dan berakhir dengan jalan Tengah dengan akan memberikan kompensasi kepada atas nama kendaraan tersebut oleh Team Mediasi.Tanpa diduga ada Oknum yang hadir dalam mediasi dan memprovokasi warga yang bernama Sopian dan H Busro sontak terjadilah Pemukulan terhadap dua orang wartawan yang Tengah mediasi bernama
Bakti Santosa (Kabiro Serang Media Online Barometer Indonesia News) dan Yandi Umbaran Wartawan Beserta Tiga orang rekan wartawan tersebut yang ikut jadi korban.Selain itu, warga yang sudah terprovokasi Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut Bernama Sofyan, Daus, Deden, Ojos, Ceklek dllMereka melakukan pemukulan dibagikan perut dan dada serta berkata kasar terhadap Dua Orang Wartawan dan tiga rekan rekannya tersebut.Diketahui beberapa dari mereka adalah bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik yang berada di wilayah Cilegon.Setelah dapat meloloskan diri wartawan tersebut melakukan visum ke rumah sakit KS (Rumah sakit Krakatau Steel)Pada hari Senin (12/14/2020) melakukan Pelaporan ke Polres Cilegon yang di tangani oleh Unit III Polres Cilegon.Dalam hal ini para pelaku dapat di jerat dengan Pasal 170 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat,
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(SS/red)