Pembatalan 2 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Penuh Tanda Tanya

0
351

Bekasi, Rajawalinews – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terus memakan korban. 

Seiring adanya pembatalan pemberangkatan jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, sebanyak 7 jemaah haji Jawa Barat telah mengajukan permohonan penarikan biaya pelunasan haji.

“Jemaah haji tersebut berasal dari Kabupaten Bekasi 2 orang, Kabupaten Cirebon, 1 orang, Kabupaten Tasikmalaya 2 orang, dan Kota Bogor 2 orang, dan pengajuan ini sudah diterima oleh Kankemenag kabupaten/kota setempat,” ujar Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony saat ditemui di kantornya oleh awak media, Kamis (11/6) lalu.

Menyikapi hal tersebut Tim Rajawalinews Group mencoba melakukan konfirmasi dan kroscek kelapangan. Saat ingin menanyakan adanya terkait 2 calon jamaah asal Kabupaten Bekasi kepada H. Sukardi, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Bekasi ia mengatakan “Saya sedang sibuk”, singkatnya. (Har)

See also  Mantap!! Kong Mpe Kembali Menjabat Sebagai Ketua Ormas Pejuang Siliwangi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here