Purwakarta, Rajawalinews – Tidak terima dicemarkan nama baiknya Dwi Joko Waluyo melaporkan Eric ke Polres Purwakarta.
Dwi Joko Waluyo salah satu wartawan cetak dan Online mengatakan benar bahwa saya telah melakukan pelaporan terhadap Eric.
”Saya merasa nama baik saya dicemarkan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB di Mulyamekar Kabupaten Purwakarta,” ucapnya kepada awak media Rabu 26 Agustus 2020.
Menurut, Dwi Joko Waluyo terlapor Erik menyebut kalau saya telah mengambil barang atau makanan di warung tapi belum dibayar.
Hal ini,Jelas saya tidak terima dan hal tersebut sudah saya konfirmasi ke pemilik warung, dan saya tidak mempunyai sangkutan.
” Saya sudah konfirmasi ke pemilik warung dan tidak ada sangkutan. Ada apa kok tiba-tiba terlapor Eric bahwa saya dibilang mengambil barang /makanan tidak membayar. Jelas ini mencemarkan nama baik saya,” tukasnya.
Media Cakrabuana
Foto Surat Pelaporan
Karena merasa dicemarkan saya melaporkan ke Polres Purwakarta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Polres Purwakarta menerima laporan pelapor Dwi Joko Waluyo dari salah satu wartawan cetak dan Online, dengan nomor LP/8/500/VIII/2020/ JBR/RES PWK.
“Selanjutnya biar penyidik Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus laporan saya ini,” jelasnya.
Didalam laporan Polisi mengenakan pasal 310 dan pasal 317 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selanjutnya Polres Purwakarta melalui penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan akan laporan pencemaran nama baik Dwi Joko Waluyo sebagai terlapor dan Eric sebagai terlapor. Sampai sejauh mana proses ini berjalan biarkan Polres Purwakarta bekerja untuk memprosesnya dengan memanggil terlapor dan saksi-saksi seperti Anggiat, Robinson ucap Joko.
Sementara itu, Ketua IWOI Purwakarta Ridho berharap pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. “Kami IWOI akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, ungkapnya.
(Team)