Pelaku Penganiyaan Helm Disidangkan, JPU Tuntut Kades Srimahi Pasal 351
KABUPATEN BEKASI -Media RajWalinews.online
“Atas perbuatan terdakwa DA Bin AB di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Andreyanie SH, dengan Pasal 351 KUHP dan menghadirkan 6 orang saksi, Permohonan maaf yang di lakukan terdakwa dalam persidangan di tolak mentah-mentah oleh Korban (Roin-red).
Usai mengikuti sidang Roin Bin Saman Korban sekaligus saksi mempertanyakan soal warna helm selaku alat bukti, tidak sesuai dengan yang digunakan oleh DA Bin AB pada saat menganiaya dirinya,
“Helm yang di gunakan pelaku saat itu warna merah tetapi saat gelar sidang ko yang di hadirkan helm warna hitam,” kata Roin Senin (21/02/2021)
“Selain itu sambung” Roin mengeluhkan terkait jumblah pemukulan yang di alaminya jadi berkurang
“Saya heran terhadap perilaku DA di persidangan pihaknya mengaku cuma 1 kali memukul saya menggunakan helm sedangkan saat kejadian yang saya alami terdakwa tersebut memukul saya sebanyak 4 kali,” keluhnya
“Maka dari itu, Roin berharap kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negri Cikarang jeli dan memberi hukuman yang setimpal terhadap terdakwa
“Saya meminta keadilan yang seadil- adilnya dan saya berharap jaksa penuntut hukum jeli dalam menuntut dan untuk majelis hakim secepatnya memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” harapnya
Sampai berita ini diturunkan terdakwa DA belum bisa dimintai keterangan.”(SS)