Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Dua SKPD Thn 2023 diPemprov Sum-Sel

Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dua SKPD Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%. Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp37.828.150.661,00. Realisasi Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tersebut merupakan jasa penyediaan petugas cleaning service pada SKPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel,

BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp470.321.473,65. Selama proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan tindak lanjut atas kelebihan pembayaran dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp470.321.473,65. Serta berdasarkan LHP Nomor 15/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.700.628.723,52 dan kelebihan pembayaran atas harga satuan pekerjaan untuk upah dan bahan kebersihan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp487.375.906,77.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel antara lainagar memerintahkan:

a. BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, Bapenda, Bappeda, DPPPA, Dinas Kesehatan, Direktur RSK Gigi Mulut, dan Direktur RS Ernaldi Bahar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Kantor yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Direktur RSUD Siti Fatimah agar:

1) Menginstruksikan PPK:

a) melakukan reviu atas HPS yang disusun oleh PPTK untuk meyakini HPS telah disusun dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;

 

Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!