KANTOR BAWASLU OKU TIMUR DIGRUDUK KEJAKSAAN NEGERI

0
86

Oku Timur. Rajawali News

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 10.15 WIB.

Pengeledahan kantor Bawaslu ini dì pimpin langsung Kasi Intelejen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH.

Pantauan dì lokasi, sejumlah penyidik Kejari OKU Timur langsung melakukan pengeledahan dan pemeriksaan dì seluruh ruangan Kantor Bawaslu OKU Timur. Bahkan, sejumlah berkas-berkas turut dìperiksa secara detail dalam penggeledahan ini.

Komisioner Bawaslu Tak Ada di Tempat
Saat dìgeledah, kondisi kantor Bawaslu OKU Timur dalam keadaan sepi. Hanya ada satu Pimpinan Bawaslu bersama dua orang staf.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur saat menggeledah kantor Bawaslu OKUT di Martapura pagi tadi

Dìketahui, sepinya kondisi kantor Bawaslu ini karena Ketua dan Pimpinan bersama para staf sedang mengikuti kegiatan di Baturaja, OKU.

Kepala Kejasakaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelejen Achmad Arjansyah A membenarkan ada penggeledahan kantor Bawaslu OKU Timur.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Terkait Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2019
Menurut Kasi Intel, penggeledahan Kantor Bawaslu ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun 2019 lalu.

Dìmana, dana hibah yang dìterima Bawaslu OKU Timur tersebut mencapai Rp 16,5 miliar.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Dana tersebut dìpergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.

See also  Pembangunan serasi Amburadul Di Pemkab Banyuasin Sumsel Pemborong Pembohong Pejabat Keparat

“Penggunaan dana hibah tersebut dìsinyalir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arjansyah.

Terkait perkembangan penyidikan kata Arjansyah, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

“Untuk kerugian negara masih dalam proses. Nanti akan kita sampaikan secara lengkap bagaimana proses lanjutan dan hasilnya,” pungkasnya.

(Ali Sopyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here