GEDUNG WAKIL RAKYAT DPRD KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI SARANG OKNUM PEJABAT KORUPTOR MALING UANG RAKYAT

0
371
GEDUNG WAKIL RAKYAT DPRD KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI SARANG OKNUM PEJABAT KORUPTOR MALING UANG RAKYAT
Muara Enim – Rajawalinews.online
Ketua WRC – PANRI ( Watch Relation of Corruption- Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ) Divisi Pengawasan dan Penindakan Ali Sopyan memberikan kepada Rajawalinews Rabu 16/12/2020 ,terkait adanya temuan hasil audit BPK tahun 2019, bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim pada TA.2018 menganggarkan belanja perjalanan Dinas dalam dan luar daerah serta perjalanan Dinas luar negeri sebesar Rp.58.815.325.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp.58.144.846.155,00 atau 98,86% dari anggaran.
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat penyimpangan, pasalnya pertanggung jawaban yang disampaikan oleh sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara yang diduga menjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar lebih kurang Rp.1.75 miliar yang dijadikan bahan bancakan oknum pejabat koruptor, ungkapnya.
Menurut Ketua WRC – PANRI ,Gedung wakil rakyat DPRD Kabupaten Muara Enim yang seyogyanya menjadi tempat rakyat mengadu menjadi tempat sarang oknum pejabat koruptor maling uang rakyat, hal ini sungguh sangat menyakitkan rakyat Kabupaten Muara Enim, pungkasnya.
Lebih lanjut Ketua WRC – PANRI menjelaskan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan nomor 29.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 24 mei 2019 penyimpangan itu disebabkan karena bill hotel yang ada di SPJ bukan bill hotel yang di keluarkan oleh hotel tempat menginap dan juga biaya transportasi darat, uang harian, biaya penginapan dan biaya representasi tidak terdapat bukti-bukti yang meyakinkan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 4 ayat (1), pasal 54 ayat (1 dan 2), pasal 66 ayat (3 dan 4) dan permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman keuangan daerah pasal 4 ayat (2), pasal 13 ayat (2), pasal 132 ayat (1 dan 2), jelasnya.
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,75 miliar maka Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) Divisi Pengawasan dan Penindakan meminta kepada Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para oknum pejabat koruptor yang maling uang rakyat di DPRD Kabupaten kabupaten Muara Enim sampai adanya ketetapan hukum yang jelas.
( Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here