DBHPRD  PURWAKARTA  Rp  71,7 MELYAR DI GOROK PEJABAT BANGSAT : KPK RI SEGERA TURUN KE PEMDA  PURWAKARTA  JAWA BARAT

0
322

PURWAKARTA, – RAJAWALI NEWS

ALI SOPYAN Wakil ketua umum  Iwo Indonesia  mendesak Pihak KPK RI. dapat segera  turun ke Pemda Purwakarta  pasalnya ada  DBHPRD  Rp 71,7 MELYAR di gorok Haltersebut  bukan di kata Gorikan  hutang melainkan dikorupsi  di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta ( Dedi Mulyadi )  DBHPRD sebesar Rp 71,7 miliar menjadi  Pembicaraan  rakyat  wong  cilik  sehingga hal tersebut  menjadi  sorotan kalangan. Aparat  penegak hukum  Padalnya  dana sebesar itu di kemanakan ………..?

Ironisnya  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan pernyataan yang mengejutkan  tentang pengelolaan keuangan di jaman kepemimpinan Bupati  Dedi Mulyadi sangat  amburadul .

Hal tersebut   Bupati Purwakarta  Ambu Anne mengaku tidak akan membayarkan hutang DBHP dua tahun yang dipakai mantan bupati Dedi Mulyadi.

 Hutang Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar. Sampai saat ini kasus  tersebut  belum  tersentuh  hukum  apakah  kasus ini  bisa hilang  begitu saja

Kalau di sisi anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap. Ironisnya  tidak  diserahkan  kepada pemerintahan desa, di Lebok kubjurik  penguasa  Bareto  yang  doyan Wanmud ( Wanita muda )  dana tersebut diduga untuk ismud istri muda

“Ini merupakan bukti adanya dugaan penyalahgunaan APBD . KpK  dan Aparat penegak hukum harus pro aktif menyikapi adanya kerugian negara yg begitu cukup besar :

Permasalahan  DBHP  tahun  2016 / 2017 / 2018 . Sudah  dapat  dikata  gorikan  dikorupsi  bukan  menjadi hutang dikernakan dana tersebut berasal  dari  DANA BAGI HASIL  PAJAK ( D B H P ) yang  tidak di salurkan  ke pemerintahan  Desa seharusnya kasus ini  sudah layak ada yg tersangka.

Bahkan, sebelumnya aktivis anti korupsi di Purwakarta sudah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah seorang kepala desa mengakui

DBHPRD mulai diluncurkan pemerintah daerah pada tahun 2015 lalu.

Namun pada saat awal peluncuran saja, semua desa di Purwakarta hanya menerima 40% saja dan sisanya termasuk untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak pernah diterima lagi. Haltersebut  sudah  bisa  menjadi alat bukti  Dana bagi hasil pajak retribusi desa ( DBHPRD  ) 10%

Seperti diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah.

Pengalokasian DBHPRD memang sudah ada ketentuannya. Yakni, besarnya BPHRD paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun sebelumnya. Kemudian untuk pembagian BPHRD, sebesar 60 persennya dibagi rata kepada seluruh desa.

Sedangkan sisanya 40 persen dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bisa dipakai untuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah desa.

Misalnya, untuk menyertifikatkan status tanah desa serta penyusunan sistem informasi pertanahan berbasis bidang. Dana dari BPHRD bisa digunakan untuk menambah aset desa yang dianggarkan pada belanja modal namun semua itu nihil

Dimintak pihak Tipikor Mabes polri atau KPK RI dapat  memperoses kasus yg terpendam tersebut 

( Team V Pemburu Fakta Rajawali )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here