Sumenep, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Sumenep Belum Menerima Manfaat Atas Pemanfaatan
BMD oleh pihak lain
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
menyajikan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar
Rp13.286.088.567,81 atau 113,69% dari anggaran yang telah ditetapkan yakni
sebesar Rp11.686.156.902,56. Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
tersebut mengalami penurunan sebesar Rp209.507.091.415,74 atau 94,04% dari
realisasi Tahun 2023 sebesar Rp222.793.179.983,55.Diketahui bahwa Pendapatan Atas Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan
pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk sewa.
Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan terealisasi sebesar
Rp163.000.000,00 atau 163,00% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar
Rp100.000.000,00.
a. Jenis Pemanfaatan BMD oleh PD Sumekar tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan PD Sumekar diketahui bahwa
kantor PD Sumekar berada di tanah dan atau bangunan ex. Kantor Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep yang terletak di Jalan Dr. Cipto Sumenep
milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Berdasarkan keterangan pihak
PD Sumekar pemakaian tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung ex.
Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Nomor 028/441.1/435.201.7/2022 pada
tanggal 28 Maret 2022. Jangka waktu pinjam pakai dari tanggal 28 Maret 2022
sampai dengan tanggal 27 Maret 2027 (selama lima tahun). Jenis pemanfaatan
BMD berupa pinjam pakai hanya diperuntukkan untuk antar pemerintah daerahatau pemerintah pusat, sehingga perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah
Kabupaten Sumenep dengan PD Sumekar tidak tepat.
b. Pemanfaatan BMD belum didasari perjanjian kerjasama sewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemanfaatan BMD yang
belum didasari dengan perjanijian sewa dikarenakan periode perjanjian sewa
sebelumnya telah habis.
1) PT Wira Usaha Sumekar (WUS)
PT WUS menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep bersama dengan PT Sumekar. Berdasarkan keterangan pihak PT
WUS bahwa PT WUS memiliki kewajiban membayar pemanfaatan sewa
lahan sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tanggal
26 Februari 2018 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang
diatasnya kantor BUMD PT Wira Usaha Sumekar. Berdasarkan Perjanjian
Sewa, jangka waktu sewa adalah 3 (tahun) terhitung sejak tanggal 1 Januari
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dengan biaya sewa per tahun
masing-masing sebesar Rp11.741.400,00. Setelah perjanjian sewa ini belum
ada perjanjian sewa baru lagi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumenep sehingga belum ada pembayaran yang dilakukan PT WUS atas
pemanfaatan BMD yang dipisahkan mulai tahun 2021 s.d. 2024.
2) Perumda Air Minum Sumekar (PDAM)
Perumda Air Minum Sumekar (PDAM) berdiri diatas tanah milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PDAM harus membayar sewa atas
pemanfaatan BMD yang ditempati. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan PDAM dengan Nomor
930/1680.9/435.201.2/2023 pada tanggal 2 Oktober 2023 perjanjian sewa
berlaku 1 tahun sejak tanggal 1 Oktober 2023 s.d. 30 September 2024 dengan
biaya sewa sebesar Rp58.000.000,00. Untuk pembayaran bulan Oktober s.d.
Desember 2024 belum dilakukan oleh PDAM disebabkan menunggu
perhitungan appraisal sebagai dasar pembayaran berikutnya.
c. Penggunaan BMD berupa sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain belum
dibayarkan
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam neraca menyajikan saldo piutang hasil
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan per 31 Desember 2024 sebesar
Rp89.002.800,00 berdasarkan rincian atas piutang diketahui terdapat
pemanfaatan dari BUMD yang masih menunggak dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan BUMD diketahui sebagai berikut.
1) Terdapat pemanfaatan atas BMD yang sama oleh PT Sumekar dan PT WUS
Kantor PT Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PT. Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Berdasarkan keterangan pihak
PT Sumekar bahwa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep tersebut ditempati oleh dua BUMD yaitu PT Sumekar dan PT Wira
Usaha Sumekar (WUS) dan yang melakukan pembayaran sewa atas
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan adalah PT WUS. Atas biaya sewa
BMD tahun 2019 dan 2020 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp23.482.800,00.
2) PD Sumekar
Kantor PD Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PD Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Atas biaya sewa BMD tahun
2012 s.d 2017 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp65.520.000,00.
3) PT BPRS Bhakti Sumekar
Berdasarkan perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tanggal 3 Juli
2017 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT
BPRS (Kantor Pusat), jangka waktu perjanjian sewa dari 1 Juli 2017 s.d. 31
Desember 2028. Tanah yang digunakan terletak di Jalan Trunojoyo No.137
dengan luas 1.290 m2
. Pembayaran uang sewa selama satu tahun akan
mengalami kenaikan 10% dari tahun sebelumnya selama 12 tahun. Rincian
besar uang sewa sebagai berikut.melakukan pembayaran sewa atas pemanfaatan BMD yang dipisahkan
sebesar Rp90.498.422,00.
Atas permasalahan pembayaran sewa BMD tersebut, telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp90.498.422,00 pada tanggal 24 Maret
2025 oleh BPRS Sumekar.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 78 ayat (1)
a) huruf a yang menyatakan bahwa Pemanfaatan Barang Milik Daerah
dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada
dalam penguasaan Pengelola Barang;
b) huruf b yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dengan
persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh
Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
2) Pasal 79 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pendapatan daerah dari
pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang
wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah;
3) Pasal 81 yang menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik
daerah berupa:
a) sewa;
b) pinjam pakai;
c) KSP;
d) BGS atau BSG; dan
e) KSPI.
4) Pasal 130 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyetoran uang sewa harus
dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat dua hari kerja sebelum
ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah;
b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, pada:
1) Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sewa Barang Milik Daerah
dilaksanakan terhadap huruf (a) tanah dan/atau bangunan yang sudah
diserahkan oleh Penggunan Barang kepada Bupati;
2) Pasal 38 ayat (2) yang menyatakan bahwa jangka waktu Sewa Barang Milik
Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pinjam Pakai Barang Milik Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar
Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
c. Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tentang Tanah Milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD PT. Wira Usaha Sumekar
Pasal 2 ayat (8) menyatakan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran,
pihak kesatu (Pemerintah Kabupaten Sumenep) akan memberikan Surat
Penagihan kepada pihak kedua (PT. WUS), dan apabila keterlambatan
pembayaran melewati bulan setelah ditandatanganinya perjanjian kedua belah
pihak, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan.
d. Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan
PDAM dengan Nomor 930/1680.9/435.201.2/2023 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD Perumda Air
Minum Sumekar (PDAM) Pasal 6 ayat (1) huruf (b) menyatakan bahwa
menerima pembayaran sewa dari pihak kedua (PDAM) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1).
e. Perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT. BPRS (Kantor Pusat) Pasal
2 ayat (8) menyatakan bahwa pembayaran 6 (enam) Bulan pertama dilakukan
setelah ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak, untuk selanjutnya
pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo per 1 (satu) Januari setiap
tahunnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan BMD dari jenis pemanfataan BMD yang tidak sesuai
ketentuan;
b. Pemkab Sumenep tidak dapat memanfaatkan pendapatan sewa BMD minimal
sebesar Rp89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melaksanakan pengawasan
atas pemanfataan BMD berupa sewa, pinjam pakai serta pemanfaatan BMD
lainnya dengan semestinya;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum memberikan bantuan
pertimbangan dengan semestinya kepada Pengelola Barang dalam pelaksanaan
pemanfaatan BMD dengan semestinya.
Atas kondisi tersebut diatas Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD
menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan Sekretaris
Daerah dengan dibantu Kepala BKAD agar:
a. lebih optimal melaksanakan pengawasan atas pemanfataan BMD berupa sewa,
pinjam pakai serta pemanfaatan BMD lainnya dengan semestinya;
b. melakukan peninjauan kembali atas bentuk kerjasama pemanfaatan BMD pada
PD Sumekar agar sesuai ketentuan yang berlaku.
c. menentukan status kerjasama pemanfaatan BMD oleh PT. WUS dan PDAM
Sumekar.
d. melakukan penagihan kepada BUMD terkait atas pemanfaatan BMD yang belum
terbayar sebesar Rp 89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00) dan
hasilnya disetor ke Kas Daerah.
(red)












