Desa Sukajadi Dapat Bantuan Rutilahu Provinsi Sebanyak 72 Penerima

0
357

Bekasi, Rajawalinews – Pada tahun 2020 Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi mendapatkan bantuan 72 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari tingkat Provinsi dan Apresiasi

Anggaran Rutilahu dari Provinsi di Kelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam penanganannya dan didampingi oleh pendamping Rutilahu tingkat provinsi.

Kegiatan rutilahu saat ini berbeda dengan tahun-tahun lalu. Karena sekarang persyaratan harus ada tanda bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat kepemilikan tanah dan Akta Jual Beli (AJB).

Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajadi, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi tidak bisa mengeluarkan surat tidak sengketa apabila masyarakat penerima Program Rutilahu tidak memiliki bukti kepemilikan.

Oleh sebab itu bagi para penerima Rutilahu mesti melengkapi surat-surat kepemilikan tanah agar pihak desa bisa membantu masyarakat dalam proses pelaksanaan Program Rutilahu.

Dalam penyampaian Eman Supriatna, Kepala Desa Sukajadi mengucapkan terimakasih kepada LPM dan pendampingan Desa yang telah bekerja maksimal dalam tugasnya.

Mudah-mudahan warga Desa Sukajadi mendapatkan kesehatan dan bisa bekerjasama dengan baik agar program Rutilahu bisa berjalan lancar”, harap Eman Supriatna.

Bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima Rutilahu ialah sebesar 17,5 juta dengan luas bangunan 6 x 6 meter bangunan yang akan dilaksanakan dari program Rutilahu. (Miko/Har)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here