Diduga System Pelayanan Rumah Sakit Abdul Rojak / Thamrin Tidak Maksimal, Mengakibatkan Pasien Mengalami Hal Yang Tidak Terduga

0
10

PURWAKARTA || Rajawali News
Pelayanan kefarmasian di seluruh rumah sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system pelayanan kesehatan rumah sakit, yang berorientasi kepada pasien, pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi.

Dan jika tidak ada stok obat yang tersedia, maka pihak Rumah Sakit akan melakukan pengadaan dari farmasi. Namun demikian, jika masih juga tidak tersedia, maka pasien bisa membeli obat di luar dan pihak Rumah Sakit akan memberikan reimburse sesuai dengan bukti pembayaran yang ada.

Namun berbeda yang terjadi pada Rumah Sakit Abdul Rojak / Thamrin Di Kabupaten Purwakarta, seorang pasien yang dijanjikan oleh Rumah Sakit guna mengobati penyakit yang di deritanya tak kunjung juga ada, sehingga atas hal itu, pasien alami sesak nafas, jantung berdebar dan lain-lain. Jum’at (02/08/2024)

Dibenarkan oleh pihak Rumahsakit yang diwakilkan oleh bagian pengaduan, bahwa memang seharusnya pengadaan obat tersebut tidak berlarut, namun dirinya mengaku tidak faham atas hal itu, dikarenakan bukan sebagai orang yang tepat guna menjawab hal itu.

Sebagai koreksi untuk Rumah Sakit Abdul Rojak / Thamrin, terkesan tidak mampu untuk berikan ruangan yang layak untuk di bagian pengaduan, sehingga dirasa tidak cukup serta sempit untuk melayani pengaduan-pengaduan dari berbagai masalah.

Kembali kepada pasien yang tidak mendapatkan haknya untuk menerima obat, Sebut saja inisial (H.L) sebagai pasien Rumah Sakit Abdul Rojak / Thamrin, yang lakukan kontrol kesehatan di rumah sakit tersebut, dan berakhir dengan kekecewaanya karena tidak mendapatkan obat sesuai penyakit yang di deritanya.
Beberapa hal keluhan yang didapat dari Rumah Sakit di Kabupaten Purwakarta terkait layanan rumah sakit secara umum adalah tidak tersedianya obat tertentu di apotik rumah sakit-Rumah sakit tersebut, terlebih dilakukan kepada Pasien JKN / KIS yang kerap membeli obat dengan biaya sendiri di apotik lain karena stok obat tidak tersedia di apotik rumah sakit.

Kemudian Kerja sama rumah sakit dengan apotik penyangga / jejaring di luar rumah sakit guna melayani pasien yang obatnya belum tersedia di apotik rumah sakit termasuk obat kronis untuk Pasien Rujuk Balik (PRB), dan pasien mestinya dimudahkan untuk mengambil obat di apotik penyangga secara gratis, jika ada apotik penyangga atau kerja sama dengan rumah sakit.

Saat berbincang-bincang dengan pasien, mereka menyampaikan bahwa selama berobat di Rumah Sakit Abdul Rojak / Thamrin, baik rawat jalan maupun rawat inap sering alami stok obat JKN sedang kosong, sehingga pasien diminta membeli sendiri.

Padahal sudah jelas, Berdasarkan Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, sistem pembayaran klaim rumah sakit ke BPJS adalah paket, termasuk biaya obat, Karena itu rumah sakit wajib menyiapkan obat formularium nasional BPJS, Jika pasien membeli sendiri obat diluar rumah sakit, uang pasien harus dikembalikan secara utuh.

Kemudian awak media akan di fasilitasi oleh pihak pengaduan untuk bertemu dengan pihak management, namun hingga berjam-jam tidak mendapatkan kelanjutan atas hal tersebut hingga berita ini ditayangkan (tem 5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here