OKI – Di balik tingginya realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024 yang mencapai 162,83% dari target, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan sederet persoalan serius yang menyoroti lemahnya pengelolaan pajak daerah. Temuan tersebut membuka fakta bahwa kinerja Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) masih jauh dari memadai, bahkan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak bernilai miliaran rupiah.
Pendataan Lemah, BPPD Pasif Tunggu Wajib Pajak Datang
Salah satu temuan BPK mengungkap bahwa BPPD tidak melakukan pendataan aktif terkait potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pendataan baru dilakukan jika masyarakat datang sendiri untuk mendaftarkan objek atau perubahan data.
Lebih ironis lagi, pendataan aktif hanya dilakukan pada objek tertentu seperti restoran dan hotel. Setelah dilakukan review, BPPD baru bergerak selama pemeriksaan berlangsung dan menemukan 72 wajib pajak yang memiliki potensi tambahan penerimaan.
Hasil kunjungan lapangan di sembilan perusahaan menunjukkan adanya potensi pendapatan dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Reklame, Air Tanah, PBJT Tenaga Listrik, PBB, hingga BPHTB. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama ini potensi pajak dibiarkan tidak tergali secara optimal.
Harga Patokan Mineral Salah, Potensi Ratusan Juta Hilang
Persoalan semakin tajam saat BPK mengungkap bahwa selama Januari–September 2024, Pemkab OKI masih menggunakan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berdasarkan Perbup lama tahun 2013. Harga tersebut terbukti tidak sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor 983/KPTS/DESDM/2023.
Akibat penggunaan harga patokan yang salah, terjadi kekurangan penetapan pajak sebesar Rp206.665.875. Padahal, BPPD telah memiliki kewajiban untuk memperbarui harga patokan sesuai ketentuan gubernur setiap tahun.
142 Proyek Konstruksi Tak Ditagih Pajak MBLB
Lebih mengkhawatirkan lagi, BPK menemukan bahwa 142 pekerjaan konstruksi pada Dinas Pendidikan, PUPR, dan PRKP tidak dikenakan Pajak MBLB. Padahal, pajak tersebut wajib dipungut atas setiap kegiatan pengambilan mineral untuk pembangunan.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa potensi pajak yang tidak ditetapkan mencapai Rp600.491.140. Temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem rekonsiliasi antara SKPD dengan BPPD, yang seharusnya dilakukan secara rutin.
Total Kekurangan Pajak MBLB Mencapai Rp807 Juta
Jika dijumlahkan, total potensi kehilangan pendapatan daerah atas MBLB yang belum ditetapkan dan kekurangan penetapan pajak mencapai:
👉 Rp206.665.875 (harga patokan salah)
👉 Rp600.491.140 (142 proyek tak dikenai pajak)
= Rp807.156.015
Sebuah angka besar yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembiayaan pembangunan.
BPK: BPPD Lalai, Monitoring Lemah, Penyesuaian Harga Tidak Dilakukan
BPK menilai akar masalah terletak pada:
Minimnya monitoring dan evaluasi oleh Kepala BPPD
Tidak optimalnya pendataan dan pendaftaran wajib pajak
Tidak segera disesuaikannya harga patokan MBLB
Tidak adanya rekonsiliasi rutin dari SKPD terkait
Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan pendataan wajib pajak di lingkungan Pemkab OKI.
Bupati OKI Sepakat, Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti
Menanggapi temuan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dengan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi, yang di antaranya adalah:
Memerintahkan Kepala BPPD meningkatkan monitoring dan pendataan wajib pajak
Menginstruksikan pembaruan harga patokan MBLB sesuai keputusan gubernur
Melakukan rekonsiliasi bulanan atas seluruh proyek konstruksi
Menerbitkan SKPDKB untuk memungut kekurangan pajak Rp807 juta yang belum ditetapkan


