Senin, Mei 25, 2026
spot_img

LAPORAN KEUANGAN DANA BOS PEMKOT PALEMBANG KACAU BALAU

LAPORAN KEUANGAN DANA BOS PEMKOT PALEMBANG KACAU BALAU

 

Palembang, rajawalinews.online

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pengelolaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Palembang pada Laporan Keuangan Tahun 2024
menyajikan saldo Kas di Kas Daerah, saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, dan saldo Kas
di Bendahara BOS masing-masing sebesar masing-masing sebesar Rp98.012.772.617,15,
Rp135.068.417,00, dan Rp3.354.330,431,50.
Hasil pemeriksaan kas, dokumen pertanggungjawaban belanja, kertas kerja
penyusunan saldo Kas di Bendahara BOS pada Neraca, dan permintaan keterangan kepada
Tim Teknis BOS Dinas Pendidikan, Kabid Akuntansi BPKAD, dan Inspektur,
menunjukkan bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Ilir Barat Satu
Pemerintah Kota Palembang pada Neraca per 31 Desember 2024 menyajikan saldo
Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp135.068.417,00 yang di antaranya
merupakan saldo pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Ilir Barat Satu sebesar
Rp123.548.417,00.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2023 dengan Nomor
49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 mengungkapkan temuan terkait
kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran yang salah satunya pada Kecamatan IlirBarat Satu sebesar Rp223.924.661,00. Atas temuan tersebut telah dilakukan
pengembalian seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp223.924.661,00 pada Tahun 2024.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan
Wali Kota Palembang agar memerintahkan Camat Ilir Barat Satu untuk mengawasi
penatausahaan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran, menginstruksikan PPK SKPD
untuk memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti
pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, dan menginstruksikan Bendahara
Pengeluaran untuk mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban keuangan
daerah.

Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui surat
perintah Wali Kota kepada Camat Ilir Barat Satu untuk menginstruksikan PPK SKPD
melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti dari
bendahara pengeluaran, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Bendahara
Pengeluaran yang tidak melakukan penatausahaan kas dan mempertanggungjawabkan
penggunaannya sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan fisik kas, dokumen pertanggungjawaban belanja UP/GU/TU/LS
Tahun 2024, analisis mutasi rekening koran, dan permintaan keterangan kepada
Bendahara Pengeluaran, Camat, serta beberapa pihak terkait lainnya, diketahui
sebagai berikut.

1) Terdapat penggunaan dana makan dan minum kegiatan gotong royong kelurahan
untuk keperluan pribadi
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang dilakukan oleh Inspektorat pada
tanggal 31 Desember 2024 diketahui terdapat selisih antara saldo pada BKU
sebesar Rp348.652.936,00 dengan saldo pada rekening giro kas Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp34.286.209,00. Selisih sebesar Rp314.366.727,00
tersebut dijelaskan sebagai berikut:

a) Belanja makan minum gotong royong sebesar Rp120.000.000,00;

b) Kelebihan bayar pajak sebesar Rp3.548.417,00;

c) Setor ke Kasda sebesar Rp190.818.310,00.
Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa penyetoran ke Kasda sebesar
Rp190.818.310,00 merupakan pengembalian atas belanja yang dilakukan
sebelum 31 Desember 2024, sehingga saldo kas di Bendahara Pengeluaran
Kecamatan Ilir Barat Satu yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024
sebesar Rp123.548.417,00.

Kecamatan Ilir Barat Satu membawahi enam kelurahan yaitu Kelurahan Bukit
Lama, Kelurahan Bukit Baru, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok
Pakjo, Kelurahan Siring Agung, dan Kelurahan 26 Ilir I. Pada tanggal 17 Mei
2024, terdapat mutasi camat sehingga yang semula menjabat Camat Ilir Barat
Satu menjadi Camat Sako.
Berdasarkan keterangan Camat Ilir Barat Satu periode 1 Januari s.d. 17 Mei 2024,
Bendahara Pengeluaran, dan enam Lurah diketahui bahwa belanja makan minum
gotong royong merupakan belanja atas kegiatan rutin berupa gotong royong yang
dilaksanakan oleh setiap kelurahan. Sehubungan dengan temuan pemeriksaanpada LHP BPK 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, maka
Camat memutuskan untuk menggunakan dana makan minum gotong royong
kelurahan untuk melakukan pengembalian atas sisa temuan BPK sebesar
Rp120.000.000,00. Berdasarkan instruksi Camat, Bendahara melakukan
pemindahbukuan dana makan minum gotong royong kelurahan ke enam rekening
giro kelurahan, masing-masing sebesar Rp20.000.000,00. Berdasarkan
keterangan enam Lurah diketahui sebagai berikut.

a) tiga orang Bendahara Pengeluaran kelurahan melakukan pemindahbukuan
dana ke rekening pihak ketiga yang menjadi langganan pengadaan makan
minum kecamatan yang kemudian menyerahkan tunai kepada Bendahara
Pengeluaran kecamatan;

b) dua orang Bendahara Pengeluaran kelurahan melakukan pemindahbukuan
dana ke rekening pegawai honorer kelurahan yang kemudian melakukan
penarikan tunai dan menyerahkan uang tersebut kepada Lurah. Selanjutnya
Lurah menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Bendahara
Pengeluaran kecamatan; dan

c) satu orang Bendahara Pengeluaran kelurahan melakukan penarikan tunai
dan menyerahkan uang kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran kecamatan melakukan penyetoran atas uang
tersebut untuk melunasi temuan BPK. Pengeluaran dana makan minum gotong
royong pada enam kelurahan tersebut tidak dicatat sebagai belanja dan tidak
terdapat dokumen pertanggungjawaban, serta menjadi kekurangan kas di
Bendahara Pengeluaran sebesar Rp120.000.000,00.

2) Terdapat kelebihan setor pajak ke Kas Daerah oleh Bendahara Pengeluaran.
Penelusuran lebih lanjut atas kelebihan bayar pajak sebesar Rp3.548.417,00
merupakan penyetoran ganda atas PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN sebesar
Rp3.547.572,00 dan jasa giro pada rekening Kelurahan Siring Agung sebesar
Rp845,00.
Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa telah melakukan penyetoran PPh 21,
PPh 22, PPh 23, dan PPN sebesar Rp3.548.417,00 pada tanggal 18 Oktober 2024
dengan menggunakan aplikasi payroll Bank SumselBabel. Sampai dengan
tanggal 23 Oktober 2024 Bendahara Pengeluaran belum mendapatkan bukti
penyetoran pajak sehingga melakukan penginputan ulang e-billing atas pajak
yang telah disetor tanggal 18 Oktober 2024. Saat memeriksa mutasi pada
rekening koran, Bendahara Pengeluaran baru mengetahui bahwa Bank
SumselBabel telah memotong saldo rekening Bendahara Pengeluaran sebanyak
dua kali sehingga terjadi kelebihan setor pajak sebesar Rp3.547.572,00 dan
kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.547.572,00.
Atas kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan Ilir Barat Satu telah
dilakukan pengembalian ke Kas Daerah seluruhnya dengan rincian sebesar
Rp15.000.000,00 pada bulan Maret 2025, sebesar Rp30.000.000,00 dan
Rp3.236.240,00 tanggal 9 Mei 2025 yang didalamnya termasuk jasa giro sebesar
Rp845,00, serta sebesar Rp75.000.000,00 pada tanggal 10 Mei 2025.Sisa saldo BOSP Tahun 2020-2022 belum disetorkan ke RKUN
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran
2023 pada Kota Palembang Nomor 49.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 21 Mei
2024 diketahui terdapat permasalahan terkait saldo dana BOS Tahun 2020-2022 yang
belum dikembalikan ke RKUN. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Perimbangan
Kementerian Keuangan Nomor S-19/PK/PK.3/2023 tanggal 7 Juni 2023, satuan
pendidikan yang menerima BOSP diminta untuk melakukan pengembalian dana
BOSP Tahun 2020-2022 ke RKUD paling lambat tanggal 15 Juni 2023. Selanjutnya
Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan pengembalian dana BOSP Tahun 2020-
2022 ke RKUN paling lambat 15 Juli 2023.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang
agar memerintahkan sekolah mengembalikan sisa dana BOS Tahun 2020-2022 ke kas
negara melalui kas daerah berdasarkan hasil reviu Inspektorat.
Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan
mengeluarkan Surat Perintah Wali Kota Palembang kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kota Palembang Nomor 700/001268/Itko/2024 tanggal 11 Juni dan Surat Perintah
Wali Kota Palembang kepada Kepala BPKAD Kota Palembang Nomor
700/001269/Itko/2024 tanggal 11 Juni 2024. Namun belum menindaklanjutinya
dengan melakukan pengembalian ke Kas Negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu (LHR) atas Pengembalian Sisa Dana Bantuan
Operasional Sekolah per 31 Desember 2022 Nomor 700.04/367/Itko/2024 tanggal 24
Desember 2024 diketahui bahwa jumlah pengembalian dana BOS yang mengendap
pada kas 209 sekolah sebesar Rp1.192.776.410,27 yang terdiri dari 170 SD dan 39
SMP yang telah dikembalikan ke RKUD periode 24 s.d. 30 Desember 2024.
Berdasarkan penelusuran pada rekening RKUD, diketahui bahwa jumlah
pengembalian dana BOS yang mengendap adalah sebesar Rp1.193.211.750,27
sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp435.340,00 yang merupakan kelebihan
pengembalian dana mengendap pada delapan sekolah. Hasil penelusuran lebih lanjut
atas rekening RKUD diketahui bahwa sebanyak 84 sekolah negeri pada periode 24
s.d. 30 Desember 2024 telah menyetorkan dana BOS yang mengendap Tahun 2023 ke
rekening RKUD sebesar Rp271.080.411,55.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran CaLK LK Pemerintah Kota Palembang
Tahun 2024 pada perincian Kas di Kas Daerah yang telah ada peruntukannya diketahui
bahwa terdapat pengembalian dana BOS sekolah swasta Tahun 2020-2022 sebesar
Rp2.136.200.202,00 dengan perincian sebagai berikut:

1) Sebanyak 33 sekolah menolak dana BOS dan melakukan pengembalian ke
RKUD sebesar Rp216.249.000,00 pada periode 07 Desember 2020 s.d. 19 Mei
2023;

2) Sebanyak 28 sekolah melakukan pengembalian ke RKUD sebesar
Rp232.701.202,00 pada periode 23 November 2020 s.d. 27 Januari 2023,
dikarenakan sekolah tersebut telah ditutup; dan

3) Sebanyak 369 sekolah melakukan pengembalian ke RKUD sebesar
Rp1.687.250.000,00 pada periode 03 November 2020 s.d. 20 Januari 2022,
dikarenakan alasan lainnya.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!