Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda blog

Skandal Aset Sumenep Meledak! BUMD Diduga Kuasai Tanah Pemkab Tanpa Bayar, BPK Soroti Peran BKAD dan Sekda

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sumenep, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Sumenep Belum Menerima Manfaat Atas Pemanfaatan
BMD oleh pihak lain
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
menyajikan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar
Rp13.286.088.567,81 atau 113,69% dari anggaran yang telah ditetapkan yakni
sebesar Rp11.686.156.902,56. Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
tersebut mengalami penurunan sebesar Rp209.507.091.415,74 atau 94,04% dari
realisasi Tahun 2023 sebesar Rp222.793.179.983,55.Diketahui bahwa Pendapatan Atas Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan
pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk sewa.
Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan terealisasi sebesar
Rp163.000.000,00 atau 163,00% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar
Rp100.000.000,00.
a. Jenis Pemanfaatan BMD oleh PD Sumekar tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan PD Sumekar diketahui bahwa
kantor PD Sumekar berada di tanah dan atau bangunan ex. Kantor Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep yang terletak di Jalan Dr. Cipto Sumenep
milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Berdasarkan keterangan pihak
PD Sumekar pemakaian tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung ex.
Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Nomor 028/441.1/435.201.7/2022 pada
tanggal 28 Maret 2022. Jangka waktu pinjam pakai dari tanggal 28 Maret 2022
sampai dengan tanggal 27 Maret 2027 (selama lima tahun). Jenis pemanfaatan
BMD berupa pinjam pakai hanya diperuntukkan untuk antar pemerintah daerahatau pemerintah pusat, sehingga perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah
Kabupaten Sumenep dengan PD Sumekar tidak tepat.
b. Pemanfaatan BMD belum didasari perjanjian kerjasama sewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pemanfaatan BMD yang
belum didasari dengan perjanijian sewa dikarenakan periode perjanjian sewa
sebelumnya telah habis.
1) PT Wira Usaha Sumekar (WUS)
PT WUS menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep bersama dengan PT Sumekar. Berdasarkan keterangan pihak PT
WUS bahwa PT WUS memiliki kewajiban membayar pemanfaatan sewa
lahan sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tanggal
26 Februari 2018 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang
diatasnya kantor BUMD PT Wira Usaha Sumekar. Berdasarkan Perjanjian
Sewa, jangka waktu sewa adalah 3 (tahun) terhitung sejak tanggal 1 Januari
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dengan biaya sewa per tahun
masing-masing sebesar Rp11.741.400,00. Setelah perjanjian sewa ini belum
ada perjanjian sewa baru lagi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumenep sehingga belum ada pembayaran yang dilakukan PT WUS atas
pemanfaatan BMD yang dipisahkan mulai tahun 2021 s.d. 2024.
2) Perumda Air Minum Sumekar (PDAM)
Perumda Air Minum Sumekar (PDAM) berdiri diatas tanah milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PDAM harus membayar sewa atas
pemanfaatan BMD yang ditempati. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan PDAM dengan Nomor
930/1680.9/435.201.2/2023 pada tanggal 2 Oktober 2023 perjanjian sewa
berlaku 1 tahun sejak tanggal 1 Oktober 2023 s.d. 30 September 2024 dengan
biaya sewa sebesar Rp58.000.000,00. Untuk pembayaran bulan Oktober s.d.
Desember 2024 belum dilakukan oleh PDAM disebabkan menunggu
perhitungan appraisal sebagai dasar pembayaran berikutnya.
c. Penggunaan BMD berupa sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain belum
dibayarkan
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam neraca menyajikan saldo piutang hasil
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan per 31 Desember 2024 sebesar
Rp89.002.800,00 berdasarkan rincian atas piutang diketahui terdapat
pemanfaatan dari BUMD yang masih menunggak dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan Berita Acara Wawancara dengan BUMD diketahui sebagai berikut.
1) Terdapat pemanfaatan atas BMD yang sama oleh PT Sumekar dan PT WUS
Kantor PT Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PT. Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Berdasarkan keterangan pihak
PT Sumekar bahwa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten
Sumenep tersebut ditempati oleh dua BUMD yaitu PT Sumekar dan PT Wira
Usaha Sumekar (WUS) dan yang melakukan pembayaran sewa atas
pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan adalah PT WUS. Atas biaya sewa
BMD tahun 2019 dan 2020 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp23.482.800,00.
2) PD Sumekar
Kantor PD Sumekar menempati tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep sehingga PD Sumekar harus membayar pemanfaatan
BMD yang tidak dipisahkan sewa atas lahan. Atas biaya sewa BMD tahun
2012 s.d 2017 belum dilakukan pembayaran dengan total sebesar
Rp65.520.000,00.
3) PT BPRS Bhakti Sumekar
Berdasarkan perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tanggal 3 Juli
2017 tentang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT
BPRS (Kantor Pusat), jangka waktu perjanjian sewa dari 1 Juli 2017 s.d. 31
Desember 2028. Tanah yang digunakan terletak di Jalan Trunojoyo No.137
dengan luas 1.290 m2
. Pembayaran uang sewa selama satu tahun akan
mengalami kenaikan 10% dari tahun sebelumnya selama 12 tahun. Rincian
besar uang sewa sebagai berikut.melakukan pembayaran sewa atas pemanfaatan BMD yang dipisahkan
sebesar Rp90.498.422,00.
Atas permasalahan pembayaran sewa BMD tersebut, telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp90.498.422,00 pada tanggal 24 Maret
2025 oleh BPRS Sumekar.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 78 ayat (1)
a) huruf a yang menyatakan bahwa Pemanfaatan Barang Milik Daerah
dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada
dalam penguasaan Pengelola Barang;
b) huruf b yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dengan
persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh
Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
2) Pasal 79 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pendapatan daerah dari
pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang
wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah;
3) Pasal 81 yang menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik
daerah berupa:
a) sewa;
b) pinjam pakai;
c) KSP;
d) BGS atau BSG; dan
e) KSPI.
4) Pasal 130 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyetoran uang sewa harus
dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat dua hari kerja sebelum
ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah;
b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, pada:
1) Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sewa Barang Milik Daerah
dilaksanakan terhadap huruf (a) tanah dan/atau bangunan yang sudah
diserahkan oleh Penggunan Barang kepada Bupati;
2) Pasal 38 ayat (2) yang menyatakan bahwa jangka waktu Sewa Barang Milik
Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pinjam Pakai Barang Milik Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar
Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
c. Perjanjian Sewa Nomor 028/13/435.201.3/2018 tentang Tanah Milik Pemerintah
Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD PT. Wira Usaha Sumekar
Pasal 2 ayat (8) menyatakan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran,
pihak kesatu (Pemerintah Kabupaten Sumenep) akan memberikan Surat
Penagihan kepada pihak kedua (PT. WUS), dan apabila keterlambatan
pembayaran melewati bulan setelah ditandatanganinya perjanjian kedua belah
pihak, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan.
d. Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan
PDAM dengan Nomor 930/1680.9/435.201.2/2023 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya Kantor BUMD Perumda Air
Minum Sumekar (PDAM) Pasal 6 ayat (1) huruf (b) menyatakan bahwa
menerima pembayaran sewa dari pihak kedua (PDAM) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1).
e. Perjanjian sewa Nomor 028/506.2/435.201.3/2017 tentang Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diatasnya PT. BPRS (Kantor Pusat) Pasal
2 ayat (8) menyatakan bahwa pembayaran 6 (enam) Bulan pertama dilakukan
setelah ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak, untuk selanjutnya
pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo per 1 (satu) Januari setiap
tahunnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan BMD dari jenis pemanfataan BMD yang tidak sesuai
ketentuan;
b. Pemkab Sumenep tidak dapat memanfaatkan pendapatan sewa BMD minimal
sebesar Rp89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melaksanakan pengawasan
atas pemanfataan BMD berupa sewa, pinjam pakai serta pemanfaatan BMD
lainnya dengan semestinya;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum memberikan bantuan
pertimbangan dengan semestinya kepada Pengelola Barang dalam pelaksanaan
pemanfaatan BMD dengan semestinya.
Atas kondisi tersebut diatas Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD
menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan Sekretaris
Daerah dengan dibantu Kepala BKAD agar:
a. lebih optimal melaksanakan pengawasan atas pemanfataan BMD berupa sewa,
pinjam pakai serta pemanfaatan BMD lainnya dengan semestinya;
b. melakukan peninjauan kembali atas bentuk kerjasama pemanfaatan BMD pada
PD Sumekar agar sesuai ketentuan yang berlaku.
c. menentukan status kerjasama pemanfaatan BMD oleh PT. WUS dan PDAM
Sumekar.
d. melakukan penagihan kepada BUMD terkait atas pemanfaatan BMD yang belum
terbayar sebesar Rp 89.002.800,00 (Rp23.482.800,00+ Rp65.520.000,00) dan
hasilnya disetor ke Kas Daerah.

 

(red)

Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Bisnis Sabu, Humas Lapas Cibinong Langsung Hubungi Wartawan: Ada yang Panik?

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR Rajawali News– Pemberitaan mengenai beredarnya surat dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang memuat dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan lapas mulai memunculkan reaksi dari internal lembaga tersebut.

Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, seorang oknum yang disebut sebagai Humas Lapas Cibinong berinisial R diketahui menghubungi salah seorang wartawan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan yang diterima wartawan, R mengirimkan tautan berita yang memuat dugaan peredaran narkotika dari dalam lapas tersebut.

Isi pesan yang dikirimkan berbunyi:

“Abangku punten, mau koordinasi bang.”

Pesan singkat itu muncul bersamaan dengan pengiriman link berita yang tengah menjadi sorotan publik. Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar, sebab hingga saat ini pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan klarifikasi resmi terkait substansi dugaan yang tertuang dalam surat yang beredar.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dugaan peredaran narkotika yang disebut terjadi di dalam lapas, upaya komunikasi secara personal kepada wartawan justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, jika informasi dalam surat tersebut tidak benar, maka langkah yang semestinya dilakukan adalah memberikan bantahan resmi disertai data dan fakta, bukan sekadar melakukan komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

Pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya surat tulisan tangan yang diduga berasal dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan sejumlah narapidana di salah satu blok hunian Lapas Kelas IIA Cibinong.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan hanya isi surat yang beredar, tetapi juga bagaimana pihak terkait merespons dugaan tersebut.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara terang-benderang kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang lebih sibuk mengurus pemberitaan dibanding menjawab substansi dugaan yang berkembang,” tegas Agus.

Menurutnya, dugaan peredaran narkoba di dalam lapas merupakan isu serius yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan dan upaya pemberantasan narkotika secara nasional.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan fakta sebaliknya, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat yang beredar maupun maksud komunikasi yang dilakukan oleh oknum humas berinisial R kepada wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Y)

Diduga Rampok Uang Rakyat Lewat Betonisasi Samisade! KCBI Bongkar Dugaan Sunat Volume Proyek Rp1 Miliar di Desa Sukaharja

0
Oplus_16908288
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR, Rajawali News– Penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Desa (Satu Miliar Satu Desa / Samisade) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan surat somasi dan desakan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukaharja terkait dugaan kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada dua paket proyek betonisasi jalan desa.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis teknis, serta pengujian fisik mandiri yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat LSM KCBI, ditemukan indikasi penyimpangan volume fisik yang sangat masif dan manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

​Modus Potong Volume Fisik: Rencana 15 CM, Fakta Lapangan Rata-Rata 8 CM
​Ketua Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H., mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dikucurkan untuk dua titik proyek betonisasi, pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dijadikan ajang “bancakan”.

​”Titik pertama di Kp. Sigeung RT 004/008 dengan anggaran Rp470 juta, dan titik kedua di Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 dengan anggaran Rp530 juta. Keduanya memiliki perencanaan ketebalan beton sebesar 15 CM. Namun, fakta di lapangan melalui core drill sampling mandiri dan pengukuran acak, ketebalan beton rata-rata hanya ditemukan setebal 8 CM. Ini pemotongan volume yang gila-gilaan dan jelas merusak mutu infrastruktur yang dinikmati masyarakat,” tegas Agus Marpaung, S.H., kepada awak media.

​Selisih Harga Berbau Mark-Up dan Durasi Kerja Fiktif
​Tidak hanya manipulasi ketebalan fisik jalan, LSM KCBI juga menyoroti adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) ekstrem. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis (RAPL) yang disusun secara profesional sesuai harga pasar konstruksi di Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut diproyeksikan maksimal hanya menelan biaya sebesar Rp800.000.000,-. Terdapat selisih harga minimal Rp180.000.000,- yang dipertanyakan peruntukannya.

​Kejanggalan lain yang ditemukan tim investigasi adalah pada papan informasi proyek yang mencantumkan durasi pelaksanaan selama 120 hari kalender. Standar teknis untuk pekerjaan swakelola sejenis biasanya hanya memakan waktu 60 hari.

​”Kami menduga keras perpanjangan waktu hingga 120 hari ini sengaja didesain sebagai modus untuk memanipulasi pembayaran upah tenaga kerja atau membuat laporan serapan upah fiktif,” tambah praktisi hukum tersebut.

​Atas temuan kritis ini, LSM KCBI Kabupaten Bogor menuntut Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membuka dokumen perencanaan, RAB, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara transparan dalam forum audiensi resmi. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​LSM KCBI memberikan ultimatum keras berupa tenggat waktu 3 x 24 jam bagi jajaran Pemerintah Desa Sukaharja untuk menunjukkan iktikad baik dan memberikan klarifikasi.

​”Jika dalam 3 x 24 jam surat somasi kami diabaikan, atau ada upaya menutupi dokumen publik, kami tidak akan ragu. Seluruh berkas alat bukti investigasi, foto, dan hasil uji sampling lapangan akan langsung kami serahkan dalam bentuk Laporan Informasi (LI) resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum,” pungkas Agus Marpaung secara berapi-api.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Sukaharja maupun Ketua TPK Kecamatan Sukamakmur terkait tudingan serius tersebut.

(Y)

GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK RI

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK RI

 

Jakarta – rajawalinews.online

Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Batang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah.

Tanah yang di perjual belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel.Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

 

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

 

Red.

KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Aroma Suap di Balik Audit Kasus Bupati Muara Enim Kian Terkuak

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam pusaran korupsi yang menyeret Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Penahanan tersebut menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal yang sejak awal mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah dan independensi lembaga pengawas negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada auditor agar temuan pemeriksaan tertentu tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar. Dugaan tersebut mengarah pada upaya memengaruhi hasil audit demi menjaga citra pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Ketika auditor yang bertugas melakukan pengawasan justru diduga menerima suap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan negara.

Pengamat antikorupsi menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada sektor pelaksana anggaran, tetapi juga dapat merambah hingga institusi yang memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pihak pemberi dan penerima suap, lembaga antirasuah juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Kasus Muara Enim selama ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas. Penahanan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang munculnya fakta-fakta baru terkait dugaan permainan dalam proses pemeriksaan keuangan daerah.

Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan perkara dilakukan. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah praktik serupa hanya terjadi dalam satu kasus, atau justru menjadi bagian dari pola yang lebih luas dalam relasi antara pihak yang diaudit dan pihak yang melakukan audit.

Rajawali News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

(red)

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK.. RI.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Jakarta Rajawali News- Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Barang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah. Tanah yang di perjuwak belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

( red)

BPK Bongkar Borok Bapenda Bekasi: NIK Ganda Lolos, Rp497 Juta Pajak Hilang dan Ribuan Sertifikat PTSL Tak Tersentuh.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kabupaten Bekasi Rajawali News— Pengenaan Ganda Nilai NPOPTKP pada Pembayaran BPHTB senilai
Rp496.999.998,85
Hasil pengujian atas data transaksi pendapatan BPHTB TA 2024 pada
aplikasi e-BPHTB, diketahui terdapat 244 transaksi yang menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan/atau merupakan pihak yang sama
berdasarkan penelusuran nama dan alamat WP. Kasubid Penetapan menjelaskan
bahwa isian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada aplikasi BPHTB telah
dilakukan verifikasi oleh lima orang staf pada Bapenda terkait kebenaran
perhitungan dan informasi nilai NJOP dan/atau nilai transaksi. Terkait dengan
NIK ganda, kemungkinan luput dari verifikasi karena banyaknya transaksi harian
yang ditangani dan/atau transaksi atas WP yang sama di proses pada waktu/hari
yang berbeda.
Pengembang aplikasi e-BPHTB menjelaskan melalui surat konfirmasi
bahwa terdapat prosedur di aplikasi yang menjadi celah disaat input beberapa
transaksi dengan NIK yang identik yang secara prosedur SSPD yang belum
dibayarkan masih bisa dilakukan editing dan SSPD kedaluwarsa diaktivasi
kembali, setelah dibuat SSPD baru dengan NIK identik yang mendapatkan
NPOPTKP selesai diproses. Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah
dilakukan langkah perbaikan berupa penambahan prosedur isian di aplikasi untuk
menutup celah cheating form SSPD dan penambahan fitur cek transaksi
berdasarkan NIK untuk memudahkan petugas dalam memonitoring transaksi
yang telah memperoleh NPOPTKP.
Hasil perhitungan tanpa mengenakan NPOPTKP untuk transaksi kedua
dan seterusnya diketahui terdapat kekurangan penetapan BPHTB senilai
Rp496.999.998,85. Rincian perhitungan pengenaan ganda NPOPTKP terdapatPendataan dan Penetapan BPHTB atas Penerbitan Sertifikat Program
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Belum
Dilaksanakan
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah melalui PTSL.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan
secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar
dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga
termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran pajak sebagai pemberian jaminan
kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki. Program PTSL diatur melalui
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Hasil analisis data transaksi pada e-BPHTB diketahui bahwa data tersebut
tidak mencakup data yang berasal dari program PTSL. Kasubid Penetapan
menjelaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan karena Bapenda tidak memilikidata terkait PTSL. Selain itu, belum pernah ada laporan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) kepada Pemkab Bekasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Bapenda
melakukan koordinasi dengan BPN sehingga diperoleh data PTSL Tahun 2018
s.d. Tahun 2024. Rincian sertifikasi bidang tanah oleh BPN melalui program
PTSL adalah sebanyak 14.938 bidang dengan rekapitulasi sebagai berikut.Berdasarkan hasil analisis atas data PTSL dari BPN diketahui bahwa data
tersebut belum memiliki informasi NOP dan informasi status BPHTB terhutang.
NOP diperlukan untuk memadankan data luasan bidang tanah dan/atau bangunan
pada sistem PBB, dikarenakan data PTSL hanya memiliki informasi luasan
bidang tanah dan tidak memiliki data luasan bangunan. Sehingga atas hasil
pemadanan data tersebut dapat diketahui Nilai Jual Objek Pajak yang akurat
untuk perhitungan BPHTB.
Selain itu, informasi status BPHTB terhutang diperlukan untuk
mengetahui adanya peralihan hak yang terjadi pada bidang tanah data PTSL
tersebut. Kasubid penetapan menjelaskan bahwa BPHTB terhutang terjadi atas
adanya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bapenda telah berkoordinasi
dengan BPN terkait data peserta PTSL tersebut berdasarkan Surat Kepala
Bapenda Nomor 900.1.13.1/507/Bapenda tanggal 16 Januari 2025 tentang
Permohonan Data dan Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/3954/Bapenda
tanggal 9 Mei 2025 tentang Permohonan Data Penunjuk/Catatan Pendaftaran
PTSL. Dari 14.938 bidang tersebut, Bapenda telah mendapatkan data NOP
sebanyak 2.582 NOP yang terdiri dari 73 NOP untuk Tahun 2021, sebanyak
2.248 NOP pada Tahun 2022 dan sebanyak 261 NOP pada Tahun 2023.
Sedangkan untuk keterangan status BPHTB terhutang, BPN belum dapat
menyampaikan, sehingga Kasubid Penetapan belum dapat melakukan
perhitungan atas potensi BPHTB terhutang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pada:
1) Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penerima sertifikat hak
atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan/atau masih adanyatunggakan pembayaran PPh oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan
maka tetap dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah;
2) Pasal 33 Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal peserta PTSL tidak atau
belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan harus membuat
surat pernyataan BPHTB terutang;
3) Pasal 33 Ayat (6) yang menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan wajib
menyampaikan daftar BPHTB terutang dan/atau PPh terutang secara periodik
dalam waktu 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota setempat untuk BPHTB,
kepada Kepala Kantor Pajak Pratama setempat untuk PPh, yang memuat
identitas peserta (NIK), letak tanah, luas tanah, tanggal dan nomor sertifikat
serta Nilai Jual Objek Pajak/Surat Keterangan Pajak;
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pada:
1) pasal 12:
a) Ayat 1 yang menyatakan bahwa Objek BPHTB adalah Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan;
b) Ayat 2 yang menyatakan bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1) pemindahan hak karena jual beli; tukar menukar; hibah; hibah
wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli
dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha;
pemekaran usaha; atau hadiah; dan
(2) pemberian hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak; atau di luar
pelepasan hak.
2) pasal 14 Ayat (4) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek
Pajak tidak kena Pajak ditetapkan senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah) untuk perolehan hak pertama WP di wilayah daerah;
3) pasal 14 Ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal perolehan hak karena
hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas
atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk suami/istri, nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak
ditetapkan senilai Rp300.000.000,00.
c. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah:
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelaksanaan
tugas, Badan mempunyai kewenangan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan pendapatan daerah meliputi:Huruf f yaitu pendataan dan penetapan pajak daerah, penilaian PBB-P2;
b) Huruf g yaitu pengolahan data dan informasi pajak daerah;
c) Huruf I yaitu penagihan pajak daerah;
2) Pasal 15 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Pendataan dan
Pendaftaran Pajak dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
mempunyai urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan penerimaan, mengoordinasikan hasil pendataan,
pengecekan dan penyisiran potensi pajak daerah oleh UPTD;
b) Melaksanakan penilaian dan verifikasi pajak daerah; dan
c) Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan dan memutakhirkan basis
data pajak daerah.
3) Pasal 16 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Penetepan
Pajak Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, mempunyai
urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan Penilaian dan Verifikasi BPHTB; dan
b) Melaksanakan pengelolaan arsip penetapan pajak daerah dan validasi
BPHTB.
d. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada Pasal 6 ayat (6) yang
menyatakan bahwa dalam hal seseorang memperoleh 1 (satu) atau lebih hak atas
tanah yang berasal dari 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) NOP maka besarnya
NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan 1 (satu)
kali.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kehilangan pendapatan BPHTB atas pengenaan ganda NPOPTKP senilai
Rp496.999.998,85; dan
b. Potensi BPHTB terutang dari pelaksanaan program PTSL belum dapat
diperhitungkan sesuai kondisi sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda:
1) kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya; dan
2) kurang optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
terkait penyampaian daftar BPHTB terutang secara periodik.
b. Kepala Subbidang Penetapan Bapenda belum optimal melaksanakan tugas pokok
dan fungsi dalam melaksanakan verifikasi BPHTB.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Bapenda untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
b. Lebih optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait
penyampaian daftar BPHTB terutang; dan
c. Membuat sistem untuk mencegah pengenaan ganda NPOPTKP.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

( red)

Buntut Korupsi BGN: Ketum LSM KCBI Desak Kejagung Sisir Aliran Dana SPPG hingga Gurita Bisnis Yayasan Parpol

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BOGOR , Rajawali News– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel Barus Simbolon, S.H., mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan keras ini mencuat sebagai respons berantai atas kasus korupsi tata kelola yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Menurut Joel Barus Simbolon, pengungkapan kasus di tingkat pusat hanyalah puncak gunung es. Kejagung diminta tidak tebang pilih dan harus berani menyisir potensi penyimpangan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, yang disinyalir kuat menjadi salah satu wilayah rawan praktik lancung penyalahgunaan wewenang.

​Lebih lanjut, Joel mengungkap adanya indikasi kuat bahwa program kerakyatan ini telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. Pihaknya menyoroti fenomena menjamurnya yayasan-yayasan baru yang diduga sengaja dibentuk sebagai “kendaraan” oleh oknum partai politik tertentu untuk mengeruk keuntungan dari program MBG.

​”Kami mengendus adanya praktik transaksional yang sistemik, mulai dari dugaan jual-beli titik lokasi SPPG hingga lolosnya yayasan-yayasan tidak layak yang terafiliasi langsung dengan elite partai politik. Program yang seharusnya murni untuk perbaikan gizi anak bangsa, kini terancam direduksi menjadi mesin logistik politik,” ujar Joel Barus Simbolon, S.H. dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

​Joel menegaskan bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengusut tuntas entitas politik yang berlindung di balik topeng yayasan sosial tersebut.

​“Kejagung tidak boleh gentar menghadapi tekanan politik. Audit harus masuk ke jantung gurita bisnis yayasan yang dikendalikan oleh para politisi. Jika ditemukan intervensi partai politik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan kerugian negara, pelakunya harus segera diseret ke meja hijau,” tegas Ketum LSM KCBI tersebut.

​Bagi LSM KCBI, momentum ini adalah ujian konsistensi bagi Korps Adhyaksa dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian program sosial dari intervensi kelompok pencari rente. Jika dibiarkan, transparansi anggaran publik akan runtuh demi membiayai syahwat politik segelintir elite.

​Poin Utama Desakan Investigasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI):
– ​Audit Investigatif Lintas Wilayah: Mendesak Kejagung mengaudit kelayakan seluruh SPPG daerah, khususnya menyisir yayasan-yayasan instan tak berkompeten yang dipaksakan lolos sebagai mitra BGN.

– ​Pembersihan Intervensi Politik: Menuntut pengusutan tuntas terhadap SPPG yang dimiliki, dikendalikan, atau terafiliasi dengan aktor dan partai politik tertentu guna menghentikan komersialisasi program sosial.

– ​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta kejaksaan segera menindaklanjuti setiap temuan indikasi korupsi ke ranah pidana, tanpa terpengaruh oleh posisi atau latar belakang politik pelaku. Tutupnya.

​(red)

Terbongkar Bawaslu Kab,Lahat Anggaran Penyelenggaraan Pilkada Tidak Sesuai R.A.B Dana Hibah Melalui NPHD Diduga Sisanya Di Gondol Oknum Koruptor 

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Lahat, rajawalinews.online

Dalam Kepimpinan Presiden Prabowo Subianto masih saja para oknum pejabat koruptor yang selalu bermodus untuk mengeruk keuangan negara, segala cara dijalani untuk masuk kantong pribadi, yang penting tidak terhendus pihak penegak hukum.

Kehadiran,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) untuk membantu membongkar para oknum pejabat koruptor yang menikmati uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.

Sedangkan,sudah banyak para oknum pejabat koruptor yang di tangkap, sampai di vonis lamanya.

Hal tersebut,bukan suatu contoh lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan untuk menjalankan dengan benar ucap Ali.

Dari hasil temuan BPK RI, wilayah Kabupaten Lahat ini, yang begitu luar biasa permainan dengan famulase dalam pembuatan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang tidak rapih alias terbongkar juga,dari hasil audit BPK RI terang ali

Sementara,dugaan Mafia Anggaran Dana Hibah Penyelenggara Pengawasan Pilkada,di Bawaslu terbongkar yang tidak sesuai dalam Anggaran yang sudah di tralisasikan, dugaan masih banyak tersisa uang negara tersebut ucap Ali

Disisi lain, Bawaslu yang kurang profesional untuk merauk keuangan negara, akhirnya terbongkar dari hasil temuan audit BPK RI yang sangat luar biasa anggaran miliaran rupiah

Namun,saat pihak Bawaslu membuat R.A.B yang sudah di tanda tangani jumlah total kebutuhan nanti nya saat Pilkada mendatang

Terlihat dari permainan,Proses Penyusunan dan Evaluasi terhadap RAB kurang memadai Hasil pemeriksaan dokumen RAB, revisi RAB, dan permintaan keterangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan penyusunan RAB sebelum penandatanganan NPHD sebanyak satu kali dan penyusunan revisi RAB sebanyak empat kali tegas Ali

Dengan keanehan Bawaslu Lahat yang begitu luar biasa dalam penyusunan R.B.A yang tidak sesuai peruntukan Permohonan Belanja Hibah Uang yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi Kabupaten Lahat.menunjukkan Bawaslu Kabupaten Lahat tidak mengajukan permohonan reviu RAB kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian sebelum NPHD ditandatangani jelas Ali dari hasil temuan BPK RI seolah olah ada unsur dugaan kesengajaan untuk mengikis keuangan negara

Hal tersebut,sudah terlihat permainan mafia keuangan negara diduga tanpa tersentuh hukum Tipikor di lahat, Sehingga para oknum pejabat koruptor bebas berkeliaran dan makin subur menggondol uang negara ujarnya

Sedangkan,Perencanaan Penganggaran Belanja pada Bawaslu Kabupaten Lahat Belum Memadai Bawaslu Kabupaten Lahat pada Tahun 2024 dan 2025 telah menetapkan anggaran penyelenggaraan pengawasan Pilkada yang bersumber dari hibah pemerintah daerah melalui NPHD sebesar Rp33.500.000.000,00 dan merealisasikannya sampai dengan Semester I Tahun 2025 sebesar Rp33.098.887.652,00 atau sebesar 98,80%.

Dalam,Proses Bawaslu Kabupaten Lahat mendapatkan hibah tersebut diawali dengan menyampaikan usulan dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp42.128.145.000,00 kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dengan surat Nomor 036/KU.01.00/K.SS-03/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Kemudian Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat melakukan evaluasi atas surat permohonan hibah tersebut pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan hasil berupa Berita Acara Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah Uang yang ditandatangani oleh Tim Evaluasi Kabupaten Lahat.

Hasil evaluasi bahwa dari nilai usulan sebesar Rp42.128.145.000,00 maka disetujui pemberian hibah sebesar Rp33.500.000.000,00. Lalu NPHD ditandatangani bersama antara Bawaslu Kabupaten Lahat dengan Pemerintah Kabupaten Lahat pada tanggal 9 November 2023 dengan Nomor 200/460/NPHD/B-Kesbangpol/2023 dan 182.1/HK.02/K.SS.03/11/2023 dengan nilai hibah sebesar Rp33.500.000.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perencanaan dan penganggaran belanja pada Bawaslu Kabupaten Lahat diketahui terdapat permasalahan perencanaan penganggaran belum memadai yang meliputi evaluasi terhadap RAB kurang memadai dan penyampaian revisi RAB tidak tertib. Penjelasan atas permasalahan tersebut sebagai berikut.3.1.1.

Proses Penyusunan dan Evaluasi terhadap RAB kurang memadai Hasil pemeriksaan dokumen RAB, revisi RAB, dan permintaan keterangan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan penyusunan RAB sebelum penandatanganan NPHD sebanyak satu kali dan penyusunan revisi RAB sebanyak empat kali.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan Bawaslu Kabupaten Lahat tidak mengajukan permohonan reviu RAB kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian sebelum NPHD ditandatangani.

Reviu atas RAB Bawaslu Kabupaten Lahat dilakukan setelah NPHD ditandatangani yaitu pada saat pelaksanaan kegiatan penelitian RAB serentak pada tanggal 9 s.d. 15 Mei 2024 oleh Inspektorat serta Biro Perencanaan dan Organisasi dengan hasil berupa Catatan Hasil Reviu Penerimaan Dana Hibah Pengawasan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan Nomor 207/CHR/IP.I/IV/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi Bawaslu Lahat,ada apa modus anggaran bisa salah,hal tersebut tidak masuk logika dan tidak masuk akal,hal tersebut para oknum pejabat koruptor tidak ada niat baik untuk pengembalian uang ke negara

 

Red.

Saat persidangan Selesai Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Keluar,di Kedua Tangannya di borgol.

0
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Sebelum Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

 

Bekasi,rajawalinews.online

Dalam Pernyataan Resmi Ade Kunang menjelaskan bahwa kepala dinas harus koperatif semua publik sudah pintar masyarakat sudah tau ungkap Ade

Saat menjabat Bupati para kepala Dinas datang ke Bupati hal logisnya ada minta di pertahankan jabatan ada apa di jabatan teknis itu kenapa setelah kejadian sekarang semua lempar batu sembunyi tangan itukan engga bisa tegas Ade

Ade Kunang meminta membahas APBD Murni siapa PJ-nya ?.. Bagaimana Lelangnya?..Siapa ULP nya?.. kalau misalkan terkait para LSM,Pers inikan harus di kolaborasi dengan pemerintahan semua juga orang orang Bekasi kok, orang orang cari makan ya,bukan semerta Merta saya Bupati ,bukannya saya fokus di proyek ya tidak ucap Ade

Saya jadi Bupati Tanah kelahiran saya untuk membangun masyarakat kabupaten Bekasi tegas Ade

Sekarang ada, kepala dinas tiba tiba memberikan kesaksian memberikan lima puluh juta dari mana ,mohon maaf bos ! Orang tua saya sebelum saya di Lantik orang tua saya punya utang kemasyarakat pakai uang pribadi buat makam,buat jalan, Apakah membebani kepala dinas yang sekarang menjabat ungkap Ade.

Kalaupun, misalkan memang saya mau memasukkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah ya,bukan masalah proyek.

Inikan,di dua ribu dua enam,saya di tangkap dua ribu dua lima gimana? Logikanya di sini ada mens rea terkait ada masalah saya harus mengandang di dua ribu lima,karena mereka takutnya di tahun dua ribu dua enam mereka orang yang berkepentingan takutnya proyek tidak kebagian takut dibuka untuk umum di transparansi mereka tidak mau sudah ketakutan nanti nya untuk si A dan si B,si C, yang sudah lama bermain terhadap kepala dinas harus tetap dapat begitu bos,tutup ade.

 

Red.

error: Content is protected !!