Purwakarta, Rajawalinews – PT Pembangkit Jawa Bali PJB beri solusi terbaik bantu pihak Perhutani untuk bayar ganti rugi kepada pihak kampung ahli waris terkait Sengketa tanah di cantayan Desa Citamiang Kecamatan maniis Kabupaten Purwakarta Jawa barat
Guna mencari solusi agar perkara tersebut tida berlarut larut dan merasa perduli terhadap termohon ahli waris Pihak PJB mau membatu pihak perhutani dengan membayar ganti rugi kepada warga ahli waris untuk pembayaran uang sengketa tanah Dengan menggunakan dana talang di PT PJB senilai Rp 9.355.600.00 sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah Pemberian uang tersebut melalui Dan dititipkan di pengadilan negri Purwakarta, dengan di buktikan berita acara yang di buat di PN Purwakarta.
Dan bukti berita acara yang di buat bahwa uang sudah di berikan senilai miliaran tersebut isinya relas pemberitahuan pengsahaan konsinyasi kepada termohon nomor.5/Pdt.P.kons/2020.PN Purwakarta di buat oleh Pahrudin bertempat tinggal di Purwakarta sebagai juru sita di PN Purwakarta yang di buat pada tanggal 13 November 2020 dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian no PPdt.P.kons/2020/PN Purwakarta dan telah memberitahukan kepada Encang sopiyani bertempat tinggal di kampung Cijaga desa sinar galih kecamatan maniis kabupaten Purwakarta sebagai termohon.
Menurut Pintor Manurung kepala bagian keamanan Humas PT PJB saat di konfrimasi awak media senin 08 februari 2021 bahwa yang semestinya harus bayar uang ganti kerugian tersebut adalah pihak perhutani hal itu di putuskan di sidang gugatan di pengadilan pada tahun lalu Namun untuk mencari solusi agar perkara ini cepat selesai maka pihaknya dari PJB berinisiatif untuk membantu pihak perhutani serta pihak ahli waris karena dari tahun 2012 belum selesai juga hingga PJB mau menggunakan dana talang untuk membayar ganti rugi tanah tersebut.
Dan intinya berhasil perkara sengketa pembayaran ganti kerugian tanah tersebut dapat terselesaikan dengan baik Hanya dengan syarat pihak PJB meminta kepada pihak ahli waris agar mau mengosongkan tanah yang menjadi sengketa itu sudah di bongkar dan di kosongkan dan tidak di tempati lagi dan tidak ada permasalahan dengan si penggarap tanah baru uang tersebut bisa di cairkan Dan hasil nya sudah di bayarkan kepada ahli waris melalui kuasa hukum nya pk komar jelas pintor”, ucapnya. (Dodi/team)