Kangkangi PP 11 Tahun 2017, Kepala BKD Pemprov Jabar Akan Dilaporkan.
KABUPATEN BEKASI – Media Rajawalinews.online
Ketua Umum LSM Sniper INDONESIA, Gunawan, sebut Kepala BKD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang juga panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi langgar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. “Pernyataan Kepala BKD Pemprov Jabar beberapa waktu lalu di media, mengenai Hasil Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi salah kaprah,” katanya kepada media, Jumat (25/06/2021).
Gunawan, menyesalkan statemen Kepala BKD tersebut. Kepala BKD selaku Pansel dengan adanya hasil seleksi akhir tugasnya hanya menyampaikan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Bukan malah membuat pernyataan ke media dengan menyebutkan ketiga nama calon yang lolos seleksi. Jangan-jangan Kepala BKD memiliki ‘kepentingan’ tertentu dengan ketiga calon sekda yang lolos seleksi. Ada apa ?,” ujarnya.
Kepala BKD sebagai Panitia Seleksi, harusnya terbuka, obyektif dan transfaran terkait seleksi pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi. “Buka saja hasil seleksinya ke-7 calon sekda ke publik berdasarkan rankingnya. Sebab Panitia Seleksi berkewajiban mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi sesuai diatur di Pasal 121 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Begitupun mengenai tahapan akhir seleksi tentang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang lolos, Panitia Seleksi menyampaikannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi, pernyataan Kepala BKD Jawa Barat kepada media terkait hasil seleksi akhir ketiga calon sekda yang lolos, melampaui tugas dan kewenangannya selaku panitia seleksi. Ini jelas, Kepala BKD diduga memiliki ‘kepentingan’ tertentu dengan ketiga calon sekda yang telah lolos seleksi akhir,” ketusnya.
Tambahnya, padahal dalam UU tentang ASN maupun PP tentang Manajemen PNS sangat jelas diatur bahwa Panitia Seleksi tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan dengan calon-calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang ikut seleksi.
“Dengan adanya pernyataan Kepala BKD yang melampaui tugas dan kewenangannya selaku panitia seleksi, saya menduga bahwa ada kongkalingkong dalam proses seleksi pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Atas dugaan itu, saya akan melaporkannya ke KPK, Komisi ASN, Ombudsmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, mendukung langkah Ketua Umum LSM Sniper INDONESIA untuk melaporkan dugaan ‘kepentingan’ Kepala BKD Pemprov Jabar terkait seleksi Sekda Kabupaten Bekasi. “Saya sepakat dengan Kang Gunawan, ada kepentingan pribadi dalam seleksi Sekda Kabupaten Bekasi. Jelas dalan aturan yang disebutkan itu bahwa pansel berwenang menyampaikan se-transparan mungkin ke publik terkait hasil seleksi 7 calon pertahap. “PP 11 tahun 2017 itu acuannya. Jangan di’Kangkangi’,” tegasnya. (SS/red))