Bekasi Rajawali news : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirait di laporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Masyarakat Terpadu MASTER dengan Nomor Laporan 1809/LI/POLDAMETRO /LSM – MASTER /I / 2024
Adapun isi laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 53.289 .637.247 Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 yang lalu .
Pasalnya Pertanggung jawaban Belanja Barang dan jasa untuk pengadaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak sesuai dengan Kondisi yang sebenarnys sebesar Rp 7.340.925.615 demikian di sampaikan Arnol selaku Ketua UMUM LSM MASTER kepada awak Media pada Rabu 24/7/2024
Menurut Arnol Pada Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp Rp 39.533.645.737 .yang antara lain di gunakan untuk pembelian BBM kendaraan Dinas , kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
Adapun pengadaan tersebut di laksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada dua penyedia yaitu PT.SIAR dan PT AMPU dengan nilai sebesar Rp 16.216.193.685. dengan perincian untuk Penyedia PT. SIAR sebesar Rp 7.340.925.615 dan PT.AMPU sebesar Rp8.875.268.072.nilai pengadaan tersebut di bayarkan berdasarkan HET .
Penunjukan langsung kepada PT.SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga , ketersediaan BBM , dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM
PT. SIAR bukan penyedia BBM maupun supplier BBM yang melaksanakan pekerjaan , pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM tidak memadai dan transaksi BBM sebesar Rp 7.340.925.615 terindikasi tidak sesuai kontrak ujar Arnol .
Begitu juga dengan Belanja Sewa Excavator Melalui E – Katalog Tidak sesuai Ketentuan di mana Nilai Pengadaan Lebih Mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pagu sebesar Rp 1.679.620.000.untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng .
Belanja Barang dan jasa untuk sewa Excavator sebesar Rp 1.679.620.000 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa , dimana perusahaan yang di tunjuk tidak memiliki Excavator namun tetap di jadikan sebagai pemenang dan sebelumnya pihak penyedia telah menyampaikan bahwa tidak menyewakan Excavator dan akan menyewa ke perusahaan lain namun anehnya Pihak Dinas Lingkungan Hidup masih tetap menunjuk CV .EN sebagai pemenang kata Arnol
Ada juga Retribusi Pelayanan Persampahan pada sekolah tidak di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 150.600.000. bahwa dari pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh Sekolah kepada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 236.100.000 , yang di setorkan ke Kas Daerah hanya sebesar Rp 17.300.000 yang bersumber dari tiga sekolah Negeri , sementara selisihnya sebesar Rp 218.800.000 tidak di setorkan ke Kas Daerah tutupnya .
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirait yang di konfirmasi melalui telp selularnya hingga berita ini di unggah belum juga memberikan klarifikasi .
ali sopyan