Undangan Undangan KADIN Dari Kebijakan Pemerintah Siap Memulihkan Ekonomi

0
181

kabupaten Bekasi,Media Rajawali news

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah Peraturan Perundang-undangan yang di buat dan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan bersama dengan Presiden. Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang Industri (KADIN) memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi Organisasi Pengusaha, untuk mengkonsolidasikan posisi dirinya secara politik dan hukum, mengatur kehidupan Pelaku Usaha dalam rangka
mewujudkan tujuan bernegara. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 berisikan kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak dan fungsi organisasi Pengusaha (KADIN), dan hubungan di antara keduanya.

Ada tiga landasan yang mempengaruhi dibuatnya undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN, Agar mempunyai kedudukan dan kekuatan tetap, kemudian berlaku secara baik, memiliki nilai manfaat untuk organisasi pengusaha bersama dengan pemerintahan. Dasar dibuatnya undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, telah memenuhi syarat 3 unsur sebagai landasannya yaitu: landasan Yuridis, sosiologis dan filosofis. Karena peraturan perundang-undangan adalah Produk hukum, maka peraturan perundang-undangan yang baik, wajib dan harus mengandung ketiga unsur sebagaimana disebutkan diatas

Landasan Yuridis adalah peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak yang digunakan sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Seperti aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang semestinya

Kemudian Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang memperkuat pentingnya sebuah peraturan perundang-undangan, di buat sebagai cerminan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai aspek sosiologis, menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Sementara Landasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat harus mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, norma hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Sementara Keputusan Presiden atau yang biasa disingkat dengan Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, jelas dan mengikat secara Individual, berlaku sekali selesai. Secara umum,
keputusan presiden bersifat mengatur sepanjang Keppres tersebut belum di cabut. Jadi kesimpulan tentang KEPPRES Nomor 17 tahun 2010 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Industri (KADIN), pedomannya wajib dilaksanakan oleh organisasi pengusaha KADIN, bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan muatan fungsi sangsi dan aturan yang tertuang dalam Keppres tersebut. Berangkat dari ke 2 aturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah daerah harus mampu membaca Bagaimana seharusnya kadin di libatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut industri perdagangan dan jasa (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here