PURWAKARTA, – RAJAWALI NEWS
ALI SOPYAN Wakil ketua umum Iwo Indonesia mendesak Pihak KPK RI. dapat segera turun ke Pemda Purwakarta pasalnya ada DBHPRD Rp 71,7 MELYAR di gorok Haltersebut bukan di kata Gorikan hutang melainkan dikorupsi di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta ( Dedi Mulyadi ) DBHPRD sebesar Rp 71,7 miliar menjadi Pembicaraan rakyat wong cilik sehingga hal tersebut menjadi sorotan kalangan. Aparat penegak hukum Padalnya dana sebesar itu di kemanakan ………..?
Ironisnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan pernyataan yang mengejutkan tentang pengelolaan keuangan di jaman kepemimpinan Bupati Dedi Mulyadi sangat amburadul .
Hal tersebut Bupati Purwakarta Ambu Anne mengaku tidak akan membayarkan hutang DBHP dua tahun yang dipakai mantan bupati Dedi Mulyadi.
Hutang Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar. Sampai saat ini kasus tersebut belum tersentuh hukum apakah kasus ini bisa hilang begitu saja
Kalau di sisi anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap. Ironisnya tidak diserahkan kepada pemerintahan desa, di Lebok kubjurik penguasa Bareto yang doyan Wanmud ( Wanita muda ) dana tersebut diduga untuk ismud istri muda
“Ini merupakan bukti adanya dugaan penyalahgunaan APBD . KpK dan Aparat penegak hukum harus pro aktif menyikapi adanya kerugian negara yg begitu cukup besar :
Permasalahan DBHP tahun 2016 / 2017 / 2018 . Sudah dapat dikata gorikan dikorupsi bukan menjadi hutang dikernakan dana tersebut berasal dari DANA BAGI HASIL PAJAK ( D B H P ) yang tidak di salurkan ke pemerintahan Desa seharusnya kasus ini sudah layak ada yg tersangka.
Bahkan, sebelumnya aktivis anti korupsi di Purwakarta sudah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah seorang kepala desa mengakui
DBHPRD mulai diluncurkan pemerintah daerah pada tahun 2015 lalu.
Namun pada saat awal peluncuran saja, semua desa di Purwakarta hanya menerima 40% saja dan sisanya termasuk untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak pernah diterima lagi. Haltersebut sudah bisa menjadi alat bukti Dana bagi hasil pajak retribusi desa ( DBHPRD ) 10%
Seperti diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah.
Pengalokasian DBHPRD memang sudah ada ketentuannya. Yakni, besarnya BPHRD paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun sebelumnya. Kemudian untuk pembagian BPHRD, sebesar 60 persennya dibagi rata kepada seluruh desa.
Sedangkan sisanya 40 persen dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bisa dipakai untuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah desa.
Misalnya, untuk menyertifikatkan status tanah desa serta penyusunan sistem informasi pertanahan berbasis bidang. Dana dari BPHRD bisa digunakan untuk menambah aset desa yang dianggarkan pada belanja modal namun semua itu nihil
Dimintak pihak Tipikor Mabes polri atau KPK RI dapat memperoses kasus yg terpendam tersebut
( Team V Pemburu Fakta Rajawali )