DI DUGA DINAS SOSIAL KABUPATEN KARAWANG KANGKANGI PEDUM SEMBAKO
Karawang – Rajawalinews.online
Pedoman umum(PEDUM) dalam program sembako maupun yang kerap di sebut BPNT memiliki landasan hukum yang sudah di kaji oleh banyak pihak yang terutama para pakar hukum yang tergabung dalam pembuatan pedoman umum ini.
Dari beberapa susunan mekanisme yang tertuang di dalam pedum salah satunya kerjasama pendor sebagai penyupley sembako yang di mana hal itu di tentukan oleh Agen E-Waroeng
Bukan di tunjuk oleh pihak kementrian,dinas sosial, tenaga kerja sosial kecamatan(TKSK) maupun pemerintahan desa.
Tetapi amat sangat di sayangkan penetapan pendor atau suppleyer di duga kuat di susun oleh pihak Dinas Sosial yang sudah di umumkan secara tertulis dengan menggunakan kopsurat dinas sosial kabupaten karawang
Dengan adanya hal tersebut kini menuai banyaknya komoditif yang kurang layak untuk di konsumsi
Seperti yang di sampaikan oleh beberapa Nara sumber warga yang enggan di sebutkan identitasnya, ” Kami siap untuk memberikan pembuktian dan kesaksian bahwa adanya edaran yang di keluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang, dan beberapa komoditif yang tidak sesuai ketentuan, Kami juga akan kawal dugaan KKN berjamaah ini sampai ke meja hijau,, ucapnya.
Lanjut Nara sumber dalam waktu dekat kita akan layangkan surat untuk audensike Dinas terkait,
Masih dari Narasumber “kami warga masyarakat sangat berharap kepada pihak Kementrian Sosial, agar dapat menindak lanjuti oknum oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang sudah berani menantang dan mengangkangi pedum yang sudah di tetapkan, karena kami tidak mau ulah para oknum tersebut menjadi hama yang akan mengorbankan warga Kabupaten Karawang”pungkas nya kepada Rajawalinews Rabu 13/01/2021.
Di tempat terpisah Divisi WRC Korwil Jawa Barat Indra Irawan menanggapi hal tersebut, Tim WRC ( Watch Relation of Curruption) akan mengawal masyarakat untuk mengadukan adanya tindak KKN dalam penunjukan Suplayer BPNT di lingkungan DINSOS Kabupaten Karawang, ujarnya.
” Dan Kami ( WRC ) meminta khususnya ke penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti temuan masyarakat dan terjun langsung untuk memeriksa Dinas terkait, tutup nya.
(SS)