HUKUM JANGAN PANDANG BULU KEJAHATAN LINGKUNGAN HARUS DITINDAK

0
250

Purwakarta,Media Rajawali News

Masyarakat Desa Margasari kabupaten Purwakarta mengeluhkan atas gagal panen yg hasil pertanian nya sering gagal yg disebabkan oleh maraknya Kebo / Sapi liar hingga kebo liar tersebut merusak tanaman padi di sawah, lebih lebih Pemerintah daerah membiarkan Aliran Sungai Cikolotok, Air nya ber Warna Hitam /Air Lindi aliran dari TPA Cikolotok , Air tersebut adalah Air Lindi, limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) aliran dari TPA Cikolotok mengalir ke Ci herang dan lantas mengalir ke Citarum,


Salah satu ketua Kelompok Tani sdr Anda mengeluhkan atas tdk pedulinya Pemerintah daerah ( DLH )
Yg kesan nya membiarkan, padahal telah mengadu permasalahan ini lewat ketua LSM KOPLING “Komando Penyelamat Lingkungan” Wawan Suwanda , melayangkan Surat Protes atas keluhan warga tersebut tertanggal 14 juni 2021.:Ke Bupati Purwakarta, namun sangat disayangkan surat tsb tdk ada jawaban sampei hari ini
Atas kejadian tersebut, sangat jelaslah bahwa Pemda Kabupaten Purwakarta telah lalai dalam pengelolaan sampah, ssi Pasal 5 bab 111 ttg pengelolaan sampah yg baik dan berwawasan lingkungan dan dapat dikatagorikan tindak pidana
kejahatan lingkunhan Pasal 38 ayat 2 UUD no 18 Thn 2008.


Pasal 44 ayat 2 ” Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan ahir sampah yang menggunakan sistim.pembuangan terbuka paling lama 5 th sejak berlakynya UUD ini ”
Adapun sangsi pidana diatur dalam pasal 40 ya itu dpt dipidana paling singkat 4 th penjara dan paling lama 10 th penjara dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000. ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( Lima miliar rupiah ) junco Pasal 41 UU Tersebut.( Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here