Sindikat Mafia Tanah Bercokol di BPN, Tanah Sengketa Lolos di Bank Bukopin

0
1197

Purwakarta, Rajawalinews – Tanah Sengketa di Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat menelan korban dana Bank Bukopin Pusat. Pasalnya tanah tersebut bermasalah terbukti Laporan polisi No.Pol: LP/17/VI WI PWK tanggal 15 Juni 2004 tentang penggelapan benda tidak bergerak atau Penyerobotan tanah.

Sesuai surat perintah penyidikan No.Pol: Dik/14/Vl/ Reskrim tanggal 15 Juni 2004 hasil penyidikan terbukti atas nama Sanukri ataupun Siti Amar sebelumnya tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta.

Barang bukti surat pajak tanah No.17/32 tahun 1946 atas nama Raden ROEM MANGOEN PROJO Yang terletak di Desa Bendol Kecamatan Plered Kabupaten Subang yang berubah menjadi Desa Sukatani dan Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

Sesuai surat hasil penelitian tanah dari kanwil BPN Jabar No.600/1856 tanggal 21 Agustus 2002 dinyatakan tanah tersebut kepemilikan atas nama RADEN ROEM MANGOEN PROJO. Peta situasi Top Dam no.143/50 tahun 1953 Obligete/ Obligasi no.69 tgl 4 Juli 1933  atas kepemilikan tanah milik ROEM MANGOEN PRODJO. Sehingga Sanukri dan SITI AHMAR Menjadi tersangka, namun kedua orang tersebut meninggal Dunia sebelum diproses hukum.

Bank Bukopin menjadi korban atas ketidaktahuan dokumen yang dipalsukan oleh mafia tanah yang ada di BPN. Mafia tanah di BPN melakukan pemalsuan sertifikat atas tanah milik orang lain. Tanah sengketa yang sebelumnya dimiliki atas nama RADEN Roem Mangoen Projo kini diklaim jadi milik orang lain yang justru hak kepemilikannya diwaktu lalu sebagai tersangka.

Diminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas atas pemalsuan dokumen Sertifikat tersebut. Dan kepada Tim Tipikor segera menghitung kerugian yang dialami oleh bank Bukopin untuk dilakukan ganti rugi. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here