Ketua GRPPH-RI Julham Harahap SE” Minta
Polisi Segera Tangkap Pengedar Video”
Bekasi Rajawalinews.online
Terkait beredarnya video yang diduga mengatas namakan APDESI Sukabumi, Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia
(DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, Julham Harahap meminta kepada pihak penegak Hukum dapat segera menangkap Pengedar/Penyebaran Video yang mengatas namakan APDESI Sukabumi, bahwa mereka telah menyatakan sikap apabila LSM dan Media mengobok-ngobok Desa, maka Kami perangkat Desa akan melakukan perlawaan kepada Wartawan dan LSM, hal ini membuat awak Media dan LSM tersinggung dan marah adanya video yang beredar melecehkan Wartawan dan LSM.
Julham Harahap,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia- (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengecam adanya video yang diduga mengatas namakan APDESI Sukabumi, telah mencemohokan/melecehkan Wartawan dan LSM, Polisi segera harus bertindak tegas agar dapat mencari pengedar/penyebar Video tersebut,” kata Julham
Julham menjelaskan, bahwa Wartawan dan LSM adalah mitra kerja Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, karena mereka adalah sebagai pungsi control, apa bila tugas dan pungsi Wartawan di hina atau di lecehkan maka seluruh Awak Media Se-Indonesia akan terusik dan marah karena Media/Wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers No.40Tahun 1999,” jelas Julham.
Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi,Julham Harahap,SE menegaskan, apa bila hal ini benar video yang beredar dan viral, mengatas namakan APDESI Sukabumi, maka Kami Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) akan melaporkan hal terebut kepada penegak Hukum untuk dapat segera menangkap pengedar/menyebarkan Video tersebut agar dapat di prosese secara hukum yang berlaku,” tegas Julham.
“Apabila benar Video mengatas namakan gabungan dalam APDESI Sukabumi, Kami meminta Bupati dan Kepolisian segera Panggil Ketua APDESI Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan beredarnya Video yang meresahkan Awak Media dan LSM se-Indonesia, maka pihak Kepolisian segera memanggil dan memeriksa Ketua APDESI Sukabumi untuk melakukan klarifikasi dengan pernyataan sikap Video tesebut, Jika APDESI Sukabumi tidak melakukan Klarifikasi, maka GRPPH-RI akan melaporkan kepada pihak penegak Hukum sesuai Pasal Pidana ujar kebencian dan Pasal Provokasi.
Bahwa didalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), artinya jelas ini video sengaja di buat untuk menghasut dan mengajak orang lain agar benci kepada Media/Wartawan dan LSM,” ungkap Julham.
Bahwa KUHP menyebut dalam Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil, artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut.
(SS)