Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda blog

Saat persidangan Selesai Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Keluar,di Kedua Tangannya di borgol.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Bekasi,rajawalinews.online

Dalam Pernyataan Resmi Ade Kunang menjelaskan bahwa kepala dinas harus koperatif semua publik sudah pintar masyarakat sudah tau ungkap Ade

Saat menjabat Bupati para kepala Dinas datang ke Bupati hal logisnya ada minta di pertahankan jabatan ada apa di jabatan teknis itu kenapa setelah kejadian sekarang semua lempar batu sembunyi tangan itukan engga bisa tegas Ade

Ade Kunang meminta membahas APBD Murni siapa PJ-nya ?.. Bagaimana Lelangnya?..Siapa ULP nya?.. kalau misalkan terkait para LSM,Pers inikan harus di kolaborasi dengan pemerintahan semua juga orang orang Bekasi kok, orang orang cari makan ya,bukan semerta Merta saya Bupati ,bukannya saya fokus di proyek ya tidak ucap Ade

Saya jadi Bupati Tanah kelahiran saya untuk membangun masyarakat kabupaten Bekasi tegas Ade

Sekarang ada, kepala dinas tiba tiba memberikan kesaksian memberikan lima puluh juta dari mana ,mohon maaf bos ! Orang tua saya sebelum saya di Lantik orang tua saya punya utang kemasyarakat pakai uang pribadi buat makam,buat jalan, Apakah membebani kepala dinas yang sekarang menjabat ungkap Ade.

Kalaupun, misalkan memang saya mau memasukkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah ya,bukan masalah proyek.

Inikan,di dua ribu dua enam,saya di tangkap dua ribu dua lima gimana? Logikanya di sini ada mens rea terkait ada masalah saya harus mengandang di dua ribu lima,karena mereka takutnya di tahun dua ribu dua enam mereka orang yang berkepentingan takutnya proyek tidak kebagian takut dibuka untuk umum di transparansi mereka tidak mau sudah ketakutan nanti nya untuk si A dan si B,si C, yang sudah lama bermain terhadap kepala dinas harus tetap dapat begitu bos,tutup ade.

 

Red.

*Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Disamarkan sebagai Aksi Begal*

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

_*Banyuasin*_– RajawaliNews.online

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap fakta baru di balik kasus begal yang dilaporkan seorang orang tua pada Selasa, 17 Maret 2026. Peristiwa yang dialami anak laki-lakinya di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 regional 7 itu ternyata merupakan skenario pembunuhan berencana yang melibatkan dua pelaku.

Kejadian bermula ketika dua orang saksi, ML dan RN menemukan korban tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan sawit. Saksi ML dan RN segera memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.

Selanjutnya, pada hari yang sama, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Banyuasin bahwa anaknya menjadi korban begal yang diduga dilakukan oleh saudara OR (28), berdasarkan keterangan korban setelah sadar.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, pada 10 Juni 2026, tersangka OR (28) berhasil diamankan. Namun, saat pendalaman lebih lanjut, polisi menemukan fakta baru bahwa OR tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh seorang perempuan berinisial YTU (25).

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., mengkonfirmasi hasil penyidikan tersebut.

Ipda M Ropiyan Anggono, S. H.,M.H. selaku Kanit Pidum Polres Banyuasin, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan motif di balik kejadian tersebut bukanlah aksi begal biasa, melainkan upaya pembunuhan berencana terhadap korban.

“Hasil penyidikan kami mengungkap bahwa pelaku YTU (25) dan korban sebenarnya telah dijodohkan. Namun, YTU tidak bersedia menikahi korban karena ia memiliki hubungan dengan tersangka OR. Dari situlah rencana pembunuhan terhadap korban dimulai,” ujar ipda ropiyan Kamis (12/6/2026).

Kanit Pidum Polres Banyuasin merinci kronologi kejadian pada 17 Maret 2026. Beberapa jam sebelum korban ditemukan

Awalnya, tersangka YTU dan korban berbuka puasa di Sate Senen, Betung. Selepas berbuka, korban mengantarkan tersangka YTU pulang. Begitu sampai di rumah, YTU langsung menghubungi tersangka OR dan memberi tahu bahwa korban akan melintasi jalan poros kebun sawit. Momen itulah yang dipakai OR untuk menjalankan aksi pembunuhan.

Ketika tiba di lokasi sepi di perkebunan sawit, OR langsung membacok korban dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah: tangan kanan dan kiri hampir putus, tumit kaki kiri terkena bacokan, luka di dagu, hidung, serta mata sebelah kanan.

Setelah melukai korban, OR kemudian membawa sepeda motor milik korban, Yamaha Nmax warna hitam, untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi begal.

“Pelaku OR sengaja membawa motor korban agar polisi dan keluarga mengira motifnya adalah perampasan sepeda motor. Padahal, tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban,” tambahnya

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banyuasin tidak akan berhenti pada laporan awal. Kami menggali fakta sedalam-dalamnya untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka OR (28) dan YTU (25) telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban dilaporkan meninggal dunia saat dalam perawatan intensif di rumah sakit RSMH Palembang.

 

Harto.

Polres Banyuasin Tingkatkan Kompetensi Jurnalistik Lewat Pelatihan Kehumasan

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Banyuasin – RajawaliNews.online

Dalam upaya mewujudkan fungsi kehumasan yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), Polres Banyuasin menggelar Pelatihan Kehumasan dalam rangka Penguatan Kompetensi Jurnalistik, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai ini diikuti oleh 80 personel yang terdiri dari Urmin Polres dan Kasium Polsek jajaran.

Pelatihan yang digelar di Aula Polres Banyuasin ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya peran kehumasan di era digital saat ini.

“Personel humas adalah ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. Berita yang profesional, faktual, dan akurat akan membangun kepercayaan publik terhadap Polri. Sebaliknya, satu informasi yang keliru bisa menimbulkan kegaduhan. Saya harap seluruh peserta serius mengikuti pelatihan ini,” tegas Kapolres Banyuasin

Pelatihan menghadirkan narasumber kompeten di bidang jurnalistik, Asnaini Khamsin, S.E. Dalam pemaparannya, Asnaini menyampaikan materi seputar teknik penulisan berita yang sesuai kode etik jurnalistik, penerapan unsur 5W+1H (What, Where, When, Who, Why, How), serta pentingnya verifikasi informasi dan asas praduga tak bersalah dalam publikasi kepolisian.

“Kepolisian memiliki posisi strategis. Setiap rilis yang keluar harus terukur, tidak tendensius, dan tetap menghormati hak asasi manusia, terutama bagi pihak yang masih berstatus terlapor,” ujar Asnain

Selain pemaparan materi, suasana pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang hangat. Para personel antusias menanyakan berbagai kendala teknis di lapangan, mulai dari cara menyusun caption yang efektif hingga pengelolaan media sosial yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

kegiatan ini adalah sesi praktik implementasi pembuatan berita. Para peserta langsung ditantang untuk menyusun siaran pers, mengolah dokumentasi foto dan video, serta mempublikasikan konten pada platform media sosial masing-masing satuan. Hasilnya, seluruh peserta dinilai mampu mengimplementasikan materi dengan baik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Komandan atas izin dan dukungannya. Pelatihan berjalan lancar, aman, dan seluruh peserta mampu memahami materi yang disampaikan. Ke depan, kompetensi ini akan terus kita asah demi mendukung humas Polri yang transparan dan adaptif,” ujar kasi humas

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama, menandai komitmen Polres Banyuasin dalam membangun komunikasi publik yang lebih profesional dan berintegritas.

 

Harto

Konflik dan Kerusakan Infrastruktur, Warga Desa Cibendung Desak Penutupan Tambang Ilegal

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

BREBES – rajawalinews.online

Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini memicu keresahan mendalam. Praktik penambangan yang menggunakan metode manual maupun mesin penyedot tersebut tidak hanya diduga kuat tidak memiliki izin resmi, tetapi juga telah menciptakan konflik horizontal serta kerusakan infrastruktur di desa setempat. (10/6/2026).

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya ketegangan serius di lokasi tambang. Pengelola yang menggunakan alat penyedot terpaksa menarik diri setelah adanya intimidasi dari kelompok penambang manual. Situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tidak Ada Kontribusi dan Merusak Fasilitas Umum

Ketua Karang Taruna Desa Cibendung, Anton, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut. Ia menyoroti bahwa operasional tambang tidak memberikan kontribusi nyata bagi desa maupun organisasi kepemudaan, justru hanya menyisakan dampak negatif.

“Secara prinsip, saya mengutamakan keamanan desa. Namun kenyataannya, terjadi perselisihan terus-menerus antara penambang lokal dengan penambang yang menggunakan mesin sedot. Tidak ada koordinasi, tidak ada kompensasi, namun jalan desa rusak dan debu beterbangan di mana-mana,” ujar Anton.

Sikap Tegas Perhutani

Senada dengan warga, Mantri Perhutani, Asep, yang wilayah kerjanya mencakup aset jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut material, secara tegas meminta agar aktivitas galian C segera dihentikan. Asep menekankan bahwa ketiadaan izin operasional dan ancaman kerusakan aset negara adalah alasan mutlak penghentian kegiatan tersebut.

Tinjauan Aspek Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Cibendung ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah poin-poin hukum yang dilanggar:

Pelanggaran UU Minerba: Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pelanggaran Ketertiban Umum: Konflik sosial yang timbul akibat aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, serta dapat diproses melalui upaya penegakan hukum terhadap gangguan ketertiban umum.

Kerusakan Jalan: Mobilisasi kendaraan berat yang merusak jalan desa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaan jalan untuk kepentingan komersial yang merusak fasilitas umum harus didahului dengan izin dan tanggung jawab perbaikan dari pihak pengelola.

Harapan Masyarakat

Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cibendung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Brebes untuk segera melakukan penindakan tegas berupa penghentian operasional permanen. Hal ini dianggap krusial demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak.

 

Tim Investigasi DN

LSM KCBI: Periksa & Tangkap Pemilik Surat Jalan LKA & TOBABA, Seragam TNI Diduga Tameng Rampok Miliaran Rupiah/Bulan

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

MUARA ENIM Rajawali News– LSM KCBI membongkar borok besar di Muara Enim. Oknum Pasi Intel TNI diduga menjadi bos setoran tambang ilegal, sementara 6 stopail batu bara liar di Muara Enim beroperasi bebas tanpa IUP. “Ini pengkhianatan. Seragam dipakai ngawal rampok, stopail jadi brankas bandar. Negara dirampok, rakyat Muara Enim jadi korban,” tegas Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus. Sbl.

Skema kejahatan berjalan sistematis. Muhamad Nas dari Mabes TNI diduga jadi “payung hukum” dengan Surat Jalan LKA. Muhamad Ayub, Pasi Intel Batalyon 141, diduga otak pelaku yang memasang tarif setoran di pos TNI. Uang miliaran rupiah setiap bulan diduga mengalir ke kantong pribadi dari hasil pungutan mobil dan alat berat penambang. Danton Sedek dikoordinir langsung untuk narik setoran. Pa Putra di Lahat diduga jadi penghubung lapangan. Solar Subsidi Rakyat juga diduga dijual Ayub bersama Pak Sodek dari TNI Kompi Bantuan Karang Asam. Surat Jalan TOBABA dikuasai Pak Hanip yang membawa-bawa nama Korem 043/Garuda Hitam untuk menakut-nakuti warga dan aparat.

Di hilir, Joel Barus. Sbl memimpin sidak dan menemukan 6 sarang Stopail Ilegal di Kec. Tanjung Agung & Lawang Kidul: Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, RBA di Keban Agung, Tanjung Agung di Tanjung Agung, Padurakse di Padurakse, serta Tebing Batu dan Kandang Ayam di Desa Penyandingan. “Nol IUP, Nol Dokumen. Truk Hilir Mudik 24 Jam, Tonase Over, Royalti-Pajak disunat. Jalan Desa Hancur, Debu Batubara masuk Paru-Paru Warga, tebing siap longsor,” serunya.

LSM KCBI menilai ini pelanggaran telak UU Minerba dan UU LLAJ dengan kerugian negara diduga Triliunan Rupiah. Rakyat Muara Enim dirampas Tiga Kali: SDA-nya dicuri, pajaknya disunat, lingkungannya dihancurkan. “Warga sengsara, negara dirampok, bandar pesta pora pakai seragam dan Stopail Ilegal,” tegas Joel Barus. Sbl.

LSM KCBI menuntut aparat 24 jam ke depan. Panglima TNI, Pom TNI, dan Kodam II/Sriwijaya wajib bentuk Tim Gabungan, pecat serta adili oknum tanpa tebang pilih. *Periksa dan tangkap Muhamad Nas pemilik Surat Jalan LKA dan Pak Hanip penguasa Surat Jalan TOBABA.* KLHK, Polda Sumsel, Kementerian ESDM, dan Pemkab Muara Enim harus segel 6 Stopail hari ini, Sita Aset, Tangkap Bandar dan Bekingnya. Stop Kriminalisasi Sopir. “Data setoran, rekaman, kronologi Surat Jalan TOBABA, titik GPS 6 Stopail sudah kami Pegang. Kalau aparat tutup mata, kami bawa ke DPR RI dan Publik. Ini harga mati. Tangkap bandarnya, bukan kambing hitamnya,” tutup Joel Barus. Sbl.

(red)

LSM KCBI Bongkar Dugaan Peran Udin sebagai Penggerak Distribusi Surat Jalan Batu Bara Ilegal di Muara Enim

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

MUARA ENIM Rajawali News– LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kembali mengungkap dugaan praktik tambang dan distribusi batu bara ilegal yang kian mengkhawatirkan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam hasil investigasi lapangan, KCBI menemukan sejumlah titik penimbunan (stockpile) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan surat jalan tidak sesuai ketentuan.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, mengungkapkan bahwa selain menemukan enam titik stockpile yang diduga ilegal, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai sosok yang disebut-sebut berperan penting dalam rantai distribusi batu bara ilegal di wilayah tersebut.

“Dari hasil investigasi dan informasi yang kami himpun di lapangan, muncul nama Udin yang diduga menjadi salah satu penggerak dalam pendistribusian surat jalan angkutan batu bara ilegal. Dugaan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan dibuktikan secara hukum,” ujar Joel.

Adapun enam titik stockpile yang menjadi sorotan KCBI berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul, yakni Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta Stockpile Tebing Batu dan Kandang Ayam di Desa Penyandingan.

Menurut KCBI, aktivitas penimbunan dan pengangkutan batu bara yang diduga tidak dilengkapi perizinan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba maupun aturan lalu lintas angkutan barang. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, aktivitas tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menemukan jalan desa yang rusak, debu batu bara yang mencemari lingkungan, serta potensi bahaya longsor akibat aktivitas penimbunan yang tidak terkelola dengan baik. Warga menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Joel.

KCBI mendesak Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik batu bara ilegal, termasuk dugaan peredaran surat jalan yang tidak sah.

“Jika memang ada pihak yang berperan sebagai pengendali atau fasilitator distribusi surat jalan batu bara ilegal, aparat harus mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan hanya menyasar sopir atau pekerja lapangan, tetapi telusuri hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik bisnis ilegal ini,” kata Joel.

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyerahkan seluruh temuan serta data pendukung kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Buntut Korupsi BGN: LSM Penjara Bogor Raya Desak Kejagung Sisir Aliran Dana SPPG hingga Gurita Bisnis Yayasan Parpol

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR Rajawali News– Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan keras ini mencuat sebagai respons berantai atas kasus korupsi tata kelola yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Menurut Romi, pengungkapan kasus di tingkat pusat hanyalah puncak gunung es. Kejagung diminta tidak tebang pilih dan harus berani menyisir potensi penyimpangan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, yang disinyalir kuat menjadi salah satu wilayah rawan praktik lancung penyalahgunaan wewenang.

​Lebih lanjut, Romi mengungkap adanya indikasi kuat bahwa program kerakyatan ini telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. Ia menyoroti fenomena menjamurnya yayasan-yayasan baru yang diduga sengaja dibentuk sebagai “kendaraan” oleh oknum partai politik tertentu untuk mengeruk keuntungan dari program MBG.

​”Kami mengendus adanya praktik transaksional yang sistemik, mulai dari dugaan jual-beli titik lokasi SPPG hingga lolosnya yayasan-yayasan tidak layak yang terafiliasi langsung dengan elite partai politik. Program yang seharusnya murni untuk perbaikan gizi anak bangsa, kini terancam direduksi menjadi mesin logistik politik,” ujar Romi dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

 

​Romi menegaskan bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengusut tuntas entitas politik yang berlindung di balik topeng yayasan sosial tersebut.

​“Kejagung tidak boleh gentar menghadapi tekanan politik. Audit harus masuk ke jantung gurita bisnis yayasan yang dikendalikan oleh para politisi. Jika ditemukan intervensi partai politik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian negara, pelakunya harus segera diseret ke meja hijau,” tegasnya.

​Bagi para aktivis di Bogor, momentum ini adalah ujian konsistensi bagi Korps Adhyaksa dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian program sosial dari intervensi kelompok pencari rente. Jika dibiarkan, transparansi anggaran publik akan runtuh demi membiayai syahwat politik segelintir elite.

​Poin Utama Desakan Investigasi LSM Penjara Bogor Raya:

  • Audit Investigatif Lintas Wilayah: Mendesak Kejagung mengaudit kelayakan seluruh SPPG daerah, khususnya menyisir yayasan-yayasan instan tak berkompeten yang dipaksakan lolos sebagai mitra BGN.
  • Pembersihan Intervensi Politik: Menuntut pengusutan tuntas terhadap SPPG yang dimiliki, dikendalikan, atau terafiliasi dengan aktor dan partai politik tertentu guna menghentikan komersialisasi program sosial.
  • Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta kejaksaan segera menindaklanjuti setiap temuan indikasi korupsi ke ranah pidana, tanpa terpengaruh oleh posisi atau latar belakang politik pelaku.

​(Y)

Kapolres Pagar Alam Resmikan Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas dan Poskamling Tingkat Desa.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., meresmikan Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas dan Pos Kamling di Desa Talang Ubi Sumber Jaya, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Peresmian tersebut dihadiri Kabag Ops AKP Ramsi. SH, Kapolsek Dempo Tengah IPTU Adi Candra, S.H., M.H., Camat Dempo Tengah, Lurah Candi Jaya, Bhabinsa, Ketua RT dan RW, anggota Pos Kamling, personel Polsek Dempo Tengah, serta masyarakat Desa Talang Ubi Sumber Jaya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kegiatan diawali dengan pemotongan pita oleh Kapolres Pagar Alam sebagai tanda diresmikannya Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas, dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sarana pendukung Pos Kamling guna mendukung aktivitas siskamling di lingkungan Masyarakat.

Dalam sambutannya, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., mengapresiasi kepedulian masyarakat serta jajaran Polsek Dempo Tengah yang terus mendorong aktifnya Pos Kamling. Menurutnya, keamanan lingkungan akan terwujud apabila terdapat kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, aktif dalam kegiatan siskamling, serta segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H., mengatakan bahwa “Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas merupakan wadah untuk mempererat komunikasi dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Ia berharap program tersebut dapat menjadi contoh positif dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di Kota Pagar Alam”.** Iriel Oyenk.

Polres Pagar Alam Raih Juara I Polres Jajaran Keaktifan Pemberitaan Media Online pada Rakernis Humas Polda Sumsel 2026

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Pagar Alam dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Kehumasan Polda Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Pada kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Airish Palembang, Polres Pagar Alam berhasil meraih Juara I Keaktifan Pemberitaan Link Media Online tingkat Polres jajaran Polda Sumsel.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. kepada Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H. sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi dan keaktifan publikasi berbagai kegiatan kepolisian melalui media online. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas yang terjalin baik antara Polres Pagar Alam dengan insan pers dan media di Kota Pagar Alam yang selama ini turut mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Predikat Juara I Keaktifan Pemberitaan Media Online tersebut diberikan berdasarkan konsistensi publikasi kegiatan kepolisian, kecepatan penyampaian informasi, serta intensitas pemberitaan yang dilakukan melalui berbagai platform media online. Melalui kolaborasi yang erat bersama media massa, berbagai program, kegiatan, dan capaian Polri dapat tersampaikan secara luas, transparan, dan edukatif kepada masyarakat.

Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Polres Pagar Alam. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajaran Humas dalam membangun komunikasi publik yang positif serta menjalin kemitraan yang baik dengan media.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa fungsi kehumasan di Polres Pagar Alam berjalan dengan baik. Saya berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas publikasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Nandang.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Polres Pagar Alam serta dukungan insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media yang selama ini telah bersinergi dan mendukung publikasi kegiatan Polres Pagar Alam. Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama yang menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkap AKBP Januar Kencana Setia Persada.

Sementara itu, Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan menyebut capaian tersebut sebagai hasil kolaborasi seluruh personel serta kemitraan yang baik dengan media lokal di Kota Pagar Alam.

“Alhamdulillah, penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh personel Polres Pagar Alam dan rekan-rekan media yang selama ini selalu bersinergi dengan kami. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama dengan insan pers serta menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Iptu Mansyur.** Iriel Oyenk.

IMP Sumut Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal dan Premanisme

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Medan,Rajawali News- Ikatan mahasiswa Papua Sumut (IMP) Sumut menggelar turnamen olahraga antarmahasiswa Papua dari berbagai Universitas di Kota Medan sebagai bentuk menjalin silaturahmi antara mahasiswa Papua yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan positif ini juga diharapkan bisa menghindari tindak kriminalitas yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.

“Selain menjadi ajang silaturahmi antarmahasiswa, turnamen olahraga ini juga diharapkan dapat membentuk jiwa-jiwa sportif yang senantiasa jauh dari tindak kriminalitas dan aksi premanisme. Sebab, menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab semua elemen termasuk mahasiswa. Jadi, semua elemen harus berkolaborasi dalam menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”ungkap salah seorang mahasisa Papua senior (yang dituakan) di Kota Medan, Silvester Kosamah didampingi Wakil Ketua IMP Sumut Aris Toteles dan para anggota IMP Sumut saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan turnamen olahraga Volley dan Futsal, Senin (8/6/2026).

Lebih jauh, Ikatan mahasiswa Papua Sumut, berkomitmen mendukung penuh pihak Kepolisian dalam hal ini Poldasu dan jajarannya dalam upaya memberantas para pelaku tindak kriminal jalanan dan premanisme. IMP Sumut juga siap memberi dukungan moral untuk Poldasu agar jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas dan terukur jika itu membahayakan, mengancam keselamatan, jiwa, raga dan harta benda karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Apa yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini sudah cukup baik. Untuk itu, kami sebagai mahasiswa mengajak masyarkat Sumut khususnya Kota Medan untuk sama-sama mendukung Poldasu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Sumut,”jelasnya.

 

IMP Sumut sebagai elemen mahasiswa juga punya tanggungjawab yang sama dengan warga Sumut dalam menciptakan situasi yang kondusif. Untuk itu, harus ada upaya-upaya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua elemen agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Karena kita tahu semua baik itu masyarakat, mahasiswa dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara. Untuk itu, kami IMP Sumut akan terus membersamai aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas dan premanisme,”sebutnya.

Sebagai mahasiswa, sambung Silvester, kita punya peran untuk terus-menerus memberi penyadaran pada para pelaku tindak kriminal dan premanisme bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. Kalau alasannya pencarian jati diri, masih banyak cara-cara positif yang bisa dilakukan untuk mencari jati diri. *(Tim)*

error: Content is protected !!