BOGOR Rajawali News– Pemberitaan mengenai beredarnya surat dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang memuat dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan lapas mulai memunculkan reaksi dari internal lembaga tersebut.
Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, seorang oknum yang disebut sebagai Humas Lapas Cibinong berinisial R diketahui menghubungi salah seorang wartawan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan yang diterima wartawan, R mengirimkan tautan berita yang memuat dugaan peredaran narkotika dari dalam lapas tersebut.
Isi pesan yang dikirimkan berbunyi:
“Abangku punten, mau koordinasi bang.”
Pesan singkat itu muncul bersamaan dengan pengiriman link berita yang tengah menjadi sorotan publik. Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar, sebab hingga saat ini pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan klarifikasi resmi terkait substansi dugaan yang tertuang dalam surat yang beredar.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dugaan peredaran narkotika yang disebut terjadi di dalam lapas, upaya komunikasi secara personal kepada wartawan justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, jika informasi dalam surat tersebut tidak benar, maka langkah yang semestinya dilakukan adalah memberikan bantahan resmi disertai data dan fakta, bukan sekadar melakukan komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
Pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya surat tulisan tangan yang diduga berasal dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan sejumlah narapidana di salah satu blok hunian Lapas Kelas IIA Cibinong.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan hanya isi surat yang beredar, tetapi juga bagaimana pihak terkait merespons dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara terang-benderang kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang lebih sibuk mengurus pemberitaan dibanding menjawab substansi dugaan yang berkembang,” tegas Agus.
Menurutnya, dugaan peredaran narkoba di dalam lapas merupakan isu serius yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan dan upaya pemberantasan narkotika secara nasional.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan fakta sebaliknya, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat yang beredar maupun maksud komunikasi yang dilakukan oleh oknum humas berinisial R kepada wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(Y)












