Bekasi- Rajawali news.online
Lagi lagi terjadi di duga yang menimbulkan kerugian atas hak para ratusan karyawan yang sudah menandatangani kontrak kerja waktu tertentu dengan salah satu CV. Tri Sampurna Jaya, yang berlokasi di wilayah bilangan Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan nya beberapa karyawan sebagai narasumber yang sudah PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan CV.TSJ mengatakan ke awak media , ” bahwa Kami tetap menuntut akan hak Kami yang belum di penuhi oleh CV. TSJ yaitu gaji kami yang sudah 3 bulan belum dibayarkan , dan Kami meminta di bayar full sesuai PKWT yang telah ditanda tangani bersama, ucap salah satu Narasumber.
Ahmad salah satu karyawan juga menuturkan ke awak media lewat telpon selulernya,bahwa dirinya meminta upah nya dibayar kan selama bekerja hampir tiga bulan,
Awal kontrak Yang tertuang Di PKWT itu dengan CV Tri Sampurna Jaya selaku Outsorching dan di pekerjakan Di PT AJS (Anugerah Jaya Sedaya) , “Saya minta agar pihak perusahaan berbesar hati untuk membayar gaji saya dan kawan kawan yang berbarengan tanda tangan kontrak pertanggal 5 Oktober 2020 ,kata Ahmad.
Ahmad pun membeberkan, ribuan karyawan yang senasib dengan dirinya hanya di janjikan saja , absen datang duduk duduk lalu pulang karena menurut Ahmad PT. AJS belum ada yang beroperasi sehingga hampir 2000 karyawan yang sudah PKWT cuma datang absen saja , jadi saya bingung PKWT sudah 3 bulan dan sudah bayar Rp.2000.000 kok gak jelas kerjanya , beber Ahmad. Sabtu 02/01/2021.
Sementara itu Abdul Karim selaku Direktur CV.TSJ menjelaskan ke awak media , ” bahwa permasalah ini sebenarnya sudah ada solusi dan sudah di beritahukan ke seluruh kraywan PKWT sudah Kami Makzulkan dari CV TSJ , dan saat ini di limpahkan ke PT AJS, dan Kami pun akan memberikan Kompensasi ke seluruh karyawan yang saat ini belum terakomodir, ucapnya.
Lebih lanjut Abdul mengatakan, perlu kami beritahukan bahwa pihak perusahaan akan menambah kontrak 3 bulan kedepan sebagai pengganti 3 bulan awal yang belum efektif dalam bekerja , dan kompensasi akan di berikan kurang lebih senilai Rp 1300.000 / karyawan pada tanggal 04 Januari 2021, pungkasnya.
Masih kata Abdul selaku Direktur CV Tri Sampurna Jaya minta penjelasan terkait PKWT yang dikeluarkan oleh CV Tri Sampurna Jaya , PKWT dari Tri Sampurna Jaya sudah ditarik diganti dengan PKWT dari PT AJS tegasnya.
Awak media mencoba konfirmasi DONY selaku HRD di PT AJS mengatakan tidak tau terkait informasi PKWT itu , silahkan konfirmasi dengan pihak TSJ, aneh tapi nyata dan tidak masuk akal Dony selaku HRD tidak tahu, ada apa di balik ini semua?? Kembali awak media minta tanggapan pihak PT. AJS namun sayang tidak di jawab telp tidak di angkat.
( SS /red)