DPO AUGUSTINUS JUDIANTO DIDUGA TERLIBAT KORUPSI KASUS BANK SUMSEL SEBESAR RP.13,4 MILYAR DITANGKAP KEJAGUNG

0
336

DPO AUGUSTINUS JUDIANTO DIDUGA TERLIBAT KORUPSI KASUS BANK SUMSEL SEBESAR RP.13,4 MILYAR DITANGKAP KEJAGUNG

Sumsel -Rajawalinews.online

Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Augustinus Judianto yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,4 milyar yang sudah diputuskan bersalah oleh mahkamah agung RI tahun 2020 lalu akhirnya tertangkap.

Augustinus ditangkap di daerah chandra jakarta selatan, selasa (5/1/2021) oleh tim Tabur ( Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Kejati sumsel serta tim Kejari Jakarta Selatan.

“Tim Tabur berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi sebesar Rp.13,4 milyar atas nama lr.Augustinus Judianto bin Andiklas di daerah Chandra Jakarta Selatan”
Keterangan resmi kejaksaan agung RI melalui akun twitter @Kejaksaan RI ,rabu (6/1/2021)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2515/K/Pidsus/2020 tanggal 14 september 2020, Augustinus Judianto adalah terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel babel dan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Augustinus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.13,4 milyar

Melalui Tim Tabur ( Tangkap Buron ) kejaksaan ” Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO”ujarnya.

Dengan adanya penangkapan tersebut Watch Relation of Corruption (WRC) Pusat sangat mengapresiasi kinerja Tim Tabur Kejaksaan yang telah berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp.13,4 milyar tersebut dikatakan Ali Sopyan dari Tim Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Pusat.

Lanjut Ali Sopyan himbauan Tim Tabur Kejaksaan sangat selaras dengan semboyan WRC ” Berlari dan Bersembunyilah Kami dilatih Mencari dan Menangkapmu”.
Masih dikatakan Ali Sopyan WRC siap memantau dan mengawal kasus ini karena korupsi merupakan tindak pidana yang menyengsarakan rakyat,oknum-oknum pejabat bangsat yang merampok uang rakyat harus dihukum seberat-beratnya tutup Ali lewat telpon selulernya.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here