Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda blog

GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK RI

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK RI

 

Jakarta – rajawalinews.online

Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Batang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah.

Tanah yang di perjual belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel.Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

 

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

 

Red.

KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Aroma Suap di Balik Audit Kasus Bupati Muara Enim Kian Terkuak

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam pusaran korupsi yang menyeret Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Penahanan tersebut menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal yang sejak awal mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah dan independensi lembaga pengawas negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada auditor agar temuan pemeriksaan tertentu tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar. Dugaan tersebut mengarah pada upaya memengaruhi hasil audit demi menjaga citra pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Ketika auditor yang bertugas melakukan pengawasan justru diduga menerima suap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan negara.

Pengamat antikorupsi menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada sektor pelaksana anggaran, tetapi juga dapat merambah hingga institusi yang memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pihak pemberi dan penerima suap, lembaga antirasuah juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Kasus Muara Enim selama ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas. Penahanan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang munculnya fakta-fakta baru terkait dugaan permainan dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.

Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan perkara dilakukan. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah praktik serupa hanya terjadi dalam satu kasus, atau justru menjadi bagian dari pola yang lebih luas dalam relasi antara pihak yang diaudit dan pihak yang melakukan audit.

Rajawali News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

(red)

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK.. RI.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Jakarta Rajawali News- Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Barang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah. Tanah yang di perjuwak belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

( red)

BPK Bongkar Borok Bapenda Bekasi: NIK Ganda Lolos, Rp497 Juta Pajak Hilang dan Ribuan Sertifikat PTSL Tak Tersentuh.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kabupaten Bekasi Rajawali News— Pengenaan Ganda Nilai NPOPTKP pada Pembayaran BPHTB senilai
Rp496.999.998,85
Hasil pengujian atas data transaksi pendapatan BPHTB TA 2024 pada
aplikasi e-BPHTB, diketahui terdapat 244 transaksi yang menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan/atau merupakan pihak yang sama
berdasarkan penelusuran nama dan alamat WP. Kasubid Penetapan menjelaskan
bahwa isian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada aplikasi BPHTB telah
dilakukan verifikasi oleh lima orang staf pada Bapenda terkait kebenaran
perhitungan dan informasi nilai NJOP dan/atau nilai transaksi. Terkait dengan
NIK ganda, kemungkinan luput dari verifikasi karena banyaknya transaksi harian
yang ditangani dan/atau transaksi atas WP yang sama di proses pada waktu/hari
yang berbeda.
Pengembang aplikasi e-BPHTB menjelaskan melalui surat konfirmasi
bahwa terdapat prosedur di aplikasi yang menjadi celah disaat input beberapa
transaksi dengan NIK yang identik yang secara prosedur SSPD yang belum
dibayarkan masih bisa dilakukan editing dan SSPD kedaluwarsa diaktivasi
kembali, setelah dibuat SSPD baru dengan NIK identik yang mendapatkan
NPOPTKP selesai diproses. Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah
dilakukan langkah perbaikan berupa penambahan prosedur isian di aplikasi untuk
menutup celah cheating form SSPD dan penambahan fitur cek transaksi
berdasarkan NIK untuk memudahkan petugas dalam memonitoring transaksi
yang telah memperoleh NPOPTKP.
Hasil perhitungan tanpa mengenakan NPOPTKP untuk transaksi kedua
dan seterusnya diketahui terdapat kekurangan penetapan BPHTB senilai
Rp496.999.998,85. Rincian perhitungan pengenaan ganda NPOPTKP terdapatPendataan dan Penetapan BPHTB atas Penerbitan Sertifikat Program
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Belum
Dilaksanakan
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah melalui PTSL.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan
secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar
dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga
termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran pajak sebagai pemberian jaminan
kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki. Program PTSL diatur melalui
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Hasil analisis data transaksi pada e-BPHTB diketahui bahwa data tersebut
tidak mencakup data yang berasal dari program PTSL. Kasubid Penetapan
menjelaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan karena Bapenda tidak memilikidata terkait PTSL. Selain itu, belum pernah ada laporan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) kepada Pemkab Bekasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Bapenda
melakukan koordinasi dengan BPN sehingga diperoleh data PTSL Tahun 2018
s.d. Tahun 2024. Rincian sertifikasi bidang tanah oleh BPN melalui program
PTSL adalah sebanyak 14.938 bidang dengan rekapitulasi sebagai berikut.Berdasarkan hasil analisis atas data PTSL dari BPN diketahui bahwa data
tersebut belum memiliki informasi NOP dan informasi status BPHTB terhutang.
NOP diperlukan untuk memadankan data luasan bidang tanah dan/atau bangunan
pada sistem PBB, dikarenakan data PTSL hanya memiliki informasi luasan
bidang tanah dan tidak memiliki data luasan bangunan. Sehingga atas hasil
pemadanan data tersebut dapat diketahui Nilai Jual Objek Pajak yang akurat
untuk perhitungan BPHTB.
Selain itu, informasi status BPHTB terhutang diperlukan untuk
mengetahui adanya peralihan hak yang terjadi pada bidang tanah data PTSL
tersebut. Kasubid penetapan menjelaskan bahwa BPHTB terhutang terjadi atas
adanya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bapenda telah berkoordinasi
dengan BPN terkait data peserta PTSL tersebut berdasarkan Surat Kepala
Bapenda Nomor 900.1.13.1/507/Bapenda tanggal 16 Januari 2025 tentang
Permohonan Data dan Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/3954/Bapenda
tanggal 9 Mei 2025 tentang Permohonan Data Penunjuk/Catatan Pendaftaran
PTSL. Dari 14.938 bidang tersebut, Bapenda telah mendapatkan data NOP
sebanyak 2.582 NOP yang terdiri dari 73 NOP untuk Tahun 2021, sebanyak
2.248 NOP pada Tahun 2022 dan sebanyak 261 NOP pada Tahun 2023.
Sedangkan untuk keterangan status BPHTB terhutang, BPN belum dapat
menyampaikan, sehingga Kasubid Penetapan belum dapat melakukan
perhitungan atas potensi BPHTB terhutang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pada:
1) Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penerima sertifikat hak
atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan/atau masih adanyatunggakan pembayaran PPh oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan
maka tetap dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah;
2) Pasal 33 Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal peserta PTSL tidak atau
belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan harus membuat
surat pernyataan BPHTB terutang;
3) Pasal 33 Ayat (6) yang menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan wajib
menyampaikan daftar BPHTB terutang dan/atau PPh terutang secara periodik
dalam waktu 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota setempat untuk BPHTB,
kepada Kepala Kantor Pajak Pratama setempat untuk PPh, yang memuat
identitas peserta (NIK), letak tanah, luas tanah, tanggal dan nomor sertifikat
serta Nilai Jual Objek Pajak/Surat Keterangan Pajak;
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pada:
1) pasal 12:
a) Ayat 1 yang menyatakan bahwa Objek BPHTB adalah Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan;
b) Ayat 2 yang menyatakan bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1) pemindahan hak karena jual beli; tukar menukar; hibah; hibah
wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli
dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha;
pemekaran usaha; atau hadiah; dan
(2) pemberian hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak; atau di luar
pelepasan hak.
2) pasal 14 Ayat (4) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek
Pajak tidak kena Pajak ditetapkan senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah) untuk perolehan hak pertama WP di wilayah daerah;
3) pasal 14 Ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal perolehan hak karena
hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas
atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk suami/istri, nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak
ditetapkan senilai Rp300.000.000,00.
c. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah:
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelaksanaan
tugas, Badan mempunyai kewenangan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan pendapatan daerah meliputi:Huruf f yaitu pendataan dan penetapan pajak daerah, penilaian PBB-P2;
b) Huruf g yaitu pengolahan data dan informasi pajak daerah;
c) Huruf I yaitu penagihan pajak daerah;
2) Pasal 15 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Pendataan dan
Pendaftaran Pajak dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
mempunyai urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan penerimaan, mengoordinasikan hasil pendataan,
pengecekan dan penyisiran potensi pajak daerah oleh UPTD;
b) Melaksanakan penilaian dan verifikasi pajak daerah; dan
c) Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan dan memutakhirkan basis
data pajak daerah.
3) Pasal 16 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Penetepan
Pajak Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, mempunyai
urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan Penilaian dan Verifikasi BPHTB; dan
b) Melaksanakan pengelolaan arsip penetapan pajak daerah dan validasi
BPHTB.
d. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada Pasal 6 ayat (6) yang
menyatakan bahwa dalam hal seseorang memperoleh 1 (satu) atau lebih hak atas
tanah yang berasal dari 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) NOP maka besarnya
NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan 1 (satu)
kali.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kehilangan pendapatan BPHTB atas pengenaan ganda NPOPTKP senilai
Rp496.999.998,85; dan
b. Potensi BPHTB terutang dari pelaksanaan program PTSL belum dapat
diperhitungkan sesuai kondisi sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda:
1) kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya; dan
2) kurang optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
terkait penyampaian daftar BPHTB terutang secara periodik.
b. Kepala Subbidang Penetapan Bapenda belum optimal melaksanakan tugas pokok
dan fungsi dalam melaksanakan verifikasi BPHTB.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Bapenda untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
b. Lebih optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait
penyampaian daftar BPHTB terutang; dan
c. Membuat sistem untuk mencegah pengenaan ganda NPOPTKP.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

( red)

Buntut Korupsi BGN: Ketum LSM KCBI Desak Kejagung Sisir Aliran Dana SPPG hingga Gurita Bisnis Yayasan Parpol

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR , Rajawali News– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel Barus Simbolon, S.H., mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan keras ini mencuat sebagai respons berantai atas kasus korupsi tata kelola yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Menurut Joel Barus Simbolon, pengungkapan kasus di tingkat pusat hanyalah puncak gunung es. Kejagung diminta tidak tebang pilih dan harus berani menyisir potensi penyimpangan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, yang disinyalir kuat menjadi salah satu wilayah rawan praktik lancung penyalahgunaan wewenang.

​Lebih lanjut, Joel mengungkap adanya indikasi kuat bahwa program kerakyatan ini telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. Pihaknya menyoroti fenomena menjamurnya yayasan-yayasan baru yang diduga sengaja dibentuk sebagai “kendaraan” oleh oknum partai politik tertentu untuk mengeruk keuntungan dari program MBG.

​”Kami mengendus adanya praktik transaksional yang sistemik, mulai dari dugaan jual-beli titik lokasi SPPG hingga lolosnya yayasan-yayasan tidak layak yang terafiliasi langsung dengan elite partai politik. Program yang seharusnya murni untuk perbaikan gizi anak bangsa, kini terancam direduksi menjadi mesin logistik politik,” ujar Joel Barus Simbolon, S.H. dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

​Joel menegaskan bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengusut tuntas entitas politik yang berlindung di balik topeng yayasan sosial tersebut.

​“Kejagung tidak boleh gentar menghadapi tekanan politik. Audit harus masuk ke jantung gurita bisnis yayasan yang dikendalikan oleh para politisi. Jika ditemukan intervensi partai politik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian negara, pelakunya harus segera diseret ke meja hijau,” tegas Ketum LSM KCBI tersebut.

​Bagi LSM KCBI, momentum ini adalah ujian konsistensi bagi Korps Adhyaksa dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian program sosial dari intervensi kelompok pencari rente. Jika dibiarkan, transparansi anggaran publik akan runtuh demi membiayai syahwat politik segelintir elite.

​Poin Utama Desakan Investigasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI):
– ​Audit Investigatif Lintas Wilayah: Mendesak Kejagung mengaudit kelayakan seluruh SPPG daerah, khususnya menyisir yayasan-yayasan instan tak berkompeten yang dipaksakan lolos sebagai mitra BGN.

– ​Pembersihan Intervensi Politik: Menuntut pengusutan tuntas terhadap SPPG yang dimiliki, dikendalikan, atau terafiliasi dengan aktor dan partai politik tertentu guna menghentikan komersialisasi program sosial.

– ​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta kejaksaan segera menindaklanjuti setiap temuan indikasi korupsi ke ranah pidana, tanpa terpengaruh oleh posisi atau latar belakang politik pelaku. Tutupnya.

​(red)

Terbongkar Bawaslu Kab,Lahat Anggaran Penyelenggaraan Pilkada Tidak Sesuai R.A.B Dana Hibah Melalui NPHD Diduga Sisanya Di Gondol Oknum Koruptor 

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Lahat, rajawalinews.online

Dalam Kepimpinan Presiden Prabowo Subianto masih saja para oknum pejabat koruptor yang selalu bermodus untuk mengeruk keuangan negara, segala cara dijalani untuk masuk kantong pribadi, yang penting tidak terhendus pihak penegak hukum.

Kehadiran,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) untuk membantu membongkar para oknum pejabat koruptor yang menikmati uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.

Sedangkan,sudah banyak para oknum pejabat koruptor yang di tangkap, sampai di vonis lamanya.

Hal tersebut,bukan suatu contoh lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan untuk menjalankan dengan benar ucap Ali.

Dari hasil temuan BPK RI, wilayah Kabupaten Lahat ini, yang begitu luar biasa permainan dengan famulase dalam pembuatan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang tidak rapih alias terbongkar juga,dari hasil audit BPK RI terang ali

Sementara,dugaan Mafia Anggaran Dana Hibah Penyelenggara Pengawasan Pilkada,di Bawaslu terbongkar yang tidak sesuai dalam Anggaran yang sudah di tralisasikan, dugaan masih banyak tersisa uang negara tersebut ucap Ali

Disisi lain, Bawaslu yang kurang profesional untuk merauk keuangan negara, akhirnya terbongkar dari hasil temuan audit BPK RI yang sangat luar biasa anggaran miliaran rupiah

Namun,saat pihak Bawaslu membuat R.A.B yang sudah di tanda tangani jumlah total kebutuhan nanti nya saat Pilkada mendatang

Terlihat dari permainan,Proses Penyusunan dan Evaluasi terhadap RAB kurang memadai Hasil pemeriksaan dokumen RAB, revisi RAB, dan permintaan keterangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan penyusunan RAB sebelum penandatanganan NPHD sebanyak satu kali dan penyusunan revisi RAB sebanyak empat kali tegas Ali

Dengan keanehan Bawaslu Lahat yang begitu luar biasa dalam penyusunan R.B.A yang tidak sesuai peruntukan Permohonan Belanja Hibah Uang yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi Kabupaten Lahat.menunjukkan Bawaslu Kabupaten Lahat tidak mengajukan permohonan reviu RAB kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian sebelum NPHD ditandatangani jelas Ali dari hasil temuan BPK RI seolah olah ada unsur dugaan kesengajaan untuk mengikis keuangan negara

Hal tersebut,sudah terlihat permainan mafia keuangan negara diduga tanpa tersentuh hukum Tipikor di lahat, Sehingga para oknum pejabat koruptor bebas berkeliaran dan makin subur menggondol uang negara ujarnya

Sedangkan,Perencanaan Penganggaran Belanja pada Bawaslu Kabupaten Lahat Belum Memadai Bawaslu Kabupaten Lahat pada Tahun 2024 dan 2025 telah menetapkan anggaran penyelenggaraan pengawasan Pilkada yang bersumber dari hibah pemerintah daerah melalui NPHD sebesar Rp33.500.000.000,00 dan merealisasikannya sampai dengan Semester I Tahun 2025 sebesar Rp33.098.887.652,00 atau sebesar 98,80%.

Dalam,Proses Bawaslu Kabupaten Lahat mendapatkan hibah tersebut diawali dengan menyampaikan usulan dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp42.128.145.000,00 kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dengan surat Nomor 036/KU.01.00/K.SS-03/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Kemudian Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat melakukan evaluasi atas surat permohonan hibah tersebut pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan hasil berupa Berita Acara Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah Uang yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi Kabupaten Lahat.

Hasil evaluasi bahwa dari nilai usulan sebesar Rp42.128.145.000,00 maka disetujui pemberian hibah sebesar Rp33.500.000.000,00. Lalu NPHD ditandatangani bersama antara Bawaslu Kabupaten Lahat dengan Pemerintah Kabupaten Lahat pada tanggal 9 November 2023 dengan Nomor 200/460/NPHD/B-Kesbangpol/2023 dan 182.1/HK.02/K.SS.03/11/2023 dengan nilai hibah sebesar Rp33.500.000.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perencanaan dan penganggaran belanja pada Bawaslu Kabupaten Lahat diketahui terdapat permasalahan perencanaan penganggaran belum memadai yang meliputi evaluasi terhadap RAB kurang memadai dan penyampaian revisi RAB tidak tertib. Penjelasan atas permasalahan tersebut sebagai berikut.3.1.1.

Proses Penyusunan dan Evaluasi terhadap RAB kurang memadai Hasil pemeriksaan dokumen RAB, revisi RAB, dan permintaan keterangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan penyusunan RAB sebelum penandatanganan NPHD sebanyak satu kali dan penyusunan revisi RAB sebanyak empat kali.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan Bawaslu Kabupaten Lahat tidak mengajukan permohonan reviu RAB kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian sebelum NPHD ditandatangani.

Reviu atas RAB Bawaslu Kabupaten Lahat dilakukan setelah NPHD ditandatangani yaitu pada saat pelaksanaan kegiatan penelitian RAB serentak pada tanggal 9 s.d. 15 Mei 2024 oleh Inspektorat serta Biro Perencanaan dan Organisasi dengan hasil berupa Catatan Hasil Reviu Penerimaan Dana Hibah Pengawasan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan Nomor 207/CHR/IP.I/IV/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi Bawaslu Lahat,ada apa modus anggaran bisa salah,hal tersebut tidak masuk logika dan tidak masuk akal,hal tersebut para oknum pejabat koruptor tidak ada niat baik untuk pengembalian uang ke negara

 

Red.

Saat persidangan Selesai Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Keluar,di Kedua Tangannya di borgol.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Bekasi,rajawalinews.online

Dalam Pernyataan Resmi Ade Kunang menjelaskan bahwa kepala dinas harus koperatif semua publik sudah pintar masyarakat sudah tau ungkap Ade

Saat menjabat Bupati para kepala Dinas datang ke Bupati hal logisnya ada minta di pertahankan jabatan ada apa di jabatan teknis itu kenapa setelah kejadian sekarang semua lempar batu sembunyi tangan itukan engga bisa tegas Ade

Ade Kunang meminta membahas APBD Murni siapa PJ-nya ?.. Bagaimana Lelangnya?..Siapa ULP nya?.. kalau misalkan terkait para LSM,Pers inikan harus di kolaborasi dengan pemerintahan semua juga orang orang Bekasi kok, orang orang cari makan ya,bukan semerta Merta saya Bupati ,bukannya saya fokus di proyek ya tidak ucap Ade

Saya jadi Bupati Tanah kelahiran saya untuk membangun masyarakat kabupaten Bekasi tegas Ade

Sekarang ada, kepala dinas tiba tiba memberikan kesaksian memberikan lima puluh juta dari mana ,mohon maaf bos ! Orang tua saya sebelum saya di Lantik orang tua saya punya utang kemasyarakat pakai uang pribadi buat makam,buat jalan, Apakah membebani kepala dinas yang sekarang menjabat ungkap Ade.

Kalaupun, misalkan memang saya mau memasukkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah ya,bukan masalah proyek.

Inikan,di dua ribu dua enam,saya di tangkap dua ribu dua lima gimana? Logikanya di sini ada mens rea terkait ada masalah saya harus mengandang di dua ribu lima,karena mereka takutnya di tahun dua ribu dua enam mereka orang yang berkepentingan takutnya proyek tidak kebagian takut dibuka untuk umum di transparansi mereka tidak mau sudah ketakutan nanti nya untuk si A dan si B,si C, yang sudah lama bermain terhadap kepala dinas harus tetap dapat begitu bos,tutup ade.

 

Red.

*Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Disamarkan sebagai Aksi Begal*

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

_*Banyuasin*_– RajawaliNews.online

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap fakta baru di balik kasus begal yang dilaporkan seorang orang tua pada Selasa, 17 Maret 2026. Peristiwa yang dialami anak laki-lakinya di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 regional 7 itu ternyata merupakan skenario pembunuhan berencana yang melibatkan dua pelaku.

Kejadian bermula ketika dua orang saksi, ML dan RN menemukan korban tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan sawit. Saksi ML dan RN segera memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.

Selanjutnya, pada hari yang sama, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Banyuasin bahwa anaknya menjadi korban begal yang diduga dilakukan oleh saudara OR (28), berdasarkan keterangan korban setelah sadar.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, pada 10 Juni 2026, tersangka OR (28) berhasil diamankan. Namun, saat pendalaman lebih lanjut, polisi menemukan fakta baru bahwa OR tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh seorang perempuan berinisial YTU (25).

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., mengkonfirmasi hasil penyidikan tersebut.

Ipda M Ropiyan Anggono, S. H.,M.H. selaku Kanit Pidum Polres Banyuasin, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan motif di balik kejadian tersebut bukanlah aksi begal biasa, melainkan upaya pembunuhan berencana terhadap korban.

“Hasil penyidikan kami mengungkap bahwa pelaku YTU (25) dan korban sebenarnya telah dijodohkan. Namun, YTU tidak bersedia menikahi korban karena ia memiliki hubungan dengan tersangka OR. Dari situlah rencana pembunuhan terhadap korban dimulai,” ujar ipda ropiyan Kamis (12/6/2026).

Kanit Pidum Polres Banyuasin merinci kronologi kejadian pada 17 Maret 2026. Beberapa jam sebelum korban ditemukan

Awalnya, tersangka YTU dan korban berbuka puasa di Sate Senen, Betung. Selepas berbuka, korban mengantarkan tersangka YTU pulang. Begitu sampai di rumah, YTU langsung menghubungi tersangka OR dan memberi tahu bahwa korban akan melintasi jalan poros kebun sawit. Momen itulah yang dipakai OR untuk menjalankan aksi pembunuhan.

Ketika tiba di lokasi sepi di perkebunan sawit, OR langsung membacok korban dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah: tangan kanan dan kiri hampir putus, tumit kaki kiri terkena bacokan, luka di dagu, hidung, serta mata sebelah kanan.

Setelah melukai korban, OR kemudian membawa sepeda motor milik korban, Yamaha Nmax warna hitam, untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi begal.

“Pelaku OR sengaja membawa motor korban agar polisi dan keluarga mengira motifnya adalah perampasan sepeda motor. Padahal, tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban,” tambahnya

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banyuasin tidak akan berhenti pada laporan awal. Kami menggali fakta sedalam-dalamnya untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka OR (28) dan YTU (25) telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban dilaporkan meninggal dunia saat dalam perawatan intensif di rumah sakit RSMH Palembang.

 

Harto.

Polres Banyuasin Tingkatkan Kompetensi Jurnalistik Lewat Pelatihan Kehumasan

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Banyuasin – RajawaliNews.online

Dalam upaya mewujudkan fungsi kehumasan yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), Polres Banyuasin menggelar Pelatihan Kehumasan dalam rangka Penguatan Kompetensi Jurnalistik, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai ini diikuti oleh 80 personel yang terdiri dari Urmin Polres dan Kasium Polsek jajaran.

Pelatihan yang digelar di Aula Polres Banyuasin ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya peran kehumasan di era digital saat ini.

“Personel humas adalah ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. Berita yang profesional, faktual, dan akurat akan membangun kepercayaan publik terhadap Polri. Sebaliknya, satu informasi yang keliru bisa menimbulkan kegaduhan. Saya harap seluruh peserta serius mengikuti pelatihan ini,” tegas Kapolres Banyuasin

Pelatihan menghadirkan narasumber kompeten di bidang jurnalistik, Asnaini Khamsin, S.E. Dalam pemaparannya, Asnaini menyampaikan materi seputar teknik penulisan berita yang sesuai kode etik jurnalistik, penerapan unsur 5W+1H (What, Where, When, Who, Why, How), serta pentingnya verifikasi informasi dan asas praduga tak bersalah dalam publikasi kepolisian.

“Kepolisian memiliki posisi strategis. Setiap rilis yang keluar harus terukur, tidak tendensius, dan tetap menghormati hak asasi manusia, terutama bagi pihak yang masih berstatus terlapor,” ujar Asnain

Selain pemaparan materi, suasana pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang hangat. Para personel antusias menanyakan berbagai kendala teknis di lapangan, mulai dari cara menyusun caption yang efektif hingga pengelolaan media sosial yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

kegiatan ini adalah sesi praktik implementasi pembuatan berita. Para peserta langsung ditantang untuk menyusun siaran pers, mengolah dokumentasi foto dan video, serta mempublikasikan konten pada platform media sosial masing-masing satuan. Hasilnya, seluruh peserta dinilai mampu mengimplementasikan materi dengan baik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Komandan atas izin dan dukungannya. Pelatihan berjalan lancar, aman, dan seluruh peserta mampu memahami materi yang disampaikan. Ke depan, kompetensi ini akan terus kita asah demi mendukung humas Polri yang transparan dan adaptif,” ujar kasi humas

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama, menandai komitmen Polres Banyuasin dalam membangun komunikasi publik yang lebih profesional dan berintegritas.

 

Harto

Konflik dan Kerusakan Infrastruktur, Warga Desa Cibendung Desak Penutupan Tambang Ilegal

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

BREBES – rajawalinews.online

Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini memicu keresahan mendalam. Praktik penambangan yang menggunakan metode manual maupun mesin penyedot tersebut tidak hanya diduga kuat tidak memiliki izin resmi, tetapi juga telah menciptakan konflik horizontal serta kerusakan infrastruktur di desa setempat. (10/6/2026).

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya ketegangan serius di lokasi tambang. Pengelola yang menggunakan alat penyedot terpaksa menarik diri setelah adanya intimidasi dari kelompok penambang manual. Situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tidak Ada Kontribusi dan Merusak Fasilitas Umum

Ketua Karang Taruna Desa Cibendung, Anton, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut. Ia menyoroti bahwa operasional tambang tidak memberikan kontribusi nyata bagi desa maupun organisasi kepemudaan, justru hanya menyisakan dampak negatif.

“Secara prinsip, saya mengutamakan keamanan desa. Namun kenyataannya, terjadi perselisihan terus-menerus antara penambang lokal dengan penambang yang menggunakan mesin sedot. Tidak ada koordinasi, tidak ada kompensasi, namun jalan desa rusak dan debu beterbangan di mana-mana,” ujar Anton.

Sikap Tegas Perhutani

Senada dengan warga, Mantri Perhutani, Asep, yang wilayah kerjanya mencakup aset jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut material, secara tegas meminta agar aktivitas galian C segera dihentikan. Asep menekankan bahwa ketiadaan izin operasional dan ancaman kerusakan aset negara adalah alasan mutlak penghentian kegiatan tersebut.

Tinjauan Aspek Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Cibendung ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah poin-poin hukum yang dilanggar:

Pelanggaran UU Minerba: Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pelanggaran Ketertiban Umum: Konflik sosial yang timbul akibat aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, serta dapat diproses melalui upaya penegakan hukum terhadap gangguan ketertiban umum.

Kerusakan Jalan: Mobilisasi kendaraan berat yang merusak jalan desa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaan jalan untuk kepentingan komersial yang merusak fasilitas umum harus didahului dengan izin dan tanggung jawab perbaikan dari pihak pengelola.

Harapan Masyarakat

Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cibendung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Brebes untuk segera melakukan penindakan tegas berupa penghentian operasional permanen. Hal ini dianggap krusial demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak.

 

Tim Investigasi DN

error: Content is protected !!