Ada Apa Dengan Hukum di Polres Karawang? Hanya Memberikan Janji Manis

0
1483

Karawang, Rajawalinews – Laporan terkait adanya penyerangan terhadap petugas keamanan pasar Cikampek 1 diduga ada yang tidak sesuai atau ganjal karena oknum polisi hanya memberikan janji manis.

Pihak korban yang diserang sempat melakukan pelaporan kepada pihak polisi Polsek Cikampek terkait penyerang yang dilakukan oleh oknum geng motor yang dipimpin Saepul Mustopa dan rekan-rekannya dengan membawa Senjata Tajam (Sajam), namun pihak kepolisian Polsek Cikampek menganggap laporan tersebut sebagai tawuran biasa.

Dipertegas oleh A yang mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah penyerangan kepada petugas pasar, “Kami tiba-tiba diserang oleh Oknum geng motor yang diketuai oleh Saepul Mustopa, pada 14 Agustus 2020 jam 04.00 WIB pagi”, jelasnya.

Masih kata A, pada saat penyerangan oleh oknum gang motor yang dipimpin oleh Saepul menimbulkan korban, “Dua Korban Petugas Pasar waktu terjadinya penyerangan, Udin dengan luka dijari tangan dan saya sendiri dibagian tangan”, ungkapnya.

Pada tanggal 28 Agustus 2020 pihak korban yang di serang oleh oknum geng motor membuat laporan kepada pihak Polres Karawang. Laporan kedua dari pihak korban atas terjadinya penyerangan baru diproses oleh Polres Karawang dengan laporan Nomor: STTLP/961/VIII/2020/JABAR/RES KRW dengan nama pelapor zaenudin yang melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020, sekitar jam 04:00 WIB di Pasar Kaki Lima Cikampek Selatan, Cikampek. Pelapor atas nama Zaenudin dan terlapor atas nama Podol, Saepul Mustopa, Pandi Keling, Ganyong sesuai dengan laporan polisi tanggal 28 Agustus 2020.

Laporan tersebut diduga tidak maksimal dalam proses hukum, bahkan ada yang tidak masuk akal dalam proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian Karawang (Polres Karawang) karena hanya memberikan janji saja.

Hingga kurang lebih 30 hari sejak laporan itu dibuat pihak kepolisian hanya memberikan janji akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Selama Proses berlangsung pihak polisi baru memanggil 3 saksi untuk dimintain keterangan.

Selang waktu 35 hari dari penyerangan pertama, tepatnya 18 September 2020 pukul 02.00 WIB oknum geng motor yang dipimpin oleh pimpinan yang sama melakukan penyerahan lagi bahwa dengan masa yang lebih banyak dari penyerangan pertama.

Hasil dari keterangan pihak keluarga pelapor R memberikan informasi bahwa dari keterangan saksi pihak kepolisian Karawang pada tanggal 12 September 2020 berjanji dalam 3 hari akan menangkap tersangka. Namun kenyataannya setelah berlangsung 3 hari lebih hingga saat ini, Minggu 27 September 2020 tidak ada proses penangkapan terhadap tersangka.

Pihak Pelapor mempertegas kepada Polres Karawang terkait laporan penyerangan yang dilakukan pada 14 Agustus 2020 dan penyerahan susulan 18 September 2020. Bagaimana kepastian hukum tentang laporan LP nomor:STTLP/961/VIII/2020/JABAR/RES KRW karena pihak tersangka masih berkeliaran dan membuat onar?. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here