Fowapti Desak Bupati Bekasi Copot Camat Cik Ut Di Duga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

0
389

Kabupaten Bekasi – Rajawalinews.online

Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) desak Bupati Bekasi untuk mencopot Camat Cikarang Utara Enop Chan yang telah menyalahi wewenang dengan mengangkangi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut disebabkan Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelumnya Sekertaris Desa Cikarang Kota menjadi PLT Kepala Desa Cikarang Kota.

“Dengan pengangkatan Roalih sebagai Plt Kepala Desa Cikarang Kota adalah sebuah kesalahan bagi Camat, padahal dalam regulasi sudah jelas Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru,” ungkap Ketua Fowapti Maskuri kepada awak media, Rabu (20/01/2021)

Tidak hanya itu dia juga menyebutkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A yang menyebutkan Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa.

“Jelas kewenangan Camat itu apa? Toh dalam regulasinya PLT itu harus diangkat oleh Bupati. dari UU, Permendagri Sampai Perdanya ada tidak non PNS menjadi PLT? Kecuali Kepala Desa sebelumnya tidak bersangkutan hukum, tetapi kan hari ini tinggal menunggu pelantikan Kades saja, keanapa harus non ASN yang di tempatkan? untuk itu seluruh warga pilar mendesak Bupati untuk segera mencopot Enop Chan,” tutupnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Bekasi Maman Firmansyah mengakui Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelumnya Sekertaris Desa Cikarang Kota menjadi PLT Kepala Desa Cikarang Kota tidak ada aturannya, tetapi dia menampik pengangkatan tersebut maladministratif.

“Tidak ada aturannya, dikarenakan PJ sebelumnya sudah pensiun jadi Sekertaris Desa yang di angkat menjadi PLT, sebab untuk mengefisienkan waktu. Soalnya kan Desa Cikarang Kota dikit lagi pelantikan Kades, untuk mengisi jabatan untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa,” ujarnya.

(SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here