Belanja Pemeliharaan Seketariat DPRD Sumsel Diduga Di Mark up Dan Jadi Bancakan Koruptor

0
392

Sumatera Se;atan , Rajawali News Online

Pertanggung jawaban Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Kendaraan Bermotor Penumpang pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp143.031.000,00
Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp3.936.849.600,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp3.272.893.750,00 atau 83,13%.

Realisasi tersebut antara lain untuk Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp1.238.436.850,00. Belanja tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas roda empat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.


Pada Tahun 2022, Sekretariat DPRD bekerja sama dengan PT WSe (BPa) dalam
kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara
Sekretariat DPRD dengan BPa Nomor 024/03/SETWAN/2022 tanggal 3 Januari 2022
tentang pemeliharaan dan rehabilitasi kendaraan dinas jabatan dan operasionalSekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan atas daftar kendaraan yang diperbaiki di BPa dan reviu dokumen peminjaman kendaraan dinas diketahui terdapat 15 kendaraan yang digunakan dalam perjalanan dinas namun tercatat melakukan pemeliharaan di BPa di tanggal yang sama dengan rincian sebagai berikut.

Pemeriksaan lebih lanjut atas kendaraan yang digunakan dalam perjalanan dinas ke
Jakarta menunjukkan bahwa dua kendaraan tercatat pada database penyeberangan
Bakaheuni – Merak pada tanggal yang sama dengan dokumen pertanggungjawaban
pemeliharaan dengan rincian sebagai berikut.

Hasil observasi langsung ke BPa atas mekanisme pencatatan kendaraan yang masuk ke bengkel diketahui bahwa mekanisme pemeliharaan mobil di BPa dimulai dengan penerbitan Work Order (WO) oleh customer service yang memuat informasi tanggal diterimanya mobil dan uraian pekerjaan perbaikan yang akan dilakukan. Selanjutnya, mekanik bengkel melakukan pengecekan kendaraan untuk menerbitkan nota estimasi biaya pemeliharaan.

Khusus untuk pekerjaan penggantian oli, mekanik mencatat penggantian oli di dalam buku catatan manual penggunaan oli.Berdasarkan hasil reviu dokumen WO dan buku catatan manual penggunaan oli dari customer service BPa diketahui bahwa tidak terdapat pencatatan atas WO yang
diterbitkan oleh BPa pada Tahun 2022 dan tidak ditemukan data 15 kendaraan yang
dipertangungjawabkan Sekretariat DPRD dalam buku catatan manual penggantian oli.
Sedangkan, menurut uraian pekerjaan pada tagihan diketahui terdapat pekerjaan
penggantian oli pada semua kendaraan tersebut.

Konfirmasi kepada Manajer BPa diketahui bahwa pencatatan WO pada Tahun 2022 sudah terhapus dari komputer dan BPa tidak lagi mempunyai arsip pencatatan WO baik arsip manual maupun arsip salinan digital.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Rumah Tangga selaku
penanggung jawab pemeliharaan kendaraan dinas menunjukkan bahwa Sekretariat
DPRD tidak melakukan pemantauan atas kendaraan yang masuk ke BPa.

Sekretariat DPRD tidak dapat menunjukkan bukti bahwa 15 kendaraan tersebut benar diperbaki di
BPa dan atas 15 kendaraan tersebut, Sekretariat DPRD bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.


Atas kondisi tersebut, terdapat pertanggungjawaban belanja pemeliharaan alat angkutan
darat kendaraan bermotor penumpang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
sebesar Rp143.031.000,00 dengan rincian berikut.


Tabel 1.19 Biaya Pemeliharaan yang Tidak Sesuai Kondisi yang Sebenarnya
(dalam rupiah)Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:


1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDbertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud; dan


2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.


b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja
diatur sebagai berikut antara lain a. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.


Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan
atas Alat Angkutan Darat Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp143.031.000,00.
Hal tersebut disebabkan:


a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Kendaraan
Bermotor Penumpang yang menjadi tanggung jawabnya; dan


b. PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya. Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris
DPRD untuk:


a. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat
Kendaraan Bermotor Penumpang dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp143.031.000,00; dan


b. Menginstruksikan PPTK agar lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Ali Sopyan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here