Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Barang Hari Sembilan, Bupati Muara Enim Edison Berhalangan hadir

Palembang 26 Mei 2025 rajawali news group. Com corruption wacth

Sidang Kasus Dugaan Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang bertempat di gedung Tekstil dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, Senin (26/5/25) 

Untuk diketahui dalam perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pada persidangan hari ini diketahui Edison dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, karena kapasitasnya sebagai Kepala BPN Kota Palembang pada saat itu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, selain Edison Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menghadirkan 10 orang saksi dari pihak BPN.

Saat ditanya majelis hakim terkait ketidakhadiran Edison sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada acara pelantikan CPNS di Kabupaten Muara Enim.

“Penuntut umum selain sejumlah saksi yang dihadirkan ini, Edison tidak hadir ke persidangan alasannya kenapa?,” tanya hakim ketua.

“Izin yang mulia yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada pelantikan CPNS di Muara Enim,” jawab JPU.

Kemudian majelis hakim meminta agar penuntut umum untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Edison.

“Baiklah nanti penuntut umum jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar hakim.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, bahwa modus operandi dari para terdakwa terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!