Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda blog

LSM KCBI: Periksa & Tangkap Pemilik Surat Jalan LKA & TOBABA, Seragam TNI Diduga Tameng Rampok Miliaran Rupiah/Bulan

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

MUARA ENIM Rajawali News– LSM KCBI membongkar borok besar di Muara Enim. Oknum Pasi Intel TNI diduga menjadi bos setoran tambang ilegal, sementara 6 stopail batu bara liar di Muara Enim beroperasi bebas tanpa IUP. “Ini pengkhianatan. Seragam dipakai ngawal rampok, stopail jadi brankas bandar. Negara dirampok, rakyat Muara Enim jadi korban,” tegas Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus. Sbl.

Skema kejahatan berjalan sistematis. Muhamad Nas dari Mabes TNI diduga jadi “payung hukum” dengan Surat Jalan LKA. Muhamad Ayub, Pasi Intel Batalyon 141, diduga otak pelaku yang memasang tarif setoran di pos TNI. Uang miliaran rupiah setiap bulan diduga mengalir ke kantong pribadi dari hasil pungutan mobil dan alat berat penambang. Danton Sedek dikoordinir langsung untuk narik setoran. Pa Putra di Lahat diduga jadi penghubung lapangan. Solar Subsidi Rakyat juga diduga dijual Ayub bersama Pak Sodek dari TNI Kompi Bantuan Karang Asam. Surat Jalan TOBABA dikuasai Pak Hanip yang membawa-bawa nama Korem 043/Garuda Hitam untuk menakut-nakuti warga dan aparat.

Di hilir, Joel Barus. Sbl memimpin sidak dan menemukan 6 sarang Stopail Ilegal di Kec. Tanjung Agung & Lawang Kidul: Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, RBA di Keban Agung, Tanjung Agung di Tanjung Agung, Padurakse di Padurakse, serta Tebing Batu dan Kandang Ayam di Desa Penyandingan. “Nol IUP, Nol Dokumen. Truk Hilir Mudik 24 Jam, Tonase Over, Royalti-Pajak disunat. Jalan Desa Hancur, Debu Batubara masuk Paru-Paru Warga, tebing siap longsor,” serunya.

LSM KCBI menilai ini pelanggaran telak UU Minerba dan UU LLAJ dengan kerugian negara diduga Triliunan Rupiah. Rakyat Muara Enim dirampas Tiga Kali: SDA-nya dicuri, pajaknya disunat, lingkungannya dihancurkan. “Warga sengsara, negara dirampok, bandar pesta pora pakai seragam dan Stopail Ilegal,” tegas Joel Barus. Sbl.

LSM KCBI menuntut aparat 24 jam ke depan. Panglima TNI, Pom TNI, dan Kodam II/Sriwijaya wajib bentuk Tim Gabungan, pecat serta adili oknum tanpa tebang pilih. *Periksa dan tangkap Muhamad Nas pemilik Surat Jalan LKA dan Pak Hanip penguasa Surat Jalan TOBABA.* KLHK, Polda Sumsel, Kementerian ESDM, dan Pemkab Muara Enim harus segel 6 Stopail hari ini, Sita Aset, Tangkap Bandar dan Bekingnya. Stop Kriminalisasi Sopir. “Data setoran, rekaman, kronologi Surat Jalan TOBABA, titik GPS 6 Stopail sudah kami Pegang. Kalau aparat tutup mata, kami bawa ke DPR RI dan Publik. Ini harga mati. Tangkap bandarnya, bukan kambing hitamnya,” tutup Joel Barus. Sbl.

(red)

LSM KCBI Bongkar Dugaan Peran Udin sebagai Penggerak Distribusi Surat Jalan Batu Bara Ilegal di Muara Enim

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

MUARA ENIM Rajawali News– LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kembali mengungkap dugaan praktik tambang dan distribusi batu bara ilegal yang kian mengkhawatirkan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam hasil investigasi lapangan, KCBI menemukan sejumlah titik penimbunan (stockpile) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan surat jalan tidak sesuai ketentuan.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, mengungkapkan bahwa selain menemukan enam titik stockpile yang diduga ilegal, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai sosok yang disebut-sebut berperan penting dalam rantai distribusi batu bara ilegal di wilayah tersebut.

“Dari hasil investigasi dan informasi yang kami himpun di lapangan, muncul nama Udin yang diduga menjadi salah satu penggerak dalam pendistribusian surat jalan angkutan batu bara ilegal. Dugaan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan dibuktikan secara hukum,” ujar Joel.

Adapun enam titik stockpile yang menjadi sorotan KCBI berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul, yakni Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta Stockpile Tebing Batu dan Kandang Ayam di Desa Penyandingan.

Menurut KCBI, aktivitas penimbunan dan pengangkutan batu bara yang diduga tidak dilengkapi perizinan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba maupun aturan lalu lintas angkutan barang. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, aktivitas tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menemukan jalan desa yang rusak, debu batu bara yang mencemari lingkungan, serta potensi bahaya longsor akibat aktivitas penimbunan yang tidak terkelola dengan baik. Warga menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Joel.

KCBI mendesak Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik batu bara ilegal, termasuk dugaan peredaran surat jalan yang tidak sah.

“Jika memang ada pihak yang berperan sebagai pengendali atau fasilitator distribusi surat jalan batu bara ilegal, aparat harus mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan hanya menyasar sopir atau pekerja lapangan, tetapi telusuri hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik bisnis ilegal ini,” kata Joel.

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyerahkan seluruh temuan serta data pendukung kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Buntut Korupsi BGN: LSM Penjara Bogor Raya Desak Kejagung Sisir Aliran Dana SPPG hingga Gurita Bisnis Yayasan Parpol

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR Rajawali News– Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan keras ini mencuat sebagai respons berantai atas kasus korupsi tata kelola yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Menurut Romi, pengungkapan kasus di tingkat pusat hanyalah puncak gunung es. Kejagung diminta tidak tebang pilih dan harus berani menyisir potensi penyimpangan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, yang disinyalir kuat menjadi salah satu wilayah rawan praktik lancung penyalahgunaan wewenang.

​Lebih lanjut, Romi mengungkap adanya indikasi kuat bahwa program kerakyatan ini telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. Ia menyoroti fenomena menjamurnya yayasan-yayasan baru yang diduga sengaja dibentuk sebagai “kendaraan” oleh oknum partai politik tertentu untuk mengeruk keuntungan dari program MBG.

​”Kami mengendus adanya praktik transaksional yang sistemik, mulai dari dugaan jual-beli titik lokasi SPPG hingga lolosnya yayasan-yayasan tidak layak yang terafiliasi langsung dengan elite partai politik. Program yang seharusnya murni untuk perbaikan gizi anak bangsa, kini terancam direduksi menjadi mesin logistik politik,” ujar Romi dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

 

​Romi menegaskan bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengusut tuntas entitas politik yang berlindung di balik topeng yayasan sosial tersebut.

​“Kejagung tidak boleh gentar menghadapi tekanan politik. Audit harus masuk ke jantung gurita bisnis yayasan yang dikendalikan oleh para politisi. Jika ditemukan intervensi partai politik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian negara, pelakunya harus segera diseret ke meja hijau,” tegasnya.

​Bagi para aktivis di Bogor, momentum ini adalah ujian konsistensi bagi Korps Adhyaksa dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian program sosial dari intervensi kelompok pencari rente. Jika dibiarkan, transparansi anggaran publik akan runtuh demi membiayai syahwat politik segelintir elite.

​Poin Utama Desakan Investigasi LSM Penjara Bogor Raya:

  • Audit Investigatif Lintas Wilayah: Mendesak Kejagung mengaudit kelayakan seluruh SPPG daerah, khususnya menyisir yayasan-yayasan instan tak berkompeten yang dipaksakan lolos sebagai mitra BGN.
  • Pembersihan Intervensi Politik: Menuntut pengusutan tuntas terhadap SPPG yang dimiliki, dikendalikan, atau terafiliasi dengan aktor dan partai politik tertentu guna menghentikan komersialisasi program sosial.
  • Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta kejaksaan segera menindaklanjuti setiap temuan indikasi korupsi ke ranah pidana, tanpa terpengaruh oleh posisi atau latar belakang politik pelaku.

​(Y)

Kapolres Pagar Alam Resmikan Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas dan Poskamling Tingkat Desa.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., meresmikan Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas dan Pos Kamling di Desa Talang Ubi Sumber Jaya, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Peresmian tersebut dihadiri Kabag Ops AKP Ramsi. SH, Kapolsek Dempo Tengah IPTU Adi Candra, S.H., M.H., Camat Dempo Tengah, Lurah Candi Jaya, Bhabinsa, Ketua RT dan RW, anggota Pos Kamling, personel Polsek Dempo Tengah, serta masyarakat Desa Talang Ubi Sumber Jaya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kegiatan diawali dengan pemotongan pita oleh Kapolres Pagar Alam sebagai tanda diresmikannya Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas, dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sarana pendukung Pos Kamling guna mendukung aktivitas siskamling di lingkungan Masyarakat.

Dalam sambutannya, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., mengapresiasi kepedulian masyarakat serta jajaran Polsek Dempo Tengah yang terus mendorong aktifnya Pos Kamling. Menurutnya, keamanan lingkungan akan terwujud apabila terdapat kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, aktif dalam kegiatan siskamling, serta segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H., mengatakan bahwa “Kampung Sahabat Bhabinkamtibmas merupakan wadah untuk mempererat komunikasi dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Ia berharap program tersebut dapat menjadi contoh positif dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di Kota Pagar Alam”.** Iriel Oyenk.

Polres Pagar Alam Raih Juara I Polres Jajaran Keaktifan Pemberitaan Media Online pada Rakernis Humas Polda Sumsel 2026

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Pagar Alam dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Kehumasan Polda Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Pada kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Airish Palembang, Polres Pagar Alam berhasil meraih Juara I Keaktifan Pemberitaan Link Media Online tingkat Polres jajaran Polda Sumsel.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. kepada Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H. sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi dan keaktifan publikasi berbagai kegiatan kepolisian melalui media online. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas yang terjalin baik antara Polres Pagar Alam dengan insan pers dan media di Kota Pagar Alam yang selama ini turut mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Predikat Juara I Keaktifan Pemberitaan Media Online tersebut diberikan berdasarkan konsistensi publikasi kegiatan kepolisian, kecepatan penyampaian informasi, serta intensitas pemberitaan yang dilakukan melalui berbagai platform media online. Melalui kolaborasi yang erat bersama media massa, berbagai program, kegiatan, dan capaian Polri dapat tersampaikan secara luas, transparan, dan edukatif kepada masyarakat.

Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Polres Pagar Alam. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajaran Humas dalam membangun komunikasi publik yang positif serta menjalin kemitraan yang baik dengan media.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa fungsi kehumasan di Polres Pagar Alam berjalan dengan baik. Saya berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas publikasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Nandang.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Polres Pagar Alam serta dukungan insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media yang selama ini telah bersinergi dan mendukung publikasi kegiatan Polres Pagar Alam. Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama yang menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkap AKBP Januar Kencana Setia Persada.

Sementara itu, Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan menyebut capaian tersebut sebagai hasil kolaborasi seluruh personel serta kemitraan yang baik dengan media lokal di Kota Pagar Alam.

“Alhamdulillah, penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh personel Polres Pagar Alam dan rekan-rekan media yang selama ini selalu bersinergi dengan kami. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama dengan insan pers serta menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Iptu Mansyur.** Iriel Oyenk.

IMP Sumut Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal dan Premanisme

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Medan,Rajawali News- Ikatan mahasiswa Papua Sumut (IMP) Sumut menggelar turnamen olahraga antarmahasiswa Papua dari berbagai Universitas di Kota Medan sebagai bentuk menjalin silaturahmi antara mahasiswa Papua yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan positif ini juga diharapkan bisa menghindari tindak kriminalitas yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.

“Selain menjadi ajang silaturahmi antarmahasiswa, turnamen olahraga ini juga diharapkan dapat membentuk jiwa-jiwa sportif yang senantiasa jauh dari tindak kriminalitas dan aksi premanisme. Sebab, menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab semua elemen termasuk mahasiswa. Jadi, semua elemen harus berkolaborasi dalam menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”ungkap salah seorang mahasisa Papua senior (yang dituakan) di Kota Medan, Silvester Kosamah didampingi Wakil Ketua IMP Sumut Aris Toteles dan para anggota IMP Sumut saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan turnamen olahraga Volley dan Futsal, Senin (8/6/2026).

Lebih jauh, Ikatan mahasiswa Papua Sumut, berkomitmen mendukung penuh pihak Kepolisian dalam hal ini Poldasu dan jajarannya dalam upaya memberantas para pelaku tindak kriminal jalanan dan premanisme. IMP Sumut juga siap memberi dukungan moral untuk Poldasu agar jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas dan terukur jika itu membahayakan, mengancam keselamatan, jiwa, raga dan harta benda karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Apa yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini sudah cukup baik. Untuk itu, kami sebagai mahasiswa mengajak masyarkat Sumut khususnya Kota Medan untuk sama-sama mendukung Poldasu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Sumut,”jelasnya.

 

IMP Sumut sebagai elemen mahasiswa juga punya tanggungjawab yang sama dengan warga Sumut dalam menciptakan situasi yang kondusif. Untuk itu, harus ada upaya-upaya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua elemen agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Karena kita tahu semua baik itu masyarakat, mahasiswa dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara. Untuk itu, kami IMP Sumut akan terus membersamai aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas dan premanisme,”sebutnya.

Sebagai mahasiswa, sambung Silvester, kita punya peran untuk terus-menerus memberi penyadaran pada para pelaku tindak kriminal dan premanisme bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. Kalau alasannya pencarian jati diri, masih banyak cara-cara positif yang bisa dilakukan untuk mencari jati diri. *(Tim)*

KCBI Bongkar Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Desa Cipeucang, Kejari Bogor Didesak Bongkar Aktor dan Aliran Anggarannya

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR Rajawali News– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor resmi mengajukan permohonan penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembangunan jalan di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan setelah KCBI mengaku menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran berdasarkan hasil telaah dokumen perencanaan anggaran serta analisis lapangan yang telah dilakukan.

Dalam surat bernomor 111/KCBI-PC-BGR/V/2026, KCBI mengungkapkan beberapa temuan awal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan mark-up pada sejumlah komponen pekerjaan, termasuk material hotmix, basecourse, serta item pendukung lainnya yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang direncanakan.

Selain itu, KCBI juga menyoroti adanya pola penganggaran yang disebut memiliki kemiripan pada beberapa titik kegiatan. Menurut lembaga tersebut, struktur biaya yang hampir identik namun menghasilkan nilai total berbeda menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan penyusunan anggaran.

Tidak hanya itu, komponen biaya umum dan non-teknis juga disebut diduga mengalami pembengkakan tanpa disertai justifikasi kebutuhan yang memadai. KCBI menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

Ketua KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung, SH, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap seluruh proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pendalaman terhadap dugaan ketidakwajaran anggaran yang kami temukan. Tujuannya agar penggunaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” ujar Agus Marpaung.

KCBI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Atas dasar itu, KCBI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi, hingga melakukan audit investigatif bersama instansi berwenang apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Lebih lanjut, KCBI menegaskan bahwa pengelolaan dana pembangunan harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cipeucang maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan KCBI kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat desa

(red)

Mafia Gas Subsidi Oplosan Kembali Beraksi; KCBI Soroti Dugaan Pembiaran di Wilayah Hukum Polsek Cibarusah

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Cibarusah Kabupaten Bekasi, Rajawali News– Dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali mencuat di wilayah Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Aktivitas yang diduga melibatkan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram menggunakan mobil box itu disebut-sebut kembali beroperasi dan meresahkan masyarakat sekitar.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram diduga kerap keluar masuk lokasi tertentu dengan menggunakan kendaraan mobil box. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Ketua Pimpinan Cabang Bekasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, SH, menilai informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram menggunakan mobil box dalam jumlah yang tidak wajar. Jika benar berkaitan dengan praktik pengoplosan, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi menyangkut potensi kerugian negara dan keselamatan masyarakat,” ujar Marpaung.

Menurutnya, keberadaan kendaraan box yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas subsidi tersebut seharusnya dapat menjadi perhatian aparat untuk melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut.

KCBI juga menyoroti dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali dan menjadi perbincangan masyarakat setempat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Cibarusah.

“Jika aktivitas keluar masuk tabung gas subsidi dalam jumlah besar menggunakan mobil box benar terjadi dan berlangsung secara berulang, tentu masyarakat bertanya-tanya mengapa belum ada langkah penindakan yang terlihat. Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.

KCBI menambahkan, praktik pengoplosan gas subsidi apabila terbukti terjadi dapat berdampak luas, mulai dari berkurangnya hak masyarakat penerima subsidi hingga potensi bahaya ledakan akibat proses pemindahan isi tabung yang tidak sesuai standar keselamatan.

Oleh sebab itu, KCBI mendesak Kapolres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, serta pihak Pertamina untuk turun langsung melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Jangan sampai gas yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Aparat harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat melalui tindakan nyata,” kata Marpaung.

LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram menggunakan mobil box yang diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan gas di Desa Wibawamulya Cibarusah. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

(Tim Investigasi)

Firma Hukum KCBI Resmi Laporkan Brigadir Seno ke Paminal, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara Disorot

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BEKASI Rajawali News– Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan seorang penyidik Polsek Jatiasih berinisial Brigadir Seno ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya tindakan dan prosedur penanganan perkara yang dinilai merugikan hak hukum klien mereka, Effendi.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tim kuasa hukum KCBI menegaskan bahwa laporan ke Paminal bukan sekadar konsultasi, melainkan pengaduan resmi terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum penyidik dalam menangani perkara yang menyeret nama klien mereka.

“Karena itu kami resmi melaporkan Brigadir Seno ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota. Kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik tersebut,” tegas perwakilan Firma Hukum KCBI.

Soroti Hilangnya Kepastian Hukum dan Nama Baik Klien
Dalam laporan yang disampaikan, KCBI menyoroti dua persoalan utama yang dinilai telah merugikan kliennya.

Pertama, terkait selembar kwitansi yang menjadi alat bukti penting dan hingga kini belum diserahkan kepada pihak Effendi. Dokumen tersebut disebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan pelaporan perkara lain yang sedang berjalan di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kedua, menyangkut pemulihan nama baik Effendi yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan status hukum tertentu sehingga menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.

“Kami meminta kejelasan hukum yang nyata, bukan sekadar janji atau omon-omon. Jika klien kami memang tidak bersalah, maka harus ada langkah resmi untuk memulihkan nama baiknya. Negara tidak boleh membiarkan seseorang menanggung beban stigma tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas tim hukum KCBI.

Paminal Bergerak, Brigadir Seno Akan Dimintai Klarifikasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Paminal Polres Metro Bekasi Kota disebut telah menerima pengaduan resmi dari Firma Hukum KCBI dan berencana melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Brigadir Seno akan dimintai klarifikasi, termasuk menelusuri prosedur penanganan perkara yang menjadi objek pengaduan.
Selain itu, Paminal juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi kepolisian dalam proses penanganan perkara tersebut.

KCBI: Jangan Ada Aparat Kebal Pengawasan

Firma Hukum KCBI menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghormati institusi Polri, tetapi tidak boleh ada oknum yang kebal dari pengawasan. Ketika ada dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan warga negara, maka mekanisme pengawasan internal harus berjalan. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Brigadir Seno maupun pihak Polsek Jatiasih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

(red)

Warga Masyarakat Desa pengarengan mengeluh,pelayanan tidak maksimal,gegara Kuwu pindah rumah dilain kecamatan.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Cirebon,Rajawali news
Dikelukan warga masyarakat Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon,gegara seorang pemimpin desa yang disebut Kuwu/kepala desa pindah rumah dilain kecamatan,pelayan Kepda masyarakat desanya kurang maksimal.
Sedangkan peraturan tentang desa disebutkan,apa bilah seorang calon Kuwu dan terpilih menjadi Kuwu itu harus bertempat tinggal dimana iya bertugas.
Namun lain yang dilakukan Carsadi alias bayi Kuwu desa pengarengan baru beberapa tahun iya bertugas sudah pindah rumah kelain kecamatan atau desa,akibat iya pindah rumah pelayan kepada masyarakat tidak maksimal,tutur ibu Tona Kepada rajawali news.
Ibu Tonah menambahkan,minta kepada bupati Cirebon,inspektorat kabupaten Cirebon untuk turun tangan memberikan tindakan tegas kepada Carsadi alias bayi yang diduga telah melanggar aturan tentang Desa,”tuturnya.
Supriyanto punten ikut angkat bicara,Carsadi alias bayi Kuwu desa pengarengan jelas sudah melanggar peraturan tentang desa,Karena seorang Kuwu terpilih itu harus bertempat tinggal didesa yang iya pimpin,klau dia bertempat tinggal dilain desa atau lain kecamatan sudah jelas melanggar aturan itu harus ditindak tegas,kami berharap bupati Cirebon dan inspektorat turun tangan,tegas Supriyanto Kepda rajawali news.(Supriyanto)

(red)

error: Content is protected !!