Purwakarta, Rajawali News Online
Sisa Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang Seharusnya Tersimpan di RKUD per 31 Desember 2022 Sebesar Rp8.126.999.681,00 LRA TA 2022 menyajikan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah
Daerah Lainnya – Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah ProvinsiLainnya sebesar Rp22.389.632.967,00, dan terealisasi 100%.



Anggaran Belanja TA 2022 yang dananya berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dialokasikan dan direalisasikan untuk empat kegiatan padatiga SKPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan rincian berikut.Tabel di atas menunjukkan sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang berasal dari penerimaan TA 2022 per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.669.326.740,00, yaitu untuk kegiatan Jaminan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemkab Purwakarta sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 telah menerima Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat, namun rekonsiliasi baru dilakukan pada Tahun 2022 dan 2023. Hasil rekonsiliasi Pemkab
Purwakarta dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 Januari 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana Kegiatan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode Tahun 2015


sampai dengan 2022, menunjukkan sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi pada Pemkab Purwakarta sampai dengan akhir Tahun 2022 seharusnya sebesar Rp8.126.999.681,00.
Nilai tersebut terdiri atas sisa dana Jaminan Kesehatan Bagi PBI sebesar Rp3.230.703.740,00, dan dana Jaminan Kesehatan NonPBI sebesar Rp4.896.295.941,00. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan PenatausahaanPertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat, serta
Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 900/Kep.876-BPKAD/2022 yang diubah dengan Kepgub Nomor 900/Kep.130-BPKAD/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.876-BPKAD/2022 tentang Penetapan Sisa Bantuan Keuangan Provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota.
Menunjukkan bahwa perlakuan sisa Bantuan Keuangan seperti pada tabel berikut.Sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp8.126.999.681,00 tersebut seharusnya per 31 Desember 2022 masih tersimpan di RKUD Pemkab Purwakarta.
c. Utang Jangka Pendek Lainnya atas Pekerjaan Kontraktual TA 2022 Belum Dibayar Sebesar Rp2.115.396.765,00
Neraca per 31 Desember 2022 menyajikan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp9.902.573.475,00, yang di antaranya sebesar Rp2.115.396.765,00 merupakan Utang kepada Pihak Ketiga atas pekerjaan kontraktual yang telah dilaksanakan pada TA 2022 (sumber dana APBD) dengan rincian pada tabelberikut.
Tabel 1.12. Utang Berdasarkan data di atas, saldo Kas Daerah yang seharusnya tersimpan di RKUD Pemkab Purwakarta per 31 Desember 2022 minimal sebesar Rp19.616.673.932,00. Hal tersebut menunjukkan bahwa sisa Dana TransferPemerintah Pusat, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dan alokasi kas untuk pembayaran kewajiban kontraktual digunakan untuk membiayai kegiatan lain minimal sebesar Rp17.543.325.979,00, dengan perhitungan pada tabel berikut.
b) Ayat (2) menyatakan bahwa “Sisa DAK NonFisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya”.
c. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,
Pasal 24: 1) Ayat (3) menyatakan bahwa “Sisa dana kegiatan bantuan keuangan kepada Daerah Kabupaten/Kota yang tidak digunakan dikembalikan ke RKUD Provinsi paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan”; dan
2) Ayat (6) menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuagan yang bersifat terus menerus setiap tahun anggaran, maka akan diperhitungkan dengan anggaran bantuan keuangan tahun anggaran berikutnya”.
d. Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 920/KEP.6-BKAD/2022 tentang Penetapan Pejabat di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2022 diktum KETIGA menyatakan bahwa “Tugas pokok dan fungsi Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan Anggaran Kas; b. Menyiapkan SPD dan penandatanganan SPD; c. Penandatangan SP2D; dan d. Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah”.e. Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 910.05/KEP.8-BKAD/2022 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Diktum KETIGA menyatakan bahwa “Tugas dan Fungsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah huruf adalah sebagai berikut antara lain a. menyiapkan, menganalisa dan menyusun Kebijakan Umum Anggaran (Anggaran Murni & Anggaran Perubahan)”.
Hal tersebut mengakibatkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai alokasi peruntukannya sebesar Rp17.543.325.979,00. Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terkait pemantauan kas yang dibatasi penggunaannya;
b. Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah belummemiliki mekanisme untuk memantau ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumber dana khususnya Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat; dan
c. TAPD belum memperhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam proses penyusunan anggaran belanja.Atas permasalahan tersebut, Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah menyatakan sependapat dan akan memantau ketersediaan dana dan belanja sesuai dengan sumbernya. BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan:
a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemantauan kas yang dibatasi penggunaanya;
2) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah supaya menyusun mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya;
3) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:
a) Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI sebesar Rp3.230.703.740,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam penganggaran APBD-P 2023;
b) Pengembalian sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI sebesar Rp4.896.295.941,00 ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
c) Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 dalam penganggaran APBD-P 2023; dan
4) Melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.267.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya.
b. TAPD menyusun dan menganalisis Kebijakan Umum Anggaran dengan memperhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam pembahasan Rancangan APBD-P 2023. Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Ali Sopyan


