Dua Wartawan Medol Di Sinyalir Jadi Korban Pengeroyokan

0
335
Dua Wartawan Media Online Babak-Belur Diduga Dikeroyok Warga, Satu Orang Masih DirawatBanten  – Rajawalinews.onlineKurang Lebih 50 Orang warga Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan Cilegon Diduga Melakukan Pengeroyokan kepada dua Orang Wartawan Media Online karena mencoba Mendampingi dan mengklarifikasi terkait Permasalahan adanya unit kendaraan Bermotor yang berstatus masih dalam kredit, di salah satu finance dan kendaraan tersebut sudah di over alih Kepihak lain, Senin (12/12/2020).Dengan berniat Mengklarifikasi dan mendampingi tiga orang dari pihak finance dua orang Wartawan Media online berupaya menengahi sengketa antara finance dan pemegang sebuah unit kendaraan bermotor.Pada saat di adakan Mediasi dengan atas nama Pemilik kendaraan, atas nama Pemilik kendaraan tersebut telah memahami tentang keterlambatan atas pembayaran angsuran.
dan berakhir dengan jalan Tengah dengan akan memberikan kompensasi kepada atas nama kendaraan tersebut oleh Team Mediasi.Tanpa diduga ada Oknum yang hadir dalam mediasi dan memprovokasi warga yang bernama Sopian dan H Busro sontak terjadilah Pemukulan terhadap dua orang wartawan yang Tengah mediasi bernama
Bakti Santosa (Kabiro Serang Media Online Barometer Indonesia News) dan Yandi Umbaran Wartawan Beserta Tiga orang rekan wartawan tersebut yang ikut jadi korban.Selain itu, warga yang sudah terprovokasi Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut Bernama Sofyan, Daus, Deden, Ojos, Ceklek dllMereka melakukan pemukulan dibagikan perut dan dada serta berkata kasar terhadap Dua Orang Wartawan dan tiga rekan rekannya tersebut.Diketahui beberapa dari mereka adalah bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik yang berada di wilayah Cilegon.Setelah dapat meloloskan diri wartawan tersebut melakukan visum ke rumah sakit KS (Rumah sakit Krakatau Steel)Pada hari Senin (12/14/2020) melakukan Pelaporan ke Polres Cilegon yang di tangani oleh Unit III Polres Cilegon.Dalam hal ini para pelaku dapat di jerat dengan Pasal 170 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat,
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Juga Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Bab VIII Pasal 18 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta”.Dengan kejadian ini satu orang Wartawan sudah dapat pulang kerumah, satu orang Wartawan Masih di Rawat diharapkan kepada Instansi terkait bisa lebih mengutamakan dalam pengawalan kasus dengan sebaik baiknya, Dan kepada aparat hukum segera menindak tegas diduga pelaku yang sudah “main hakim sendiri”.
(SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here