Pemdes Lalai, Polisi Terus Dalami Kasus Kerumunan Warga di Perum GCC 2 Kedung Waringin
KABUPATEN BEKASI – Media Rajawalinews.online
“Menanggapi aksi Kerumunan Warga di Perumahan GCC 2 Kedung Waringin, Yang Vidio dan Pemberitaan pemberitaan nya viral, Kapolsek Kedung Waringin AKP Suwarto menegaskan Pihaknya sedang melakukan Penyelidikan
“Kami sudah mulai melakukan Penyelidikan dan sudah melakukan klarifikasi kepada ketua DKM Mushola Al-Barkah, terkait adanya kerumunan di perumahan GCC 2 dan penyelidikan pun masih terus kami lakukan,”Kata AKP Suwarto
Menyoroti Hal Tersebut,” Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi Anwar Soleh atau yang biasa di sebut Anwar Uban sangat menyangkan aksi kerumunan itu dan meminta Pihak kepolisian khusunya Polsek Kedung Waringin agar terus mendalami hingga ada penetapan tersangka
“Terjadinya kerumunan warga di Perumahan GCC 2 Kedung waringin Pada sabtu malam (13/02/2021) lalu itu sangat jelas telah terjadi pelanggaran Protokol kesehatan dan tidak mengindahkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang telah di buat oleh Pemerintah, maka kami meminta pihak kepolisian khususnya polsek kedung waringin memproses sampai ada penetapan tersangka baik pihak panitia maupun pemerintah desa,”Tegas anwar uban kamis (18/02/2021)
“Karena kata Anwar Uban, Secara administrasi perumahan Grand Cikarang City 2 itu masuk wilayah Pemerintah Desa Kedung waringin, tapi kenapa tidak melakukan monitoring untuk pencegahan agar warga tidak melakukan melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan bebas, dengan adanya kejadian itu kami menilai adanya kelalaian dan ketidak Pedulian Pemerintah Desa,”Papar Anwar
Jika kita perhatikan secara detail dari vidio yang beredar, kerumunan warga perumahan grand cikarang city 2 itu nampak jelas telah melanggar Protokol Kesehatan dan menabrak Peraturan Pemberlakuan Kegiatan masyarakat mikro yang di buat oleh Pemerintah,”Ucapnya
“Anwar uban menambahkan,” Berdasarkan fakta dilapangkan lapangan dan keterangan dari warga di perumahan tersebut, sudah tinggal hampir satu tahun tetapi pemerintah desa belum juga membentuk struktur RT dan RW selaku perwakilan Pemerintah desa,”
“Padahal Sambung Anwar,” Warga yang mendiami atau menempati perumahan tersebut jumblah nya lebih dari 600 Kepala Keluarga, Lalu bagaimana status mereka, yang secara administrasi belum masuk dalam catatan kependudukan di desa kedung waringin,”Terangnya
“Kalo sudah di diami lebih dari 600 Kepala keluarga seharusnya pemerintah desa sudah melakukan pendataan kependudukan dan membentuk pengurus RT dan RW bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, terutama soal kejahatan yang melanggar hukum
“Melihat hal ini kami menilai Pemerintah desa kedung waringin telah lalai dan tidak peduli tetang kemanan, ketertiban masyarakat dan kurang memahami Peran nya, Selaku pelayan masyarakat,” Ujarnya
“Pada malam terjadi kerumunan itu, Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa dilingkungan Perumahan Grand Cikarang City 2 sedang terjadi aksi kerumunan warga, Kapolsek Kedung Waringin AKP Suwarto bergerak cepat dan terukur langsung mengarahkan tim Patroli yang di pimpin oleh wakapolsek Iptu Teguh Supriyadi bersama anggota ke lokasi untuk melakukan Pembinaan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa guna mencegah cluster baru penyebaran covid-19,