ADV NR ICANG RAHARDIAN SH, APRESIASI PADA PENEGAK HUKUM TANGKAP BANG JAGO
Jakarta – Media Rajawalinews.online
Adv NR Icang Rahardian SH, mengapresiasi atas penangkapan Bang Jago di RS Siloam Sriwijaya Palembang yang bernama ” Jason Tjakrawinata atau JT (38), setelah aparat penegak hukum mentetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason yang kini ditahan pihak kepolisian dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.
Menurut Icang sudah tepat langkah Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menjerat Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Masih menurut Icang Selain itu, Bang Jago yang bernama Jason juga harus dijerat pasal perusakan aset milik Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. Tutup Pengacara dan Juga Ketua Umum IWO Indonesia(Red)