Rajawali news Bekasi :
Cerita pemberantasan korupsi. Hanya. Menepuk Air didulang . Haltersebut dapat dikatakan korupsi berjemaah dibekai semakin menggila . Ironisnya puluhan Melyaran rupiah yang di buat Bancakan selalu lepas dari jeratan. Hukum pasalnya. BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Bekasi Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
a. Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tidak Mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp10.421.739.000,00;
b. Kekurangan Volume Fisik pada 32 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan
Bangunan di Empat OPD Sebesar Rp4.649.360.697,03; dan
c. Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Belum Tertib sebesar Rp19.416.173.184,00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi
antara lain agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah untuk menyesuaikan standar biaya masukan perjalanan dinas dalam
daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi dengan standar biaya yang
ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020;Kepala OPD terkait untuk memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk
memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar
Rp4.649.360.697,03 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah; dan
c. Kepala Bapenda untuk melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 secara
keseluruhan. Selanjutnya, memutakhirkan database SISMIOP berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi tersebut
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini
Red