Kabupaten Bekasi Rajawali News— Pengenaan Ganda Nilai NPOPTKP pada Pembayaran BPHTB senilai
Rp496.999.998,85
Hasil pengujian atas data transaksi pendapatan BPHTB TA 2024 pada
aplikasi e-BPHTB, diketahui terdapat 244 transaksi yang menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan/atau merupakan pihak yang sama
berdasarkan penelusuran nama dan alamat WP. Kasubid Penetapan menjelaskan
bahwa isian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada aplikasi BPHTB telah
dilakukan verifikasi oleh lima orang staf pada Bapenda terkait kebenaran
perhitungan dan informasi nilai NJOP dan/atau nilai transaksi. Terkait dengan
NIK ganda, kemungkinan luput dari verifikasi karena banyaknya transaksi harian
yang ditangani dan/atau transaksi atas WP yang sama di proses pada waktu/hari
yang berbeda.
Pengembang aplikasi e-BPHTB menjelaskan melalui surat konfirmasi
bahwa terdapat prosedur di aplikasi yang menjadi celah disaat input beberapa
transaksi dengan NIK yang identik yang secara prosedur SSPD yang belum
dibayarkan masih bisa dilakukan editing dan SSPD kedaluwarsa diaktivasi
kembali, setelah dibuat SSPD baru dengan NIK identik yang mendapatkan
NPOPTKP selesai diproses. Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah
dilakukan langkah perbaikan berupa penambahan prosedur isian di aplikasi untuk
menutup celah cheating form SSPD dan penambahan fitur cek transaksi
berdasarkan NIK untuk memudahkan petugas dalam memonitoring transaksi
yang telah memperoleh NPOPTKP.
Hasil perhitungan tanpa mengenakan NPOPTKP untuk transaksi kedua
dan seterusnya diketahui terdapat kekurangan penetapan BPHTB senilai
Rp496.999.998,85. Rincian perhitungan pengenaan ganda NPOPTKP terdapatPendataan dan Penetapan BPHTB atas Penerbitan Sertifikat Program
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Belum
Dilaksanakan
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah melalui PTSL.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan
secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar
dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga
termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran pajak sebagai pemberian jaminan
kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki. Program PTSL diatur melalui
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Hasil analisis data transaksi pada e-BPHTB diketahui bahwa data tersebut
tidak mencakup data yang berasal dari program PTSL. Kasubid Penetapan
menjelaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan karena Bapenda tidak memilikidata terkait PTSL. Selain itu, belum pernah ada laporan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) kepada Pemkab Bekasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Bapenda
melakukan koordinasi dengan BPN sehingga diperoleh data PTSL Tahun 2018
s.d. Tahun 2024. Rincian sertifikasi bidang tanah oleh BPN melalui program
PTSL adalah sebanyak 14.938 bidang dengan rekapitulasi sebagai berikut.Berdasarkan hasil analisis atas data PTSL dari BPN diketahui bahwa data
tersebut belum memiliki informasi NOP dan informasi status BPHTB terhutang.
NOP diperlukan untuk memadankan data luasan bidang tanah dan/atau bangunan
pada sistem PBB, dikarenakan data PTSL hanya memiliki informasi luasan
bidang tanah dan tidak memiliki data luasan bangunan. Sehingga atas hasil
pemadanan data tersebut dapat diketahui Nilai Jual Objek Pajak yang akurat
untuk perhitungan BPHTB.
Selain itu, informasi status BPHTB terhutang diperlukan untuk
mengetahui adanya peralihan hak yang terjadi pada bidang tanah data PTSL
tersebut. Kasubid penetapan menjelaskan bahwa BPHTB terhutang terjadi atas
adanya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bapenda telah berkoordinasi
dengan BPN terkait data peserta PTSL tersebut berdasarkan Surat Kepala
Bapenda Nomor 900.1.13.1/507/Bapenda tanggal 16 Januari 2025 tentang
Permohonan Data dan Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/3954/Bapenda
tanggal 9 Mei 2025 tentang Permohonan Data Penunjuk/Catatan Pendaftaran
PTSL. Dari 14.938 bidang tersebut, Bapenda telah mendapatkan data NOP
sebanyak 2.582 NOP yang terdiri dari 73 NOP untuk Tahun 2021, sebanyak
2.248 NOP pada Tahun 2022 dan sebanyak 261 NOP pada Tahun 2023.
Sedangkan untuk keterangan status BPHTB terhutang, BPN belum dapat
menyampaikan, sehingga Kasubid Penetapan belum dapat melakukan
perhitungan atas potensi BPHTB terhutang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pada:
1) Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penerima sertifikat hak
atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan/atau masih adanyatunggakan pembayaran PPh oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan
maka tetap dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah;
2) Pasal 33 Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal peserta PTSL tidak atau
belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan harus membuat
surat pernyataan BPHTB terutang;
3) Pasal 33 Ayat (6) yang menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan wajib
menyampaikan daftar BPHTB terutang dan/atau PPh terutang secara periodik
dalam waktu 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota setempat untuk BPHTB,
kepada Kepala Kantor Pajak Pratama setempat untuk PPh, yang memuat
identitas peserta (NIK), letak tanah, luas tanah, tanggal dan nomor sertifikat
serta Nilai Jual Objek Pajak/Surat Keterangan Pajak;
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pada:
1) pasal 12:
a) Ayat 1 yang menyatakan bahwa Objek BPHTB adalah Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan;
b) Ayat 2 yang menyatakan bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1) pemindahan hak karena jual beli; tukar menukar; hibah; hibah
wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli
dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha;
pemekaran usaha; atau hadiah; dan
(2) pemberian hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak; atau di luar
pelepasan hak.
2) pasal 14 Ayat (4) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek
Pajak tidak kena Pajak ditetapkan senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah) untuk perolehan hak pertama WP di wilayah daerah;
3) pasal 14 Ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal perolehan hak karena
hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas
atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk suami/istri, nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak
ditetapkan senilai Rp300.000.000,00.
c. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah:
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelaksanaan
tugas, Badan mempunyai kewenangan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan pendapatan daerah meliputi:Huruf f yaitu pendataan dan penetapan pajak daerah, penilaian PBB-P2;
b) Huruf g yaitu pengolahan data dan informasi pajak daerah;
c) Huruf I yaitu penagihan pajak daerah;
2) Pasal 15 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Pendataan dan
Pendaftaran Pajak dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
mempunyai urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan penerimaan, mengoordinasikan hasil pendataan,
pengecekan dan penyisiran potensi pajak daerah oleh UPTD;
b) Melaksanakan penilaian dan verifikasi pajak daerah; dan
c) Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan dan memutakhirkan basis
data pajak daerah.
3) Pasal 16 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Subbidang Penetepan
Pajak Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, mempunyai
urusan tugas utama sebagai berikut antara lain:
a) Melaksanakan Penilaian dan Verifikasi BPHTB; dan
b) Melaksanakan pengelolaan arsip penetapan pajak daerah dan validasi
BPHTB.
d. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada Pasal 6 ayat (6) yang
menyatakan bahwa dalam hal seseorang memperoleh 1 (satu) atau lebih hak atas
tanah yang berasal dari 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) NOP maka besarnya
NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan 1 (satu)
kali.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kehilangan pendapatan BPHTB atas pengenaan ganda NPOPTKP senilai
Rp496.999.998,85; dan
b. Potensi BPHTB terutang dari pelaksanaan program PTSL belum dapat
diperhitungkan sesuai kondisi sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda:
1) kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya; dan
2) kurang optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
terkait penyampaian daftar BPHTB terutang secara periodik.
b. Kepala Subbidang Penetapan Bapenda belum optimal melaksanakan tugas pokok
dan fungsi dalam melaksanakan verifikasi BPHTB.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Bapenda untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan
pendapatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
b. Lebih optimal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait
penyampaian daftar BPHTB terutang; dan
c. Membuat sistem untuk mencegah pengenaan ganda NPOPTKP.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
( red)













