Pasudin,”Pihak Ahli Waris Pasang Plang Dengan Taati Peraturan”

0
344

Taati Peraturan Pihak Ahli Waris Pusadin Pamasang Plang Pemberithuan

Mempawah Kalimantan barat- Rajawalinews.online

Taati aturan dan ikuti san pendamping, pihak ahli waris pasang plang pemberitahuan bahwa lahan mereka yang terletak di Desa Bukit Batu, Kec. Sungai Sunyi, Kab. Mempawah, KALBAR sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Pontianak, pada Selasa 02 februari 20021. 02/02/2021.

Menurut Asmadin (ahliwaris), dengan memasang plang pemberitahuan, hanya untuk menunjukan kalau masyarakat sangat patuh dengan hukum. Walaupun jauh dilubuk hatinya tidak terima dengan merampas tanah milik Almarhum Bapaknya dengan cara tidak jelas.

Saya masih berusaha taat dan patuh kepada hukum, seharusnya pihak PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Borneo Alumina Indonesi (BAI) harus bisa seperti itu, jangan menyembunyikan kejelasan,” tuturnya.

“Ketika mereka bilang bahwa tanah kami sudah dibebaskan, tapi tidak pernah menunjukan bukti data atau dokumentasinya, dan ketika kami menanyakan dokumentasinya mereka bilang suruh gugat di pengadilan, saya jadi bingung,” tutupnya.

Disisi lain menurut saudara Rinto Nugroho yang diminta untuk mendampingi Pak Asmadin oleh keluarga Almrhm Pusadin mengatakan, “ini adalah bukti kalau masyarakat patuh dengan hukum, karna pada dasarnya masyarakat takut dengan hukum karena tidak kefahaman hukum.”

“Saya di sini hanya membantu dan menjelaskan instansi instansi mana saja yang bisa menerima aduan masyarakat ketika berhadapan dengan kasus ini, jadi saya berusaha menyurati, perusahaan terkait, bermediasi dangan perusahaan terkait supaya masalahnya bisa selesai dengan baik secara kekeluargaan, karena pada dasarnya semaksimal mungkin dan apapun masalahnya, harus ditempuh secara kekeluargaan, lalu saya coba mengirim surat kepada instansi-instansi kepemerintahan yang berwenang, seperti mementerian BUMN, BPN dan instansi-instansi yang lainnya,” jelas Rinto.

See also  JARINGAN MITRA ONE MORE KOYO WANMOR KETIPU

Pak Asmadin telah membuat laporan sejak bulan januari 2020 lalu tentang penyerobotan lahan ke pihak Kepolisian (Polres) dan masih tahap penyelidikan, tapi selama hampir 2 tahun masih belum menemukan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak, dan akhirnya dengan terpaksa kami harus menempuh jalur hukum, dan itu sesuai permintaan yang sering dikatakan oleh pihak PT ANTAM, tutupnya.

(SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here