakyatan ini telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. Pihaknya menyoroti fenomena menjamurnya yayasan-yayasan baru yang diduga sengaja dibentuk sebagai “kendaraan” oleh oknum partai politik tertentu untuk mengeruk keuntungan dari program MBG.

​”Kami mengendus adanya praktik transaksional yang sistemik, mulai dari dugaan jual-beli titik lokasi SPPG hingga lolosnya yayasan-yayasan tidak layak yang terafiliasi langsung dengan elite partai politik. Program yang seharusnya murni untuk perbaikan gizi anak bangsa, kini terancam direduksi menjadi mesin logistik politik,” ujar Joel Barus Simbolon, S.H. dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

​Joel menegaskan bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengusut tuntas entitas politik yang berlindung di balik topeng yayasan sosial tersebut.

​“Kejagung tidak boleh gentar menghadapi tekanan politik. Audit harus masuk ke jantung gurita bisnis yayasan yang dikendalikan oleh para politisi. Jika ditemukan intervensi partai politik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian negara, pelakunya harus segera diseret ke meja hijau,” tegas Ketum LSM KCBI tersebut.

​Bagi LSM KCBI, momentum ini adalah ujian konsistensi bagi Korps Adhyaksa dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian program sosial dari intervensi kelompok pencari rente. Jika dibiarkan, transparansi anggaran publik akan runtuh demi membiayai syahwat politik segelintir elite.

​Poin Utama Desakan Investigasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI):
– ​Audit Investigatif Lintas Wilayah: Mendesak Kejagung mengaudit kelayakan seluruh SPPG daerah, khususnya menyisir yayasan-yayasan instan tak berkompeten yang dipaksakan lolos sebagai mitra BGN.

– ​Pembersihan Intervensi Politik: Menuntut pengusutan tuntas terhadap SPPG yang dimiliki, dikendalikan, atau terafiliasi dengan aktor dan partai politik tertentu guna menghentikan komersialisasi program sosial.

– ​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta kejaksaan segera menindaklanjuti setiap temuan indikasi korupsi ke ranah pidana, tanpa terpengaruh oleh posisi atau latar belakang politik pelaku. Tutupnya.

​(red)

error: Content is protected !!