Jumat, Juni 12, 2026
spot_img
Beranda blog

LSM KCBI Resmi Somasi Kalapas Cibinong, Desak Bongkar Jaringan Sabu Blok Delta!

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor resmi mengambil langkah konfrontatif. Menindaklanjuti skandal dugaan bisnis narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi, LSM KCBI melayangkan surat desakan investigasi total dan somasi terbuka yang ditujukan langsung kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

​Langkah hukum ini diambil setelah mencuatnya bukti otentik berupa coretan tangan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membongkar manifes gelap peredaran sabu di dalam lapas. Surat resmi bernomor 087/B/LSM-KCBI/BGR/VI/2026 tersebut menjadi hantaman keras bagi sistem pengawasan internal Lapas Cibinong yang dinilai kecolongan besar.

​Membongkar Aktor Intelektual Blok Delta
​Dalam narasi suratnya yang tajam, Ketua LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agus Marpaung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat institusi pemasyarakatan berubah fungsi menjadi safe haven atau zona aman bagi para gembong narkoba. Informasi yang dihimpun secara investigatif mengarah kuat pada aktivitas di Blok Hunian Delta, yang diduga dikomandoi oleh narapidana kambuhan berinisial WS alias U dan NV.

​”Sistem pemasyarakatan itu didirikan untuk merehabilitasi moral, bukan justru melegitimasi ruang gerak bagi para mafia untuk mengendalikan bisnis haram. Kami memiliki indikasi kuat, dan kami menuntut pertanggungjawaban moral serta struktural dari Kepala Lapas,” tegas Agus Marpaung saat ditemui di kawasan Cibinong.

​LSM KCBI juga menyoroti sikap bungkam dan tertutupnya otoritas Lapas Cibinong ketika sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu. Sikap defensif tersebut dinilai justru memperkuat spekulasi publik adanya pembiaran (omission) atau bahkan potensi keterlibatan oknum internal.

​Tidak main-main, surat yang dilayangkan LSM KCBI ini membawa klausul ultimatum yang sangat agresif. Pihak lapas diberikan tenggat waktu sekurang-kurangnya 3 x 24 jam untuk melakukan tindakan nyata, antara lain:
– ​Membentuk tim investigasi independen untuk menggeledah total Blok Delta.
– ​Memeriksa secara intensif WBP berinisial WS alias U dan NV.
– ​Membersihkan peredaran telepon genggam (handphone) ilegal yang menjadi alat komunikasi utama transaksi narkoba.

​Jika dalam waktu yang ditentukan pihak Lapas Cibinong tetap memilih bungkam dan tidak melakukan tindakan konkret, LSM KCBI menegaskan akan segera melayangkan Mosi Tidak Percaya dan melaporkan sang Kalapas langsung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat untuk mendesak pencopotan jabatan secara tidak hormat.

​Gedoran Berantai ke Instansi Pusat
​Guna memastikan kasus ini tidak dipetieskan, LSM KCBI bergerak taktis dengan mengirimkan tembusan surat berantai ke sejumlah instansi tinggi penegak hukum. Surat desakan ini dipastikan telah sampai di meja:

– ​Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI di Jakarta.
– ​Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
– ​Kapolres Bogor (Cq. – Kasat Resnarkoba).
– ​Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

​Publik kini tertuju pada Lapas Kelas IIA Cibinong. Apakah institusi ini berani bersikap transparan dan menyambut tantangan pembersihan internal, atau justru memilih tenggelam dalam pusaran skandal peredaran sabu yang kian menggerogoti marwah hukum Indonesia? Redaksi terus mengawal perkembangan kasus ini secara berkala.

(Y)

LSM KCBI; Jejak Harta Kepala OPD Kabupaten Bogor di LHKPN 2024–2025: Kenaikan Aset, Transparansi, dan Ujian Integritas Publik

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR, Rajawali News– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor tahun pelaporan 2024–2025 menjadi sorotan publik. Data resmi yang bersumber dari e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya perubahan nilai harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan mayoritas mengalami peningkatan nilai aset.
Dalam data yang dihimpun per 9 Juni 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, A Agus Ridallah, tercatat sebagai pejabat dengan nilai LHKPN tertinggi, yakni mencapai Rp28,138 miliar pada laporan tahun 2025.

Posisi berikutnya ditempati Nurhayati, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan total harta kekayaan Rp10,795 miliar, serta Farid Ma’ruf, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, dengan nilai kekayaan mencapai Rp10,201 miliar.

Di tengah meningkatnya nilai kekayaan sejumlah kepala OPD, terdapat pula beberapa pejabat yang melaporkan penurunan nilai harta. Selain itu, hingga data ini diolah, LHKPN tahun pelaporan 2025 untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum tersedia dalam data yang digunakan.

Ketua DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor, A. Marpaung, menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi perkembangan harta kekayaan para pejabat negara sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi instrumen kontrol publik untuk memastikan setiap peningkatan harta pejabat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika terjadi kenaikan signifikan, maka transparansi mengenai sumber perolehan kekayaan menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas A. Marpaung.

Menurutnya, KCBI Kabupaten Bogor akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial dengan mengkaji data-data LHKPN dan mendorong seluruh pejabat publik agar patuh terhadap kewajiban pelaporan.

“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran hanya karena nilai kekayaan meningkat. Namun, keterbukaan dan akuntabilitas adalah kewajiban pejabat publik. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap kenaikan harta telah dilaporkan dan memiliki dasar yang jelas,” tambahnya.

KCBI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan seluruh pejabat wajib lapor menyampaikan LHKPN secara tepat waktu dan lengkap, sehingga semangat pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat berjalan secara nyata.

Data LHKPN merupakan laporan yang disampaikan oleh pejabat yang bersangkutan kepada KPK dan menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan publik terhadap integritas penyelenggara negara.

Laporan: 09 Juni 2026
Sumber: e-LHKPN KPK – Data Tahun Pelaporan 2024–2025.

Lurah Karya Jaya Turun Tangan, Sengketa Tanah Ahli Waris Matdiah vs PT SLI Diupayakan Tuntas Lewat Jalur Musyawarah

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Palembang Rajawali News—Jurnalindependenpers, Palembang,- Deo Ledy Vera, S.T, M.M. Lurah Karya Jaya bertindak sebagai mediator masalah sengketa tanah antara Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian dengan PT Sri Trang Lingga Indonesia (PT SLI). Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian Tuna Wicara jadi diwakili oleh Irjen Pol H. Hamidin. Mediasi ke 2 pada hari Kamis, 11 Juni 2026 adalah untuk menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan dan pengukuran yang dilakukan hari Jum’at 23 Januari 2026. Lokasi tanah di RT 029 RW 010 Kelurahan Karya jaya kecamatan Kertapati Palembang. Dalam kesempatan tersebut Deo Ledy Vera, S.T menyampaikan apabila ingin mengetahui masalah keabsahan surat tanah agar mengajukan surat permohonan ke Camat Kertapati. Hasil verifikasi keabsahannya akan dijawab secara tertulis oleh Camat Kertapati ataupun biro Pemerintahan. Mudah mudahan selesai dengan Musyawarah untuk Mufakat tanpa harus menempuh proses hukum.

“Silahkan nanti keduabelah pihak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat Kertapati Palembang. Nanti hasilnya juga akan diketahui, ada jawaban resmi secara tertulis dari Camat Kertapati. Nanti setelah kita dapatkan hasil verifikasi keabsahannya seperti apa, perkembangan dokumen, kepublikan suratnya, kita arahkan kepada kedua pihak, silahkan untuk mungkin melakukan diskusi lanjutan secara internal. Syukur-syukur diskusi lanjutan secara internal kalian nanti menghasilkan kesepakatan yang terbaik. Tanpa kita harus menempuh dialog hukum, karena seperti dijelaskan tadi, kalau sudah menempuh dialog hukum panjang, waktu dan agar pikiran tetap tersisa, bertahun tahun belum selesai. Mudah mudahan cukup diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat” demikian disampaikan oleh Deo Ledy Vera, S.T. M.M Lurah Karya Jaya kecamatan Kertapati Palembang.

Lurah Karya Jaya sebagai Mediator dalam Musyawarah untuk Mufakat sengketa tanah patut menjadi contoh bagi Lurah Lurah di seluruh Indonesia. Proses hukum juga menyarankan mediasi antara kedua belah pihak. Apabila tidak ada mediasi maka proses berlanjut kadangkala bertahun tahun tidak juga selesai.

Mediasi dihadiri oleh Syamsudin, SE., M.Si Kasi Pemerintahan kecamatan Kertapati, Advokat PT SLI, Salilut ahli Waris Matdian, Irjen Pol H. Hamidin, Abdul Gani, Suparman, Teguh Kandrak dan Bhabin Polsek Kertapati

(Rd)

APBD PEMKAB BANYUASIN DILIBAS BUAYA LAPAR

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Banyu Asin Rajawali News— Ali Sopyan Team V Pemburu Fakta Rajawali news , Mencium bau APBD Dilibas Buaya Lapar disekeliling PEMDA Banyuasin . Pasalnya Belanja Jasa Konsultansi pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2025
sebesar Rp713.076.846.654,51 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp429.471.150.332,15 atau 60,23%. Nilai tersebut di antaranya direalisasikan untuk
pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp7.208.530.840,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, KAK, dokumen
invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada personel konsultan, dan direktur
penyedia menunjukkan terdapat permasalahan Belanja Jasa Konsultansi pada BPBD
dan RSUD Banyuasin dengan rincian sebagai berikut.

a. Proporsi Biaya Langsung Personel dan Biaya Non Personel pada RSUD
Banyuasin Tidak Sesuai Ketentuan
Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia (Inkindo) Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi/Biaya Personil (billing rate) dan Biaya Langsung (direct
cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025 mengatur bahwa
perkiraan total biaya langsung (direct cost) terhadap nilai kontrak (diluar PPN)
tidak lebih dari 40% dari total biaya.

Hasil analisis atas dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), KAK atas
Belanja Jasa Konsultan diketahui bahwa terdapat proporsi biaya langsung
personel dan biaya non personel pada dua paket kegiatan yang tidak sesuai
ketentuan dengan perincian sebagai berikut.

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa proporsi biaya langsung non personel
terhadap nilai kontrak melebihi 40% dari nilai kontrak (diluar PPN 11%). Jika
dilakukan simulasi perhitungan yang sesuai dengan ketentuan maka diperoleh
simulasi perhitungan sebagai berikut
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai kontrak (di luar PPN 11%) untuk paket
pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap idealnya sebesar
Rp136.410.000,00. Nilai kontrak ini turun sebesar Rp20.490.000,00
(Rp156.900.000,00-Rp136.410.000,00) dari nilai kontrak aktual. Sedangkan
untuk paket pekerjaan Perencanaan Gedung Citotoxic idealnya sebesar
Rp35.000.000,00. Nilai kontrak ini turun sebesar Rp2.750.000,00
(Rp37.750.000,00-Rp35.000.000,00) dari nilai kontrak aktual.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK kegiatan diketahui bahwa
PPK tidak mengetahui bahwa adanya ketentuan yang mengatur proporsi biaya
langsung non personel tidak boleh melebihi 40% (empat puluh persen) dari
jumlah nilai kontrak.

Skandal Konsultansi Berujung Apes, Pemkab Banyu Asin Tak Bisa Mengelak dan Sepakat Kembalikan Dana ke Kas Daerah

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Banyu Asin, Rajawalinews.online

Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Personel atas Jasa Konsultansi Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan, dan direktur/kuasa direktur penyedia jasa pada BPBD dan RSUD Banyuasin menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas biaya langsung personel atas jasa konsultansi sebesar Rp166.650.000,00, dengan perincian sebagai berikut.

1) Jasa Konsultan Dibayarkan lebih dari Satu Kontrak Jasa Konsultansi dengan Waktu Pelaksanaan Kontrak yang BersamaanHasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada BPBD menunjukkan terdapat enam konsultan yang dibayarkan lebih dari satu kontrak jasa konsultansi pada waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan dengan jenis kontrak waktu penugasan sebesar Rp96.900.000,00.

2) Jasa Konsultan Tidak Sesuai dengan Kualifikasi yang Dipersyaratkan dalam KAK Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada BPBD dan RSUD Banyuasin mengungkapkan kualifikasi lima personel jasa konsultan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK.

Ketidaksesuaian kualifikasi yang dimaksud adalah ketidaksesuaian pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam KAK, namun dari hasil konfirmasi kepada lima personel tersebut dapat membuktikan keterlibatan personel dan memiliki output atas pekerjaan.

3) Personel Jasa Konsultan yang Tidak Ikut Terlibat dalam Pekerjaan Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada RSUD Banyuasin menunjukkan terdapat satu personel jasa konsultan yang tidak ikut terlibat dalam pekerjaan sebesar Rp12.500.000,00.

4) Personel Tidak Dapat Dibuktikan Keterlibatannya dalam Kegiatan BPK telah mengundang personel jasa konsultan untuk melakukan konfirmasi baik secara tatap muka maupun daring sebanyak tiga kali melalui BPBD berdasarkan surat undangan:

a) 18/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 8 Desember 2025;

b) 23/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 10 Desember 2025; dan

c) 26/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Untuk RSUD Banyuasin, BPK juga telah mengundang personel jasa konsultan untuk melakukan konfirmasi secara tatap muka maupun daring sebanyak tiga kali berdasarkan surat undangan:

a) 22/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 10 Desember 2025;

b) 25/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 11 Desember 2025; dan

c) 27/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 14 Desember 2025.

Atas personel jasa konsultan yang tidak dapat hadir secara tatap muka, pemeriksa menawarkan kepada penyedia jasa dan PPK untuk dilakukan konfirmasi melalui video call atau zoom meeting namun sampai dengan surat undangan yang ketiga, personel jasa konsultan tersebut tetap tidak merespon sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti dan meyakini keterlibatan personel atas pekerjaan jasa konsultansi kegiatan pada BPBD dan RSUD Banyuasin sebesar Rp57.250.000,00.

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama dengan PPK, PPTK, serta Penyedia Jasa. Hasil pembahasan kelebihan pembayaran jasa konsultansi telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Hasil Pemeriksaan, yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil pemeriksaan, dan atas kelebihan pembayaran jasa konsultansi akan disetorkan ke Kas Daerah.

Selama proses penyusunan laporan, RSUD Banyuasin serta BPBD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp48.750.000,00, masing-masing sebesar Rp20.750.000,00 dan Rp28.000.000,00. Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultansi pada BPBD yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp117.900.000,00, dengan perincian pada Lampiran 4.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran III Bab III Huruf F angka 31.4 poin e.2) yang menyatakan bahwa jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; dan

c. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Inkindo Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025 Bab II Biaya Langsung (Direct Cost) Nomor 6 yang menyatakan bahwa Perkiraan Total Biaya Langsung (Direct Cost) terhadap Nilai Kontrak (diluar PPN) pada kebanyakan jenis pekerjaan tidak lebih dari 40% dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan Jasa Konsultansi yang bersifat khusus antara lain pekerjaan survei, pengukuran dan pemetaan dimana pada pekerjaan ini Biaya Langsungnya lebih dominan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Ketidakefisienan penggunaan anggaran Belanja Jasa Konsultansi pada RSUD Banyuasin terkait biaya non personel yang tidak sesuai proporsinya; dan

b. Pemkab Banyuasin tidak memperoleh kinerja yang optimal atas pekerjaan jasa konsultansi; dan

c. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp117.900.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala BPBD dan RSUD Banyuasin kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan jasa konsultansi di lingkungan kerjanya; dan

b. PPK dan PPTK BPBD dan RSUD Banyuasin terkait kurang cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan jasa konsultansi sesuai dengan KAK dan kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala BPBD dan Direktur RSUD Banyuasin untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK memastikan dan mengendalikan pelaksanaan jasa konsultansi sesuai dengan KAK dan kontrak; dan

c. Memproses kelebihan pembayaran pada BPBD sebesar Rp117.900.000,00 (Rp166.650.000,00 – Rp48.750.000,00) dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.

 

 

Red.

Bom Anggaran Banyuasin! Belanja Pegawai Membengkak 34,83%, Infrastruktur Rakyat Tumbang di Angka 20 Persen

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Banyu Asin Rajawali News— Rencana Aksi Pemkab Banyuasin untuk Menurunkan Proporsi Nilai Belanja
Pegawai Belum Efektif
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan
kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Pegawai sebesar
Rp1.357.166.364.622,51 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp1.011.721.907.020,43 atau sebesar 74,55%.
LHP atas LK Pemkab Banyuasin Tahun 2024 dengan Nomor
46/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 mengungkapkan terdapat temuan
terkait alokasi Belanja Pegawai yang melebihi 30% dari total Belanja APBD
Perubahan serta tidak didukung dengan manajemen kepegawaian yang komprehensif.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan: 1) Sekda
selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana
aksi penurunan proporsi Belanja Pegawai menjadi 30% dari total Belanja Daerah
dalam jangka waktu sesuai ketentuan; dan 2) Kepala BKPSDM agar: a) merancang
sistem informasi dalam penyelenggaraan urusan kepegawaian dan pengembangan
SDM, b) berkoordinasi dengan Sekda supaya menyusun dan menetapkan pedoman
peta jabatan sesuai ketentuan dan standarisasi penyelenggaraan urusan kepegawaian
lainnya; dan c) menginstruksikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian,
Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur
agar memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Atas temuan tersebut, Pemkab Banyuasin telah menyampaikan surat kepada
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Nomor
900.1.1/380/BPKAD-AG/2025 Tanggal 11 Juni 2025 perihal Tindak Lanjut atas LHP
BPK Terkait Belanja Pegawai APBD Kabupaten Banyuasin TA 2024. Pemkab
Banyuasin menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Meminta pertimbangan Pemerintah Pusat jika Pemkab Banyuasin tidak mampu
menekan alokasi Belanja Pegawai menjadi maksimal 30%. Namun sampai saat ini
belum ada jawaban dari kementerian tersebut;
b. Menanyakan sanksi yang akan diterima Pemerintah Daerah atas tidak terpenuhinya
persentase Belanja Pegawai dimaksud; dan
c. Meminta pertimbangan atas penggajian PPPK yang baru diangkat melalui
penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sampai saat ini, belum terdapat jawaban atas permasalahan tersebut dari
kementerian terkait. Namun, untuk DAU TA 2026, Pemkab Banyuasin mendapatkan
alokasi anggaran sebesar Rp1.063.034.206.000,00 dari Rp897.942.540.000,00 atau
mengalami kenaikan sebesar Rp165.091.666.000,00 atau sebesar 18,39%.
Selain itu, BPKP dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) atas Disiplin Belanja
Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2025 pada Pemkab Banyuasin dengan NomorPE.12.03./LHP-371/PW07/3/2025 tanggal 10 September 2025, mengungkapkan
bahwa terdapat temuan terkait porsi Belanja Pegawai yang belum sesuai ketentuan,
dengan rekomendasi kepada Bupati Banyuasin agar: 1) menindaklanjuti rencana aksi
pemenuhan ketentuan Belanja Pegawai yang telah disusun dan ditandatangani Sekda
Kabupaten Banyuasin sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Banyuasin Tahun 2024 oleh BPK;
dan 2) melalui Sekda Kabupaten Banyuasin untuk menginstruksikan kepada seluruh
Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk: a) menerapkan
secara objektif Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja terutama terkait
penilaian kinerja, disiplin, dan pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan b) tidak
menambah jumlah tenaga kerja di instansinya masing-masing dengan penyebutan
apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ASN, Honorer, dan Tenaga Harian Lepas
serta mengoptimalkan kinerja PPPK di instansi masing-masing.
Pengalokasian Belanja Pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan
kebijakan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemda
mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui
TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Belanja Pegawai dimaksud termasuk
untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tambahan
Penghasilan Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Profesi Guru, dan tunjangan
sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil perhitungan Belanja Pegawai di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada LKPD Banyuasin TA 2025
diperoleh porsi alokasi sebesar 34,83%, dengan perincian sesuai tabel berikutDalam LHR BPKP menyebutkan bahwa alokasi Belanja Pegawai melebihi
30% disebabkan oleh:
a. Pengusulan pengangkatan ASN PPPK tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan
karena adanya amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
untuk menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya paling
lambat Desember 2024; dan
b. Penyusunan kebutuhan pegawai/tenaga kerja belum mempertimbangkan
kemampuan Belanja Daerah.Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur pada
BKPSDM, diketahui bahwa:
a. Pemkab Banyuasin mengajukan rencana pengadaan ASN Tahun 2024 melalui
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebanyak 591 formasi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.960 Formasi PPPK. Formasi PPPK ini berasal
dari data yang disampaikan oleh SKPD dan telah masuk dalam database BKN,
yaitu pegawai yang memiliki masa kerja kontrak minimal dua tahun;
b. Atas Formasi Tahun 2024 tersebut, telah dilakukan pelantikan Tahap I pada tanggal
14 Mei 2025 yang terdiri dari 453 CPNS dan 4.099 PPPK, serta pelantikan Tahap
II dilakukan pada 17 Oktober 2025 sebanyak 461 PPPK;
c. Sebanyak 453 CPNS yang dilantik pada 14 Mei 2025 merupakan pengadaan
pegawai TA 2024 melalui seleksi nasional; dan
d. Mekanisme pengadaan PPPK didasarkan atas Surat Kepala BKN, proses perincian
formasi untuk pengadaan ASN Tahun 2024 dilakukan secara nasional dan
terintegrasi melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD
serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, diketahui bahwa
pengangkatan ASN PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebabkan
tingginya alokasi Belanja Pegawai Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025. Hal tersebut
berdampak pada capaian mandatory spending, yaitu tidak tercapainya alokasi
infrastruktur pelayanan publik dengan capaian sebesar 20,43% dari seharusnya
sebesar 40%. Sementara itu, untuk alokasi pendidikan, kesehatan, kompetensi, dan
pengawasan telah sesuai dengan mandatory spending. Sedangkan terkait penurunan
alokasi Belanja Pegawai, diketahui bahwa Pemkab Banyuasin telah menyusun rencana
aksi sebagai berikut.
a. Pada penganggaran TA 2026, Pemkab Banyuasin akan melakukan pengurangan
alokasi belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Belanja TPP pada APBD
2025 dialokasikan sebesar Rp137.254.777.334,66. Sedangkan, pada TA 2026,
dialokasikan sebesar Rp108.881.468.226,94 atau terdapat penurunan sebesar
Rp28.373.309.067,72 atau sebesar 20,67%; dan
b. Pada Tahun 2026 telah dilakukan perhitungan jumlah pegawai secara riil,
khususnya untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun sehingga berdampak
terhadap menurunnya penganggaran belanja gaji dan tunjangan ASN. Pada Tahun
2025, PNS yang telah pensiun sebanyak 453 pegawai. Jika diperkirakan rata-rata
jumlah gaji dan tunjangan sebesar Rp5.000.000,00 dan dikalikan dengan 14 bulan,
maka akan menurunkan Belanja Pegawai sebesar Rp31.710.000.000,00.
Perincian atas Belanja Daerah dalam Rancangan APBD (RAPBD) TA 2026
dapat dilihat pada tabel berikut.

(red)

BAJINGAN MERASA KEBAL HUKUM : Kangkangi UU Pers, Oknum Kades Pemilik Losmen Intimidasi Wartawan Menaratoday.com

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Malang, Rajawali News– 11 Juni 2026 Arogansi pejabat publik kembali mencoreng pilar demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia. Diduga tak terima bisnis penginapannya terseret dalam pemberitaan kasus predator anak, seorang Kepala Desa (Kades) nekat melancarkan aksi premanisme berupa intimidasi dan intervensi langsung ke rumah kediaman jurnalis

Oknum Kepala Desa bernama Tarmuji (pemilik Losmen Gerbang Biru), yang bersekongkol dengan Solikin (diduga staf kecamatan) sebagai pembocor data/alamat pribadi wartawan. Korban adalah Ahmad (alias Bonong), jurnalis resmi dari media menaratoday.com.

Tindakan arogansi, intervensi, dan dugaan intimidasi verbal secara terang-terangan oleh oknum pejabat publik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Aksi pelabrakan terjadi pada Kamis (11/06/2026), menyusul pemberitaan terkait kasus hukum yang rilis pada Sabtu (09/05/2026) lalu.

Intimidasi terjadi langsung di rumah kediaman pribadi Ahmad. Sementara pusaran kasus hukum yang diberitakan berada di Losmen Gerbang Biru, Talanggagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kades Tarmuji berang dan tidak terima nama lini usahanya (Losmen Gerbang Biru) dipublikasikan secara transparan berdasarkan fakta Laporan Polisi (LP) terkait kasus asusila/predator anak asal Segaran, Gedangan

Kades Tarmuji mendatangi rumah korban dengan wajah geram dan melontarkan ancaman verbal menggunakan bahasa Jawa dengan nada tinggi:

“Jangan membuat menyebar sing gak genah, nggonanku ojo diutik-utik! Jangan menyebar berita terkait usaha saya, jangan disentuh Losmen Gerbang Biru!”

Penyalahgunaan Wewenang & Pembocoran Alamat
Tindakan Tarmuji dinilai sangat tidak etis dan mencerminkan mentalitas pejabat yang antikritik. Sebagai pelayan masyarakat, ia seharusnya memahami mekanisme hak jawab, bukan justru menggunakan cara-cara premanisme dengan mendatangi privasi jurnalis untuk melakukan pembungkaman.
Lebih jauh, keterlibatan oknum staf kecamatan bernama Solikin yang diduga kuat bertindak sebagai “pembocor” alamat rumah wartawan menjadi catatan merah. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas birokrasi demi memuluskan aksi intimidasi personal.

Pelanggaran Hukum Pidana: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Aksi yang dilakukan oleh oknum Kades Tarmuji ini bukan sekadar arogansi biasa, melainkan pelanggaran hukum serius terhadap konstitusi.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:

*Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menghalang-halangi, mengancam, dan mengintervensi jurnalis yang menulis produk berita berdasarkan data resmi (Laporan Polisi) adalah tindak pidana murni.

Pernyataan Sikap Korban: Tempuh Jalur Hukum Menolak tunduk di bawah tekanan, Ahmad alias Bonong menyatakan sikap tegasnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi jurnalis.

“Terkait intimidasi ini, saya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan upaya hukum formal terhadap oknum Kades yang bersangkutan. Ini demi keadilan dan perlindungan profesi kita semua,” tegas Ahmad kepada awak media.

Tim Redaksi

Skandal Aset Sumenep Meledak! BUMD Diduga Kuasai Tanah Pemkab Tanpa Bayar, BPK Soroti Peran BKAD dan Sekda

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sumenep, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Sumenep Belum Menerima Manfaat Atas Pemanfaatan
BMD oleh pihak lain
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
menyajikan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar
Rp13.286.088.567,81 atau 113,69% dari anggaran yang telah ditetapkan yakni
sebesar Rp11.686.156.902,56. Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
tersebut mengalami penurunan sebesar Rp209.507.091.415,74 atau 94,04% dari
realisasi Tahun 2023 sebesar Rp222.793.179.983,55.Diketahui bahwa Pendapatan Atas Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan
pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk sewa.
Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan terealisasi sebesar
Rp163.000.000,00 atau 163,00% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar
Rp100.000.000,00.
a. Jenis Pemanfaatan BMD oleh PD Sumekar tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan PD Sumekar diketahui bahwa
kantor PD Sumekar berada di tanah dan atau bangunan ex. Kantor Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep yang terletak di Jalan Dr. Cipto Sumenep
milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Berdasarkan keterangan pihak
PD Sumekar pemakaian tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung ex.
Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Nomor 028/441.1/435.201.7/2022 pada
tanggal 28 Maret 2022. Jangka waktu pinjam pakai dari tanggal 28 Maret 2022
sampai dengan tanggal 27 Maret 2027 (selama lima tahun). Jenis pemanfaatan
BMD berupa pinjam pakai hanya diperuntukkan untuk antar pemerintah daerahatau pemerintah pusat, sehingga perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah
Kabupaten Sumenep dengan PD Sumekar tidak tepat.
b. Pemanfaatan BMD belum didasari perjanjian kerjasama sewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemanfaatan BMD yang
belum didasari dengan perjanijian sewa dikarenakan periode perjanjian sewa
sebelumnya telah habis.
1) PT Wira Usaha Sumekar (WUS)
PT WUS menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep bersama dengan PT Sumekar. Berdasarkan keterangan pihak PT
WUS bahwa PT WUS memiliki kewajiban membayar pemanfaatan sewa
lahan sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tanggal
26 Februari 2018 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang
diatasnya kantor BUMD PT Wira Usaha Sumekar. Berdasarkan Perjanjian
Sewa, jangka waktu sewa adalah 3 (tahun) terhitung sejak tanggal 1 Januari
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dengan biaya sewa per tahun
masing-masing sebesar Rp11.741.400,00. Setelah perjanjian sewa ini belum
ada perjanjian sewa baru lagi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumenep sehingga belum ada pembayaran yang dilakukan PT WUS atas
pemanfaatan BMD yang dipisahkan mulai tahun 2021 s.d. 2024.
2) Perumda Air Minum Sumekar (PDAM)
Perumda Air Minum Sumekar (PDAM) berdiri diatas tanah milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PDAM harus membayar sewa atas
pemanfaatan BMD yang ditempati. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan PDAM dengan Nomor
930/1680.9/435.201.2/2023 pada tanggal 2 Oktober 2023 perjanjian sewa
berlaku 1 tahun sejak tanggal 1 Oktober 2023 s.d. 30 September 2024 dengan
biaya sewa sebesar Rp58.000.000,00. Untuk pembayaran bulan Oktober s.d.
Desember 2024 belum dilakukan oleh PDAM disebabkan menunggu
perhitungan appraisal sebagai dasar pembayaran berikutnya.
c. Penggunaan BMD berupa sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain belum
dibayarkan
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam neraca menyajikan saldo piutang hasil
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan per 31 Desember 2024 sebesar
Rp89.002.800,00 berdasarkan rincian atas piutang diketahui terdapat
pemanfaatan dari BUMD yang masih menunggak dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan BUMD diketahui sebagai berikut.
1) Terdapat pemanfaatan atas BMD yang sama oleh PT Sumekar dan PT WUS
Kantor PT Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PT. Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Berdasarkan keterangan pihak
PT Sumekar bahwa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep tersebut ditempati oleh dua BUMD yaitu PT Sumekar dan PT Wira
Usaha Sumekar (WUS) dan yang melakukan pembayaran sewa atas
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan adalah PT WUS. Atas biaya sewa
BMD tahun 2019 dan 2020 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp23.482.800,00.
2) PD Sumekar
Kantor PD Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PD Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Atas biaya sewa BMD tahun
2012 s.d 2017 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp65.520.000,00.
3) PT BPRS Bhakti Sumekar
Berdasarkan perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tanggal 3 Juli
2017 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT
BPRS (Kantor Pusat), jangka waktu perjanjian sewa dari 1 Juli 2017 s.d. 31
Desember 2028. Tanah yang digunakan terletak di Jalan Trunojoyo No.137
dengan luas 1.290 m2
. Pembayaran uang sewa selama satu tahun akan
mengalami kenaikan 10% dari tahun sebelumnya selama 12 tahun. Rincian
besar uang sewa sebagai berikut.melakukan pembayaran sewa atas pemanfaatan BMD yang dipisahkan
sebesar Rp90.498.422,00.
Atas permasalahan pembayaran sewa BMD tersebut, telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp90.498.422,00 pada tanggal 24 Maret
2025 oleh BPRS Sumekar.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 78 ayat (1)
a) huruf a yang menyatakan bahwa Pemanfaatan Barang Milik Daerah
dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada
dalam penguasaan Pengelola Barang;
b) huruf b yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dengan
persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh
Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
2) Pasal 79 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pendapatan daerah dari
pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang
wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah;
3) Pasal 81 yang menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik
daerah berupa:
a) sewa;
b) pinjam pakai;
c) KSP;
d) BGS atau BSG; dan
e) KSPI.
4) Pasal 130 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyetoran uang sewa harus
dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat dua hari kerja sebelum
ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah;
b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, pada:
1) Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sewa Barang Milik Daerah
dilaksanakan terhadap huruf (a) tanah dan/atau bangunan yang sudah
diserahkan oleh Penggunan Barang kepada Bupati;
2) Pasal 38 ayat (2) yang menyatakan bahwa jangka waktu Sewa Barang Milik
Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pinjam Pakai Barang Milik Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar
Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
c. Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tentang Tanah Milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD PT. Wira Usaha Sumekar
Pasal 2 ayat (8) menyatakan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran,
pihak kesatu (Pemerintah Kabupaten Sumenep) akan memberikan Surat
Penagihan kepada pihak kedua (PT. WUS), dan apabila keterlambatan
pembayaran melewati bulan setelah ditandatanganinya perjanjian kedua belah
pihak, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan.
d. Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan
PDAM dengan Nomor 930/1680.9/435.201.2/2023 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD Perumda Air
Minum Sumekar (PDAM) Pasal 6 ayat (1) huruf (b) menyatakan bahwa
menerima pembayaran sewa dari pihak kedua (PDAM) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1).
e. Perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT. BPRS (Kantor Pusat) Pasal
2 ayat (8) menyatakan bahwa pembayaran 6 (enam) Bulan pertama dilakukan
setelah ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak, untuk selanjutnya
pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo per 1 (satu) Januari setiap
tahunnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan BMD dari jenis pemanfataan BMD yang tidak sesuai
ketentuan;
b. Pemkab Sumenep tidak dapat memanfaatkan pendapatan sewa BMD minimal
sebesar Rp89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melaksanakan pengawasan
atas pemanfataan BMD berupa sewa, pinjam pakai serta pemanfaatan BMD
lainnya dengan semestinya;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum memberikan bantuan
pertimbangan dengan semestinya kepada Pengelola Barang dalam pelaksanaan
pemanfaatan BMD dengan semestinya.
Atas kondisi tersebut diatas Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD
menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan Sekretaris
Daerah dengan dibantu Kepala BKAD agar:
a. lebih optimal melaksanakan pengawasan atas pemanfataan BMD berupa sewa,
pinjam pakai serta pemanfaatan BMD lainnya dengan semestinya;
b. melakukan peninjauan kembali atas bentuk kerjasama pemanfaatan BMD pada
PD Sumekar agar sesuai ketentuan yang berlaku.
c. menentukan status kerjasama pemanfaatan BMD oleh PT. WUS dan PDAM
Sumekar.
d. melakukan penagihan kepada BUMD terkait atas pemanfaatan BMD yang belum
terbayar sebesar Rp 89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00) dan
hasilnya disetor ke Kas Daerah.

 

(red)

Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Bisnis Sabu, Humas Lapas Cibinong Langsung Hubungi Wartawan: Ada yang Panik?

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR Rajawali News– Pemberitaan mengenai beredarnya surat dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang memuat dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan lapas mulai memunculkan reaksi dari internal lembaga tersebut.

Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, seorang oknum yang disebut sebagai Humas Lapas Cibinong berinisial R diketahui menghubungi salah seorang wartawan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan yang diterima wartawan, R mengirimkan tautan berita yang memuat dugaan peredaran narkotika dari dalam lapas tersebut.

Isi pesan yang dikirimkan berbunyi:

“Abangku punten, mau koordinasi bang.”

Pesan singkat itu muncul bersamaan dengan pengiriman link berita yang tengah menjadi sorotan publik. Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar, sebab hingga saat ini pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan klarifikasi resmi terkait substansi dugaan yang tertuang dalam surat yang beredar.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dugaan peredaran narkotika yang disebut terjadi di dalam lapas, upaya komunikasi secara personal kepada wartawan justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, jika informasi dalam surat tersebut tidak benar, maka langkah yang semestinya dilakukan adalah memberikan bantahan resmi disertai data dan fakta, bukan sekadar melakukan komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

Pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya surat tulisan tangan yang diduga berasal dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan sejumlah narapidana di salah satu blok hunian Lapas Kelas IIA Cibinong.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan hanya isi surat yang beredar, tetapi juga bagaimana pihak terkait merespons dugaan tersebut.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara terang-benderang kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang lebih sibuk mengurus pemberitaan dibanding menjawab substansi dugaan yang berkembang,” tegas Agus.

Menurutnya, dugaan peredaran narkoba di dalam lapas merupakan isu serius yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan dan upaya pemberantasan narkotika secara nasional.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan fakta sebaliknya, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat yang beredar maupun maksud komunikasi yang dilakukan oleh oknum humas berinisial R kepada wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Y)

Diduga Rampok Uang Rakyat Lewat Betonisasi Samisade! KCBI Bongkar Dugaan Sunat Volume Proyek Rp1 Miliar di Desa Sukaharja

0
Oplus_16908288
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR, Rajawali News– Penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Desa (Satu Miliar Satu Desa / Samisade) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan surat somasi dan desakan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukaharja terkait dugaan kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada dua paket proyek betonisasi jalan desa.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis teknis, serta pengujian fisik mandiri yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat LSM KCBI, ditemukan indikasi penyimpangan volume fisik yang sangat masif dan manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

​Modus Potong Volume Fisik: Rencana 15 CM, Fakta Lapangan Rata-Rata 8 CM
​Ketua Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H., mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dikucurkan untuk dua titik proyek betonisasi, pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dijadikan ajang “bancakan”.

​”Titik pertama di Kp. Sigeung RT 004/008 dengan anggaran Rp470 juta, dan titik kedua di Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 dengan anggaran Rp530 juta. Keduanya memiliki perencanaan ketebalan beton sebesar 15 CM. Namun, fakta di lapangan melalui core drill sampling mandiri dan pengukuran acak, ketebalan beton rata-rata hanya ditemukan setebal 8 CM. Ini pemotongan volume yang gila-gilaan dan jelas merusak mutu infrastruktur yang dinikmati masyarakat,” tegas Agus Marpaung, S.H., kepada awak media.

​Selisih Harga Berbau Mark-Up dan Durasi Kerja Fiktif
​Tidak hanya manipulasi ketebalan fisik jalan, LSM KCBI juga menyoroti adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) ekstrem. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis (RAPL) yang disusun secara profesional sesuai harga pasar konstruksi di Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut diproyeksikan maksimal hanya menelan biaya sebesar Rp800.000.000,-. Terdapat selisih harga minimal Rp180.000.000,- yang dipertanyakan peruntukannya.

​Kejanggalan lain yang ditemukan tim investigasi adalah pada papan informasi proyek yang mencantumkan durasi pelaksanaan selama 120 hari kalender. Standar teknis untuk pekerjaan swakelola sejenis biasanya hanya memakan waktu 60 hari.

​”Kami menduga keras perpanjangan waktu hingga 120 hari ini sengaja didesain sebagai modus untuk memanipulasi pembayaran upah tenaga kerja atau membuat laporan serapan upah fiktif,” tambah praktisi hukum tersebut.

​Atas temuan kritis ini, LSM KCBI Kabupaten Bogor menuntut Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membuka dokumen perencanaan, RAB, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara transparan dalam forum audiensi resmi. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​LSM KCBI memberikan ultimatum keras berupa tenggat waktu 3 x 24 jam bagi jajaran Pemerintah Desa Sukaharja untuk menunjukkan iktikad baik dan memberikan klarifikasi.

​”Jika dalam 3 x 24 jam surat somasi kami diabaikan, atau ada upaya menutupi dokumen publik, kami tidak akan ragu. Seluruh berkas alat bukti investigasi, foto, dan hasil uji sampling lapangan akan langsung kami serahkan dalam bentuk Laporan Informasi (LI) resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum,” pungkas Agus Marpaung secara berapi-api.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Sukaharja maupun Ketua TPK Kecamatan Sukamakmur terkait tudingan serius tersebut.

(Y)

error: Content is protected !!