Friday, December 13, 2024

Di Sinyalir Arogan, Oknum Brimob Polda Banten, Kawal Bos Kapal Api Lakukan Eksekusi Pabrik

*Diduga Arogan dan Semena-mena, Oknum Anggota Brimob Polda Banten Kawal Bos Kapal Api Lakukan Eksekusi Pabrik *

Oknum Anggota Brimob Polda Banten Diduga Jadi Pengawal Bos Kapal Api

SERANG –Media Rajawalinews.online

Oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial ZL diduga menjadi pengawal Bos Kapal Api yang akan melakukan eksekusi pengosongan perusahaan bata ringan PT Kahayan Karyacon yang sedang ada perselisihan internal antara Komisaris dan jajaran Direksi.

Oknum anggota Brimob Polda Banten tersebut melakukan pengawalan terhadap salah satu oknum penasehat hukum, yakni Niko S.H yang tak lain pengacara dari Mimihetty Layani, istri dari Bos Kapal Api, Soedomo Mergonoto terjadi pada Rabu malam, 07 April 2021, dan sempat bersitegang dengan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum dari Direksi PT Kahayan Karyacon di lokasi perusahaan, seperti yang dikutip dari media online.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, pengacara Direksi PT Kahayan Karyacon mengatakan, pihaknya sempat bersitegang dengan oknum anggota Brimob yang berada di lokasi pabrik.

Saat itu, kata Alvin, oknum anggota Brimob tersebut mengakii ada surat tugas, dan ternyata surat tugas tersebut bukan pengosongan atau penyegelan pabrik.

“Oknum anggota Brimob tersebut juga bilang, bahwa dia mengawal Kuasa hukum Komisaris. Seharusnya, ketika kuasa hukum Komisaris pergi dari lokasi pabrik, dia juga harus pergi, sehingga alasan mengawal adalah hal yang tidak masuk akal,” pungkasnya.
Masih menurut Alvin Lim, dalam hal hukum tindakan ini dapat didugakan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyitaan, Penyegelan dan Pengosongan sesuai Undang-Undang adalah kewenangan Pengadilan Negeri setempat atas penetapan eksekusi.

“Kalau belum ada putusan tetap dari Pengadilan, maka sesuai Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), penguasaan dan hak mengatur pabrik adalah ditangan Direksi. Jika komisaris mau mengambil alih, seperti diatur di Undang-Undang No.40 Tahun 2007, seharusnya dilakukan RUPS. Bukan dengan cara premanisme dan melanggar hukum. Perbuatan Komisaris Utama, Mimihetty Layani; dan Komisaris Christeven Mergonoto adalah perbuatan premanisme, dan menunjukkan bahwa mereka tidak percaya, dan tidak menghargai hukum,” pungkas Alvin Lim.

“Ini perlu ada atensi pemerintah, terutama Kapolri Jenderal Sigit yang selalu gembar gembor hukum akan tajam ke atas pula, akan tetapi kenyataannya setiap hari masih terjadi hukum hanya menjadi pemilik kalangan atas. Diduga pengaruh uang dan kekuasaan yang memungkinkan keberanian kalangan atas seperti Komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga pemilik Grup Kapal Api berani melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” tegas Alvin Lim.

Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan, LQ Indonesia Lawfirm tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum terhadap Komisaris PT Kahayan Karyacon dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Semut saja diinjak gigit. LQ Indonesia Lawfirm akan secara maksimal membantu Direksi PT Kahayan Karyacon yang diduga ditindas dan direkayasa oleh oknum Kepolisian. Sebagai pimpinan Polri, seharusnya Kapolri mengatensi masalah ini. Jangan sampai timbul amarah masyarakat dan hilangnya rasa hormat masyarakat terhadap institusi Polri yang selama ini dihormati masyarakat,” tutup Alvin Lim.

Tanggapan keras juga dilontarkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Menurutnya, oknum Brimob itu semestinya dipecat.

“Isi perut mereka dibayar dari uang rakyat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan, dan penolong rakyat, bukan menjadi jongos Mimihetty Layani si terduga pengusaha pengemplang pajak itu,” pungkasnya.

“Mereka dibiayai rakyat, bukan untuk mengintimidasi dan mengancam rakyat. Dia menggunakan surat perintah bodong alias menggunakan surat perintah untuk hal-hal di luar penugasan surat perintah itu. Harus diproses secara hukum oknum itu di internal Polri, dan diberhentikan. Rugi negara ini memberikan gaji kepada oknum Polisi nakal seperti itu yang tidak taat perintah atasan,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 itu.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum anggota Brimob Polda Banten yang berinisial ZL mengaku, pihaknya tidak melakukan penyegelan.

“Saya hanya melaksanakan tugas. Saya selaku anggota Kepolisian untuk menjaga Kamtibmas di wilayah tersebut. Saya diperintahkan komandan saya untuk mengawal dan menjaga agar situasi aman dan kondusif, agar tidak ada keributan. Itu saja,” ucap nya

“Saya ini anggota Kepolisian, punya tugas selain patroli, ya menjaga Kamtibmas di wilayah sekitar, yakni wilayah hukum Jawilan. Anggota Kepolisian bisa menjaga keamanan dimana saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keamanan, termasuk kepada siapapun. Informasi yang kami dapat di sekitar pabrik banyak orang yang dari luar pabrik yang berada di dalam area pabrik. Ya namanya orang, mungkin takut atau butuh pengamanan untuk keselamatan dirinya, gak ada salahnya minta perlindungan kepada pihak Kepolisian,” ucap ZL.

Informasi yang didapat awak media di lokasi, yakni dari salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, pengacara Mimihetty Layani melakukan pengusiran karyawan, dan Security yang jaga malam itu, serta memaksa mengambil kunci kantor dengan semena-mena.

“Iya mereka maksa untuk mengosongkan pabrik. Kami juga ga berani nanya itu Polisi dari mana, karena galakan dia,” ucapnya. (*/red)

RELATED ARTICLES

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments